PERSPEKTIF HUKUM ISLAM TENTANG ADAT DIAPPATONGKOI

  • A. Sutra Tenri Awaru mahasiswa
    (ID)
  • Zulfahmi Alwi
    (ID)
  • A. Intan Cahyani
    (ID)
Kata Kunci: Adat, bulukumba, hukum islam

Abstrak

Pokok permasalahan penulisan ini adalah perspektif hukum Islam tentang adat
diappatongkoi tanah (studi kasus Kecamatan Gantrang Kabupaten Bulukumba)pokok
masalah di bagi menjadi 3 yaitu: 1.bagaimana praktek adat diappatongkoi tanah di
Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba. 2.bagaimana pandangan tokoh
masyarakat terkait keberadaan adat diappatongkoi tanah di Kecamatan Gantarang
Kabupaten Bulukumba. 3.bagaimana pandangan hukum Islam terhadap adat
diapptongkoi tanah di Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba. penelitian ini
berlokasi di Kabupaten Bulukumba Kecamatan Gantarang Provinsi Sulawesi Selatan
hasil penelitian yang di dapatkan penulis antara lain. 1 praktek adat diappatongkoi
tanah di Kecamatan Gantarang di Kabupaten Bulukumba masih marak terjadi karena
banyaknya faktor pemicu yang menyebabkan praktek kawin lari di Kecamatan
Gantarang Kabupaten Bulukumba marak terjadi,2.pandangan tokoh masyarakat
terhadap adat diappatongkoi tanah ialah tidak manusiawi karena telah melanggar hak
asasi seseorang dan menyebabkan seseorang kehilangan haknya3.pandangan hukum
Islam terhadap adat diappatongkoi tanah di kecamatan gantarang kabupaten
bulukumba ialah tdk benar karena seharusnya apa yang menjadi ketentuan telah
diatur didalam hukum Islam.
Berdasarkan apa yang telah dipaparkan di atas mengenai perspektif hukum Islam
tentang adat diappatongkoi tanah (studi kasus kecamatan gantrang kabupaten
bulukumba), maka peneliti ingin memberikan saran-saran sebagai berikut : 1.Untuk
itu orang tua perlu mengawasi pergaulan anak-anaknya agartidak terjerumus kedalam
seks bebas atau kenakalan remaja, 2.Mungkin para tokoh Masyrakat mampu
memberikan arahan dan penejlasan terkait bagaimana hukum Islam yang sangat
berpengaruh di Negara kita, apalagi di Indonesia Negara yang identik dengan hukum
dan aturan.

Referensi

Buku

Ahamd Munawir, Kamus Al Munawwir, Pustaka Progressif, Surabaya,1997.

Ali Daud Muhammad, Hukum Islam,Jakarta, Rajawali Pers, 2015.

Al-Zuhaili wahba FiqhIslam Waaddilatuhu: Pernikahan,Talak,Khulu’Ila’,Li’an,Zihar dan Masa Iddah (Terj: Abdul Haiyye Al-Kattani,dkk), Jilid 9,Jakarta: Gema Insani,2011

Dahlan Asis Abdul, Ensiklopedia Hukum Islam, Jakarta; PT Ichtiar Baru Van Hoeve,1996

Departemen Agama R.I Al-Qur’an dan terjemahnya, Bandung : Cordoba Internasional

Dewi Gemala, Hukum Acara Perdata Peradilan Agama di Indonesia Jakarta:Kencana, 2005.

Hakim Rahmat, Hukum Pidana Islam ( Fiqih JInayah),Bandung : CV Pusaka Setia 2000

Muhammad Bushar, Asas-asas hukum adat, Jakarta: Pradaya Paramita,1975

Nasution Albani Syukri Muhammad, Filsafat Hukum Islam, Jakarta, Rajawali Pers, 2014.

Perangin Effendi, , Hukum Waris, Jakarta: Rajawali Pers ,2008.

Rofiq Ahmad, Fiqh Mawaris, Jakarta Utara: PT Raja Grafindo Persada,2005

Rumadi,Post-Tradisionalisme Islam, Wacana Intelektualisme Dalam Komunitas NU, ( Jakarta : Depag RI ) Tim penyusun Kamus Pusat Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesi,. Edisi 3, Jakarta: Balai Pustaka, 2001

Saebeni Ahmad Beni, Fiqih Mawaris, Bandung :Pustaka Setia, 2012.

Siyoto sandu dan Ali sodik Muhammad Dasar Metodologi Penelitian, Yogyakarta: Literasi Media Publishing, 2015

Thamrin Husni, Orang Melayu : Agama, Kekerabatan, Prilaku Ekonomi, Lpm : Uin Suska Riau, 2009

Tim Penyusun Kamus Besar Bahasa Indonesia, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka,1998

Jurnal

Aisyah, N. Dispensasi Pernikahan Di Bawah Umur Pada Masyarakat Islam Di Kabupaten Bantaeng. Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum Vol. 4, No. 2 (Desember 2017)

Aisyah, N. Pandangan Hukum Islam terhadap Perkawinan Dibawah Tangan. Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam, Vol. 5, No. 2,( Desember, 2018)

Amirullah, A.; Sultan, L.; Supardin, S. Eksistensi Hibah Yang Diperhitungkan Sebagai Warisan (Telaah Pasal 211 Kompilasi Hukum Islam). Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam, Vol. 8, No. 2, (Desember, 2021)

Anis, M. Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam di Kota Makassar. Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam, Vol. 5, No. 2, (Desember, 2018).

Cahyani, A. I. , Hukum Keluarga Islam di Brunei Darussalam, Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam, Vol. 2, No. 2, (Desember, 2015).

Hartini, H, Kedudukan Wanita Dalam Hukum Di Indonesia, Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam, Vol. 1, No. 2, (Desember 2014).

Husain Qolbi Nur, Musyifikah, Praktik Hukum Kewarisan Pada Masyarakat Islam, Jurnal Al-Qadau : Peradilan dan Hukum Keluarga Islam,Vol 1 No.3 (Desember 2020)

Ilyas, M., Tinjauan Hukum Islam Terhadap Musyawarah Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah, Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam, Vol. 5, No. 2, (Desember 2018).

Jamal Jamil, Hukum Materil Perkawinan Di Indonesia”,Jurnal Al-Qadau : Peradilan dan Hukum Keluarga Islam Vol 4, No 2, (Desember 2017).

Ridwan Muhammad Saleh, Perkawinan Dibawah Umur (Dini ), Jurnal Al-Qadau Vol 13 No.1, ( Desember 2015).

Talli Halim, Tugas dan fungsi Badan Penasihatan Dan Pelastrian Perkawinan (BP4) Di Kabupaten Gowa , Jurnal Al-Qadau : Peradilan dan Hukum Keluarga Islam , Vol 6. No.2, (Desember 2019)

Wiah, Al, and Lomba Sultan. "Tinjauan Hukum Islam tentang Kawin Hamil karena Siri’ (Studi Kasus KUA Kec. Pallangga Kab. Gowa)." Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam Vol. 2, No. 2, (Desember 2021)

Diterbitkan
2022-08-29
Terbitan
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 70 times