PANDANGAN MASYARAKAT TERHADAP BERIANG (KAWIN LARI) AKIBAT TINGGINYA BELIS DITINJAU DARI HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Desa Nampar Sepang Kecamatan Sambi Rampas Kabupaten Manggarai Timur NTT)

  • Hajanawati UIN Alauddin Makassar
    (ID)
  • Rahma Amir
    (ID)
  • Muhammad Fajri
    (ID)

Abstrak

Pokok permasalahan penelitian ini adalah pandangan masyarakat terhadap briang di Desa Nampar Sepang Kecamatan Sambi Rampas Kabupaten Manggarai Timur dan proses pelaksanaannya serta pandangan Hukum Islam tentang briang tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan tiga pendekatan yaitu syar’I, yuridis dan sosiologis. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa perkawinan briang di Desa Nampar Sepang sudah menjadi salah satu tradisi atau kebiasaan yang sering dipraktekkan oleh masyarakat. Briang merupakan jalan keluar dari hubungan yang tidak mendapatkan restu, pergaulan bebas dan atau hamil diluar nikah, serta tidak sanggupnya membayar belis yang sangat tinggi. Terdapat beberapa tokoh masyarakat yang tidak setuju dengan adanya tradisi briang ini yaitu tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, pejabat KUA serta masih banyak masyarakat Nampar Sepang lainnya, karena dinilai menyimpang dengan ajaran Islam pada umumnya. Walaupun perkawinan briang ini sah menurut menurut agama selama memenuhi syarat dan rukun nikah, akan tetapi kesannya tidak baik bagi orang, keluarga dan masyarakat.

Referensi

Bukhari Abu Abdullah Muhammad bin Ismail ,Ensiklopedia Hadist 2;Shahih Al-Bukhari, terj. Subhan Abdullah Idris, cet. 1. Jakarta: Penerbit Almahira, 2012.

Coubat C.y.. Adat Perkawinan Gayo Kerje Beraturen. Jakarta: Balai Pustaka, 1976.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, N. (2003). Adat dan Upacara Perkawinan Daerah Nusa Tenggara Timur .Kupang :Dinas P dan K Provinsi NTT Hamid sarong, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, cet. 3, Banda Aceh: Yayasan PeNA, 2010.

C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum Indonesia, PN Balai Pustaka, Jakarta, 1984.

Djamaludin Arra’uf bin dahlan, Aturan Pernikahan Dalam Islam, Jakarta: jalpublishing, 2011.

Husein Muhammad, Fiqih Perempuan, Yogyakarta: LKIS, 2001.

Kementrian AgamaRI. AI-Qur’an dan Terjemahanya. Jakarta:Bintang Indonesia.

Muhammad Amin Summa, Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005.

Soerojo Wignjodipoero, Pengantar dan Asas-asas Hukum adat. Jakarta: Sabdodadi , 1987.

Sudarmawan, Pelaksanaan kawin lari sebagai alternatif untuk Menerobos ketidak Setujuan Orang Tua Setelah berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Semarang: Tesis, 2009.

Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-undang Perkawinan.

W.J.S Poewadar mita, Kamus umum Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1985.

Kementrian AgamaRI. AI-Qur’an dan Terjemahanya. Jakarta: Bintang Indonesia.

Asni, “Pertimbangan Maslahat dalam Putusan Perceraian Akibat Kekerasan dalam Rumah Tangga di Pengadilan Agama”, Jurnal Ahkam Vol. XIV No. 1, Januari 2014.

Muhammad Saleh Ridwan, “Perkawinan Dibawah Umur (Dini)”,Jurnal Al-Qadau Vol. 13 No. 1, 2015.

Marilang, “Menimbang Paradiqma Keadilan Hukum Progresif” ,Jurnal Konstitusi. Vol. 14 No. 2, Juni 2017.

Halim Tali, “Tugas dan fungsi Badan Penasihatan dan pelestarian Perkawinan (BP4) Di Kabupaten Gowa”, Jurnal Al-Qadau , Vol. 6. 2, Desember 2019.

Muhammad Jamal Jamil, “Pembuktian di Peradilan Agama”, Jurnal Al-Qadau. Vol. 4 No. 1, Juni 2017.

Undang-undang RI No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan KHI, Jakarta: Grahamedia press, 2014.

Diterbitkan
2022-05-16
Terbitan
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 175 times