PERAN KANTOR URUSAN AGAMA DALAM MEMINIMALISIR RESEPSI PERNIKAHAN PADA MASA PANDEMI COVID-19
Abstrak
Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah Peran Kantor Urusan Agama Dalam Meminimalisir Resepsi Pernikahan Pada Masa Pandemi Covid-19 (Studi Kasus di Kecamatan Manggala, Antang, Kota Makassar). Pokok masalah dibagi menjadi dua sub masalah: 1. Bagaimana tingkat perkembangan resepsi pernikahan di Kecamatan Manggala, Antang Kota Makassar selama masa pandemi covid-19? 2. Bagaimana respon masyarakat terhadap peran KUA Kecamatan Manggala, Antang Kota Makassar dalam meminimalisir resepsi pernikahan? Penelitian Kualitatif Deskriptif merupakan jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan. Adapun sumber data penelitian ini adalah masyarakat sekitar yang telah melangsungkan resepsi pernikahan pada masa pandemi Covid-19 dan narasumber terkait dengan judul penelitian. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian, resepsi pernikahan merupakan bentuk eksistensi diri oleh adat Bugis Makassar yang sampai saat ini masih dipertahankan ditengah masyarakat. Implikasi dari penelitian ini: 1) Orang yang akan melakukan resepsi pernikahan terlebih dulu berkonsultasi atau berkomunikasi terlebih dahulu dengan imam kelurahan, kepala KUA atau pemerintah setempat untuk mengetahui apa saja yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan dalam acara tersebut. 2) Pasangan atau keluarga bersangkutan yang ingin menikah dan berencana menggelar resepsi harus memenuhi syarat protokol kesehatan, sehingga resepsi berjalan dengan lancar dan hikmat.
Kata Kunci: Resepsi, Pernikahan, Pandemi Covid-19.
Referensi
Assegaf, Rachman Abd. Studi Islam Kontekstual Elaborasi Paradigma Baru Muslim Kaffah (Yogyakarta: Ganna Media, 2005).
Anonimous Hakim, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1994).
Al-Hamdani H.S.A., Risalah Nikah, terjemah Agus Salim (Jakarta: Pustaka Amani, 2002), Edisi ke-2.
Ash-Shiddieqi, Hasbi Al-Qur’an dan Terjemahannya (Jakarta: Departemen Agama RI, 1989).
Abidin Slamet dan Aminuddin, Fiqh Munakahat I (Bandung: Pustaka Setia, 1999), hlm 9,Supiana dan M. Karman, Materi Pendidikan Agama Islam (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2004), Cet ket-3.
Al-Mufarraj, Sulaiman Bekals Pernikahan: Hukum, Tradisi, Hikmah, Kisah, Syair, Wasiat, kata Mutiara, Alih Bahasa, Kuais Mandiri Cipta Persada, (Jakarta: Qitshi Press, 2003).
Departemen Agama RI, Kompilasi Hukum Islam Inpress RI No. 7, (Jakarta: Departemen Agama RI 2001).
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Cet. I: Jakarta: Balai Pustaka, 1989).
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2008).
Darajat Zakiyah dkk, Ilmu Fikih (Jakarta: Departemen Agama RI, 1985), jilid II.
Hadi, Sutrisno Metodologi Penelitian, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1986).
Mardani, Hukum Keluarga Islam di Indonesia, (Jakarta: Prenadamedia Group, 2016).
Ridwan, Saleh Muhammad Perkawinan Dalam Prespektif Hukum Islam dan Hukum Nasional (Makassar: Alauddin Universtiy Press, 2014).
Tim Redaksi Nusantara Aulia, Kompilasi Hukum Islam (Bandung: CV. Nusantara Aulia).
Tahido Yanggo, Hj. Huzaimah Masail Fiqhiyah, Kajian Hukum Islam Kontemporer (Bandung: Angkasa, 2005).
Wahid Marzuki dari Rumadi, Fiqh Mazhab Negara:Kritik atas Politik Hukum Islam di Indonesia (Cet. 1: Yogyakarta: LKIS. 2001.
Yafie Ali, Pandangan Islam terhadap kependudukan dan keluarga berencana, (Jakarta: Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdhatul Ulama dan BKKBN, 1982).
Zahrah Abu Muhammad, Ushul Fikih, terjemah Saefullah Ma’shum (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1994).
Aisyah, Nur. “Dispensasi Pernikahan Dibawah Umur Pada Masyarakat Islam di Kabupaten Jeneponto”.Jurisprudentie 4, no 2. (2017): h. 176.
Aisyah, Nur. “Dispensasi Pernikahan Dibawah Umur Pada Masyarakat Islam Di Kabupaten Bantaeng”. Jurisprudentie 4, No 2. (2017): h. 176
Andi Rahmah, Syamsiar Arief, “Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga”. Jurisprudentie 5. No 2, (2018): h. 260.
Arif, Anggraeni. “Perkawinan Tanpa Akta Nikah Menurut UU No. 1 Tahun 1974 dan Hukum Islam”,Jurisprudentie 2, no 2 (2015):h. 31
Bokido, Rosdalina. “Pernikahan dibawah Umur : Penyebab dan Solusinya.” Jurisprudentie 5. No 2, (2018): h. 189.
Chotban, Sippah. “Peran Istri Menafkahi Keluarga dalam Pranata Kehidupan Masyarakat Lamakera Desa Motonwutun.” Al-Risalah 19, no 1 (2019): h. 111.
Farid, Miftah. “Nikah Online dalam Perspektif Hukum”,Jurisprudentie 5. No 1. (2018): h. 176.
Hamzah, “Peran Kepala KUA dalam menangani kasus perkaeinan usia anak.”. Jurisprudentie 6, No 1. (2019): h. 177.
Kalsum, Ummu. “Pertimbangan Hakim Terhadap Nafkah Istri dalam Kasus Cerai Talak di Pengadilan Agama Watampone Kelas IA.” Jurisprudentie 6. No 2, (2019): h. 249.
Kasmanita, “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga”.Jurisprudentie 6. No 2 (2019): h. 241.
Massadi, “Implementasi Asas Dispensasi Kawin di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Palu Perpektif Maslahah”. Jurisprudentie 5. No 2,(2018): h. 142.
Nasution, Khoiruddin, Syamruddin Nasution. 2017. “Peraturan dan Program Membangun Ketahanan Keluarga: Kajian Sejarah Hukum”, Asy-Syir’ahJurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum 51, no 1 (2017).
Nur Hidayanti, Hartini. “Relevansi Kafa’ah Perspektif Adat Dan Agama Dalam Membina Rumah Tangga Yang Sakinah, Al-Qadauna 1, no 2 (2020), h.9.
Riyanto, Mahmud Hadi. “Eksistensi Mediasi terhadap Perkara Perceraian di Wilayah PTA Makassar”. Jurisprudentie 5. No 1, (2018): h. 145.
Sulfiyah, Husna.Tahir, Hartini,” Konsep Kafa’ah Pada Perkawinan Anggota Tni Dalam Perspektif Hukum Islam”Al-Qadauna 2, No1,(2020): h.206
Tahir,Hartini. “Kedudukan Wanita dalam Hukum di Indonesia”, Al-Qadau 1, no 2 (2014): h.88.
Tahir, Hartini. Bahri.Fennomena Meningkatnya Perceraian di Pengadilan Agama Sinjai Kelas II (Studi Kasus 2017-2019), Al-Qadauna 1, (2020): h. 496.
Paules CI, Marston HD, Fauci AS. Coronavirus Infections-More Than Just the Common Cold JAMA. 2020:323(8):707-708. doi:10.1001/jama.2020.0757
Zainun Nur Hisyam Tahruz, Jurnal Dunia Dalam Ancaman Pandemi: Kajian Transisi Kesehatan dan Mortalitas Akibat Covid-19. (Universitas Indonesia, Maret 2020).
Badru Tamam, Peran Kantor Urusan Agama (KUA) Dalam Meminimalisasi Nikah Dibawah Tangan, (Jakarta: UIN Syarief Hidayatullah Jakarta 2015).
Maulana Muzaki Fatawa, Skripsi, “Peran Kantor Urusan Agama (KUA) Dalam Meminimalisir Pernikahan Dini (Studi Kasus di KUA Kec. Mranggen Kabupaten Demak”, 2018, UIN Walisongo Semarang.
Centers for Disease Control and Prevention. Coronavirus (COVID-19) [Internet]. [2020]-[cited 2020 Feb 2]. Available from: https://www.cdc.gov/coronavirus/about/index.html diakses Pada 22 Juni 2021.
Heldavidson, First Covid-19 case happened in November, China government records show-report2020, diakses dari https://www.theguardian.com/word/2020/mar/13/first-government-records-show-report Pada 4 September 2020.
Keputusan Menteri Agama No.157 Tahun 2001 Tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan, Tahun 2011.