PERMOHONAN DISPENSASI NIKAH DI PENGADILAN AGAMA MAROS KELAS 1B PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

  • Nur Umniati Kalsum Prodi HKI FSH UINAM
    (ID)
  • Lomba Sultan
    (ID)
  • Muhammad Fajri
    (ID)
Kata Kunci: Permohonan, Dispensasi Nikah, Hukum Islam

Abstrak

Pokok permasalahan penelitian ini yakni tentang Permohonan Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Maros Kelas 1B perspektif hukum Islam (studi kasus 2019-2021) adapun sub masalahnya yakni, bagaimana pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi nikah di pengadilan agama maros kemudian tinjauan hukum islam dalam penetapam dispensasi nikah serta faktor-faktor yang mempengaruhi maraknya permohonan dispensasi nikah di pengadilan agama maros. Jenis penelitian yang digunakan yakni kualitatif dengan menggunakan pendekatan syar’i dan pendekatan perundang-undangan (Statute Aprroach). Hasil dari penelitian ini yakni, pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi nikah Mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, selain itu yang menjadi pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi nikah hakim mengganggap dampak negatifnya atau mudharatnya lebih banyak seperti terdapat unsur darurat pada permohonan dispensasi nikah. Dalam Hukum Islam membolehkan pernikahan usia dini dengan syarat sudah baligh, kedewasaan itu bukan tergantung pada usia, namun tergantung pada kecerdasan atau kedewasaan pikiran melaksanakan perkawinan. Adapun yang menjadi faktor yang mempengaruhi maraknya permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Maros yaitu faktor ekonomi, faktor putus sekolah, faktor pergaulan bebas dan faktor tingginya uang panai untuk menikah. Implikasi dari penelitian ini yakni peran serta masyarakat sangat diperlukan untuk meminimalisir banyaknya kasus permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Maros khususnya orang tua, sehingga sering mengingatkan anak mereka terhadap ajaran agama dan mengontrolnya dalam segala hal, baik dalam lingkungan sosial anak maupun dalam pemanfaatan sosial jaringan agar anak tersebut tidak terjerumus dalam pergaulan bebas.

Referensi

Buku
Al-Qur’an
Khairul Uman, A. Achyar Aminudin, Ushul Fiqih II, Bandung: CV Pustaka Setia, 1989.
Khallaf, Abdul Wahab. Ilmu Ushul Fiqih, Semarang: Dina Utama, 2014.

Jurnal
Alwi, Zulfahmi. Tinjauan Hukum Islam Tentang Tradisi Mabollo dalam Adat Perkawinan Bugis, Jurnal Al-Qadau 2 No. 2 (Desember, 2021).
Alwiah, Lomba Sultan, Tinjauan Hukum Islam Tentang kawin Hamil Karena Siri’ (studi kasus di KUA kec. Pallangga, Kab.Gowa), Jurnal Al-Qadauna 2, No. 2 (April, 2021).
Asrori, Achmad. Batas Usia Perkawinan menurut Fukaha Dan Penerapannya dalam Undang-Undang Perkawinan Islam Di Dunia Islam, Al-Adalah 12, no. 4, (2015).
Bachtiar Farahdiba, Patimah Halim. Peran program studi dalam mengatasi persoalan pernikahan anak dikabupaten pangkep, Jurnal Al-Qadau 7 No. 2 (Desember 2020).
Fachrurazi Azis, Muh. Jamal Jamil. Analisis Pertimbangan Hakim Terhadap Perkawinan Dini Pasca Bencana Alam studi Kasus di Pengadilan Agama Kot Palu Kelas 1A. Al-Qadauna 2 edisi Khusus (Oktober, 2021)
Hamzah, Pernikahan di Bawah Umur (Analisis Tentang Konsekuensi Pemidanaan, Jurnal Al-Daulah 6, No. 1 (Juni 2017).
Istiqamah, Musfira. Analisis Pelaksanaan Isbat Nikah Terhadap Pernikahan Sirri di Pengadilan Agama bantaeng, Jurnal Al-Qadauna 2 Edisi Khusus (Oktober, 2021).
Jamil, Muh. Jamal.Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS (suatu analisis hukum islam terhadap PP No.10/1983-jo PP 45/1990), Jurnal Al-Qadau 1 No. 2, (2014).
Muhammad Fajri, Interpretasi Perubahan Batas Minimal Usia Perkawinan Perspektif maslahat, Jurnal Al-Qadau 7 No.1 (Juni 2020).
Musfiroh, Mayadina Rohmi. Pernikahan Dini dan Upaya Perlindungan Anak di Indonesia, Jurnal Hukum dan Syari’ah 8, no. 2, (2016).
Ridwan, Muhammad Saleh Perkawinan Mut’ah Perspektif Hukum Islam dan Hukum Nasional, Jurnal Al-Qadau 1, No.1 (Juni 2014)
Ridwan, Muhammad Saleh. Pernikahan Dibawah Umur (Dini), Jurnal Al-Qadau 2, No. 1 (Juni 2015). h. 15 Rahma Amir, Pernikahan Beda Agama di Indonesia Perspektif Hukum Islam, Jurnal Al-Qadau 6, No. 1 (Juni 2019).
Sabir, Muhammad. Pernikahan Via Telepon, Jurnal Al-Qadau 2 No. 2 (2015).
Talli, Abdul Halim. Implementasi Tugas dan Fungsi Badan Penasihat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) di Kabupaten Gowa, Jurnal Al-Qadau, Vol. 6, No. 2 (Desember 2019).
Wafa, Moh. Ali. Telaah Kritis terhadap Perkawinan Usia Muda menurut Hukum Islam, Ahkam-Jurnal Ilmu Syariah 17, No 2, (2017).

Skripsi/Tesis/ Disertasi
Khumeni, Analisis Yuridis Putusan Hakim Terhadap Perkara Permohonan Dispensasi Nikah Di Pengadilan Agama Palopo, Skripsi. IAIN Palopo, 2020.
Syamsiah, “Dispensasi Nikah Di pengadilan Agama Pinrang (Analisis Maslahah)”, Skripsi. IAIN Pare-pare, 2020, h. 51.

Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia, Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bab I, pasal 1.

Narasumber/Wawancara
Muh. Arief Ridha, (42Tahun), Hakim Pengadilan Agama Maros, wawancara, Maros, 06 April 2022.
Diterbitkan
2023-04-29
Terbitan
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 166 times