ANALISIS PENERAPAN TAUKIL WALI NIKAH PERSPEKTIF MUHAMMADIYAH DAN NAHDATU ULAMA

  • Muhammad Imran Nur Mahasiswa Prodi HKI FSH UINAM
    (ID)
  • Muh Saleh Ridwan
    (ID)
  • Siti Nurul Fatimah
    (ID)
Kata Kunci: Taukil, Wali, Nikah, Muhammadiyah, Nahdatul Ulama

Abstrak

Penelitian yang berjudul Analisis Penerapan Taukil Wali Nikah Perspektif Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama di Kabupaten Pinrang, mengambarkan tentang penerapan taukil wali nikah berdasarkan pandangan Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama di Kabupaten Pinrang. Taukil wali nikah merupakan penyerahan hal wali nikah dalam proses akad pernihakan. Adapun masalah dalam penelitian ini yakni yang pertama, faktor-faktor yang mempengaruhi penerapan terhadap taukil wali nikah di Kabupaten Pinrang. Kedua pandangan Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama terhadap Taukil Wali Nikah di Kabupaten Pinrang. Latar belakang dari penelitian ini didasari ketertaikan penulis terhadap praktek taukil wali nikah di Kabupaten Pinrang yang dipengaruhi dua pandangan organisasi Islam besar yakni Muhmammadiyah dan Nahdatul Ulama. Sementara itu observasi penulis terhadap fenomena social terkait praktek taukil wali nikah dikalanga masyarakat yang menyimpan banyak tanda tanya dari dua perspektif antara Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian Kualitatif dengan menggunakan pendekatan fenomenologi yang mengkaji objek penelitian dari segi fenomena yang terjadi di kalangan masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian penulis mengambarkan ada dua faktor mempengaruhi penerapan taukil wali nikah di Kabupaten Pinrang yakni faktor budaya dan faktor pengetahuan masyarakat. Sementara itu pandangan Muhammadiyah terhadap penerapan taukil wali nikah lebih condong mendahulukan atau mengutakaman wali nasab menjadi wali dalam pernikahan, namun jika wali nasab tidak ada ataupun tidak mampu maka dibolehkan wali yang lainya. Adapaun pandangan Nahdatul Ulama yaitu membolehkan siapa saja yang menjadi wali dalam pernikahan selama tidak keluar dari golongan atau pihak yang telah ditentukan dalam syariat islam. Sesuai uraian faktor dan persfektif Muhamamdiyah dan Nahdatul Ulama terhadap penerapan taukil wali nikah, disarankan kepada pihak yang berwewenang dalam hal ini Kantor Urusan Agama (KUA) bisa mengedukasi masyarakat terkait penerapan taukil wali nikah di Kabupaten Pinrang.

Referensi

AL-QURAN, TAFSIR DAN KITAB HADIS
Kementerian Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Jakarta, Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, 2019
Al-anshari Abu Yahya Zakariya, Fath-Al Wahab, Singapura, Sulaiman Mar’iy, 1994
S Salman, S.T.I.T., & Lues, A.H.G, Wali Nikah, Kitab Fath Al-Qadir Karya Ibnu Hummam, 2018
BUKU
Afandi Ali, Hukum Waris Keluarga, Jakarta, Bina Aksara, 1984
Amalia Nanda, Hukum Perkawinan, Unimal Press, 2016
Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam Indonesia, Jakarta, Prenadamedia, 2003
Arifandi Firman, Serial Hadist Nikah 5 Rumah Fiqih Publism, 2019
Djaman Nur, Fiqh Munakahat (Semarang: Dina Utama, 2003), 65.
Gazaly Abd.Rahman, Fiqh Munakahat, Jakarta, Pranadamedia, 2003
Jamaluddin, Buku Ajar Hukum Perkawinan, Lhokseumawe, Unimal Press, 2016
Nugrahani F, Metode Penelitian Kualitatif, Solo, Cakra Books, 2014
Prodjohamidjojo Martiman, Hukum Perkawinan Indonesia, Jakarta, Indonesia center Publishing, 1974
Ramulio M.Idris, Hukum Perkawinan Islam, Jakarta, Bumi Aksara, 1996
Sanjaya Umar Haris, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Yogyakarta, Gama Media, 2017
Sarong Hamid, Hukum Perkawinan Islam, Banda Aceh, Yayasan Pena, 2005
Sarwat Ahmad, 2009, Fiqih Nikah, Kampus Syariah.
JURNAL
Arif Sugitanata dan Okatavia, Memberikan Hak Wali Nikah Kepada Kiyai, Praktek Taukil Wali Nikah Masyarakat Adat Sade Sasak, (Universitas Islam Negeri Mataram dan Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2019).
Andi Husnul dan Patimah, “Tinjaun Hukum Islam Tentang Budaya Mappacci Di Kalangan Masyarakat”, Jurnal Al-Qadauna 2, no 2 (2021): h. 362.
Badri Abdul, Larangan Taukil Wakil Wali Nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon, Jurnal Pengkajian Penelitian Ekonomi, 2017
Dewi & Purnamasari, Suku Ras Dan Agama Mempengaruhi Kedudukan Hak Asasi Manusia, Jurnal Pendidikan Tambusai, 2021
Herfina dan Hasta Sukidi,”Bimbingan Perkawinan Terhadap Prajurit Tni Ad Dalam Mewujudkan Keluarga Sakinah Di Kodam Xiv/Hasanuddin Makassar”, Jurnal Al-Qadauna 2, no 1 (2020): h. 85.
Hj. Asni, “Pertimbangan Maslahat dalam Putusan Perceraian Akibat Kekerasan dalam Rumah Tangga di Pengadilan Agama”, Jurnal Ahkam. Vol. XIV No. 1, Januari 2014, h. 105
Ibnu Mas’ud dan Zainal Abidin S, Fiqh Madzhab Syafi’I (Muamalah, Munakahah, Jinayat) buku 2, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2007), h. 45
Ida Iftihadah, Pandangan Masyarakat Tentang Taukil Wali Studi Di Desa Dempet Kabupaten Demak, (UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2017)
Jurnal Hak Asasi Manusia Vol. 7 No.1 Juli 2016
Muhammad Jamal Jamil, “Pembuktian di Peradilan Agama”, Jurnal Al-Qadauna 4, no. 1 (2017): h. 26.
Muhammad Saleh Ridwan, “Perkawinan Dibawah Umur (Dini)”, Jurnal Al-Qadau. Vol. 2 No. 1, 2015, h. 15
Musyifikah Ilyas, “Faktor Sosial Budaya dan Aturan Perundangan”, Jurnal Diktum 13 No. 1, Januari 2015, h. 31
Nahda Alya Rachyanti dan Muh. Saleh Ridwan, “Penghapusan Larangan Pernikahan Satu Kantor”, Jurnal Al-Qadauna 2, no 1 (2020): h. 146.
Natasya Mellianadya, Implementasi Taukil Wali dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 di Kota Malang, (SAKINA: Journal of Family Studies,2020).
Nuramanah Amalia. “Konsep Baligh dalam Al-Quran dan Implikasinya Pada Penentuan Usia Nikah Menurut UU Perkawinan” Jurnal Al-Qadau 8, No. 1 (Juni 2021). H. 83.
Nurhadi, Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Pernikahan. (UIR Law Review, 2018)
Rahmawati, Patimah, Dkk. “Implikasi Penetapan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 terhadap Permintaan Dispensasi Nikah (Studi Kasus Pengadilan Agama Takalar)” Jurnal Qadauna 3, No. 1 (Desember 2021), h. 30
Syamsu Rizal dan Supardin, “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Adat Teka Ra Ne’e dalam Perkawinan di Kecamatan Parado Kabupaten Bima-NTB” Jurnal Qadauna Vol. 2, No. 3, (Maret 2020). h. 74.



SKRIPSI :
Najmi Muhammad, Pandangan Tokoh Masyarakat Desa Sokaraja Tengah Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas Terhadap Taukil Wali dalam Pernikahan, Skripsi, Purwokerto , IAIN Purwokerto, 2021
UNDANG-UNDANG :
Nurhadi, Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Pernikahan, UIR Law Review, 2018
Subekti. R, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradiya Paramita, 2004
KAMUS :
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Kamus Versi Online/ Daring (Dalam Jaringan), http://kbbi.web.id/ijitimak, Diakses Pada 10 Februari 2022
WEBSITE :
Hyrasti Kayana, “Prosesi Pernikahan Adat Bugis”, (https://www.popbela.com/relationship/married/hyrasti-kayana/prosesi-pernikahan-adat-bugis : diakses pada 19 Mei 2022)
Diterbitkan
2024-01-03
Terbitan
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 71 times