URGENSI BIMBINGAN KELUARGA SAKINAH BAGI KETAHANAN KELUARGA DITINJAU DARI HUKUM ISLAM
Abstrak
Skripsi ini membahas tentang Urgensi bimbingan keluarga sakinah di Kantor Urusan Agama ditinjau dari Hukum Islam di Kantor Urusan Agama Kecamatan Manggala. Dengan pokok permasalahan bagaimana Urgensitas bimbingan keluarga sakinah bagi ketahanan keluarga ditinjau dari hukum Islam dan bagaimana implementasi bimbingan keluarga sakinah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Manggala. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan normatif syari’at islam, yuridis. Adapun sumber data dari penelitian ini adalah sumber data primer dan sekunder, selanjutnya untuk metode pengumpulan data yang bersumber dari data primer berupa hasil wawancara langsung dan dokumntasi. Penelitian ini dilakukan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Manggala dengan hasil penelitian yaitu Sudah menjadi keharusan bagi tiap KUA untuk menerapkan Bimbingan Keluarga Sakinah yang bertujuan agar calon pengantin lebih tau dasar-dasar menghadapi dan membina rumah tangga sehingga meminimalisir angka perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga. Para ulama juga telah sepakat bahwa pembentukan hukum kemaslahatan umat ini telah menciptakan kebaikan dan terhindar dari keburukan. dan impelentasi dari bimbingan ini mendapatkan respon positif dari para peserta bimwin karena telah menyajikan materi-materi pokok dan juga telah berusaha yang terbaik dalam menerapkan bimwin kepada masyarakat. Saran dari Penulis Perlu adanya kesadaran dan perhatian dari Pemerintah dan masyarakat tentang pentingnya penerapan bimbingan keluarga sakinah bagi ketahanan keluarga ditengah masyarakat guna meminimalisir dari perceraian yang terjadi.
Referensi
Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh, (Jakarta: Kencana, 2009)
Ridwan, Muhammad Saleh. Keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah. Makassar : Alauddin University Press, 2013.
Basrowi dab Suwandi, Memahami Penelitian Kualitatif (Jakarta: Rineka Cipta, 2008)
Direktorat Urusan Agama Islam, Membina Keluarga Sakinah (Jakarta: Departemen Agama RI, 2005),
Departemen Agama RI, Kompilasi Hukum Islam Inpres RI No 7,(Jakarta:Departemen Agama RI, 2019),
Hasbi, “Peranan Konselor dalam Pembinaan Keluarga Sakinah di Desa Balassuka Kecamatan Tombolo Pao Kabupaten Gowa”, Skripsi (Makassar: Fak. Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin, 2011),
Al-hafiz Ibn Hajar al-Asqalani, Bulughul Maram, (Bairut: Dar al-Fikr, 191352 H),
Kementerian Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, (Jakarta direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Direktorat Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah 2014).
Alissa Qotrunnada Munawaroh, Nur Rofiah, Faqihuddin Abdul Qodir, Iklilah Muzayyanah : Modul Bimbingan Perkawinan Untuk Calon Pengantin Cet.2 (2016) (Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kementrian Republik Indonesia, Jakarta Pusat. 2017)
Jurnal :
Jurnal Ridwan Hasbi (2011): Elastisitas Hukum Nukah dalam Perspektif Hadits.
Hartini, Nur hidayati Relevansi Kafa’ah Perspektif Adat dan Agama dalam Membina Rumah Tangga yang Sakinah, Qadauna Volume 1 Nomor 2 April 2020.
Tahir Hartini , Tinjauan Hukum Islam tentang Pernikahan sepupu satu kali di Desa Bontobangun Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba, Qadauna, Volume 3 edisi khusus, (Oktober, 2021).
Ridwan, Muhammad Saleh. Keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah. Makassar : Alauddin University Press, 2013.
Sukidi Hasta , Bimbingan Perkawinan Terhadap Prajurit Tni Ad Dalam Mewujudkan Keluarga Sakinah Di Kodam Xiv/Hasanuddin Makassar, QaḍāuNā Volume 2 Nomor 1 Desember 2020.
Saleh Ridwan Muhammad, Tinjauan Hukum Islam Tentang Dampak Poligami Terhadap Istri Di Kabupaten Gowa, Qadauna Volume 1 Nomor 1 Desember 2019.
Sultan Lomba , Kekuasaan Kehakiman dalam Islam dan Aplikasinya di Indonesia, Jurnal Al-Ulum (Vol. 13 No. 2, Desember 2013).
Zulfahmi, Musyfikah Ilyas, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Isbat Nikah Sebagai Upaya Legalisasi Pernikahan Siri Di Pengadilan Agama Makassar Kelas I A, Qadauna Volume 3 Nomor 2 Bulan April Tahun 2022
Hartini, Relevansi Kafa’ah Perspektif Adat dan Agama dalam Membina Rumah Tangga yang Sakinah, Qadauna Volume 1 Nomor 2 April 2020.
Wahab Z, Supardin, Patimah. “Proses Pelaksanaan Kursus Calon Pengantin Din Kantor Urusan Agama Kecamatan Tamalanrea dan Kecamatan Biringkanaya”. Jurnal Diskursus Islam. Volume 05 Nomor 2 (2017).
Gassing A.Qadir , Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif Terhadap Prenuptial Agreement atau Perjanjian Pra Nikah, Qadauna Volume 1 Nomor 1 Desember 2019.
Ridwan, Muhammad Saleh. Keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah.
Ulma, Fitriani (2016). Eksistensi KUA dalam Pembinaan Keluarga Sakinah Kecamatan Bontomarannu Kabupaten Gowa. Diss. Universitas Islam Negeri Makassar.
Patimah. “Proses Pelaksanaan Kursus Calon Pengantin Din Kantor Urusan Agama Kecamatan Tamalanrea dan Kecamatan Biringkanaya”. Jurnal Diskursus Islam. Volume 05 Nomor 2 (2017).
Wati maulidiyah, Subekti A, Jazari I. “Analisis Program Bimbingan Dalam Mewujudkan Keluarga Sakinah Studi Kasus Di KUA Lowokwaru Kota Malang” Jurnal Ilmiah Hukum Keluarga Islam. Volume 1 Nomor 2 (2019).
Darmawati H, dan Hasyim Haddade (2020) Jurnal : Efektivitas Penyuluh BP4 dalam Menekan Angka Perceraian di Kota Makassar.
Andi Kasmawati, Sumarni B, dan Bakhtiardi. (2016) Jurnal : Faktor Penyebab Perceraian Di Kota Makassar (Studi Pada Kantor Pengadilan Agama Klas I A Makassar),
Supardin, Kartika, Efektivitas Pendaftaran Dan Pencatatan Nikah Berbasis Aplikasi SIMKAH Di KUA Kecamatan Ma’rang Kabupaten Pangkep, Qadauna. Volume 1 Nomor 3 September 2020.
Sultan Lomba , Pelaksanaan Walimatul ‘Ursy Di Tengah Pandemi Covid-19 Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Di Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba), Qadauna Volume 2, Edisi Khusus, Oktober 2021.
Peraturan dan Perundang-undangan :
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974. Bab I, pasal 1.Tentang Pencatatan Nikah.
Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Pembinaan Gerakan Keluarga Sakinah; Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama.
Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam No. DJ.II/542 tahun 2013, tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah.