RELEVANSI KAFA’AH PERSPEKTIF ADAT DAN AGAMA DALAM MEMBINA RUMAH TANGGA YANG SAKINAH
Abstrak
Abstrak
Tulisan ini menjelaskan tentang relevansi kafa’ah terhadap terciptanya rumah tangga yang sakinah di kecamatan Tanete Rilau kabupaten Barru. Adapun pokok permasalahan dalam penelitian ini yaitu: 1) bagaimana eksistensi kafa’ah di kecamatan Tanete Rilau kabupaten Barru. 2) bagaimana realisasi kafa’ah dalam membina rumah tangga di kecamatan Tanete Rilau kabupaten Barru. 3) bagaimana relevansi kafa’ah perspektif adat dan agama terhadap terciptanya rumah tangga yang sakinah di kecamatan Tanete Rilau kabupaten Barru. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan atau field research deskriptif kualitatif yang dilakukan di delapan desa dan dua kelurahan. Hasil dari penelitian ini yaitu: kurangnya pemahaman masyarakat tentang kafa’ah, terdapat dua keluarga yang tidak harmonis, sementara delapan lainnya harmonis, ada relevansi kafa’ah terhadap terciptanya rumah tangga yang harmonis didasari oleh persamaan indikator dari segi pekerjaan, nasab/keturunan, dan pemahaman agama.
Kata Kunci: Kafa’ah, Rumah Tangga, Relevansi.
Abstract
This paper explains about the relevance of the kafa'ah to the creation of a sakinah household in Tanete Rilau sub-district, Barru district. The main issues in this study are: 1) how the existence of kafa'ah in Tanete Rilau sub-district Barru district. 2) how is the realization of kafa'ah in fostering households in Tanete Rilau sub-district Barru district. 3) how is the relevance of the traditional and religious perspective kafa'ah to the creation of a sakinah household in Tanete Rilau sub-district, Barru district. This research is a descriptive qualitative field research conducted in eight villages and two villages. The results of this study are: lack of community understanding about kafa'ah, there are two families that are not harmonious, while eight others are harmonious, there is relevance of kafa'ah to the creation of a harmonious household based on the same indicators in terms of work, family / ancestry,
andreligious understanding.
Keywords: Kafa’ah, Household, Relevance
Referensi
Abdullah, Abdul Gani. Pengantar Kompilasi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Gema Insani Pers, 1994.
Amiruddin dan Zainal Abidin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008.
Al Hayati, Kamil. Solusi Islam dalam Konflik Rumah Tangga. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005.
Anwar, Haerul. “Kafa’ah dalam Perkawinan sebagai Pembentukan Keluarga Sakinah (Studi Kasus di Desa Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor). Skripsi. UIN Syarif Hidayatullah, 2009.
Ghazaly, Abd Rahman. Fiqh Munakahat. Bogor: Prenada Media, 2003.
Mujib, Abdul. Risalah Cinta Meletakkan Puja Pada Puji. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004.
Muhadir, Noeng. Metode Penelitian. Yogyakarta: Rake Selatan. 1998.
Saebani, Beni Ahmad. Fiqh Munakahat I. Bandung: Pustaka Setia, 2001.
Saebani, Beni Ahmad. Fiqh Munakahat II. Bandung: Pustaka Setia, 2001.
Syahraeni, Andi. Bimbingan Keluarga Sakinah. Makassar: Alauddin University Press, 2013.
Supriadi, Dedi. Fiqh Munakahat Perbandingan. Bandung: Pustaka Setia, 2011.
Suma, Muhammad Amin. Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004.
Sugiono. Metode Penelitian Pendidikan: Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif dan R&D. Cet. XI; Bandung: Alfabeta. 2010.
Syamsuddin, M. Operasionalisasi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.
UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.