ANALISIS HAK-HAK ISTRI NUSYUZ PASCA PERCERAIAN
Abstrak
Penelitian ini membahas analisis hak-hak istri nusyuz pasca perceraian dalam putusan Pengadilan Agama Kelas IA Watampone (studi kasus Putusan Nomor 957/Pdt.G/2021/PA.Wtp). Maka dari itu akhirnya penulis menelusuri bagaimana Bagaimana gambaran kasus perceraian akibat istri Nusyuz dan pertimbangan hukum bagi hakim dalam dalam Putusan Pengadilan Agama Watampone Nomor 957 Pdt.G/ 2021/ Pa.Wtp. Jenis penelitian hukum empiris, sumber data di lapangan seperti hasil observasi dan wawancara. Hasil dari penelitian ini mengungkapkan bahwa Berdasarkan hasil peneltian, dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 80 ayat (7) yang menyatakan bahwa kewajiban suami sebagaimana dimaksud ayat (5) gugur apabila istri terbukti nusyuz. Dalam hal ini penggugat dianggap nusyuz sehingga penggugat tidak mendapatkan nafkah iddah dan madhiyah namun tetap mendaptkan nafkah mut’ah (uang pelipur lara).Karena majelis hakim ingin mewujudkan keadilan bagi penggugat dalam artian prinsip imsak bi ma’ruf au tasrih bi ihsan (mempertahankan ikatan perkawinan dengan kebaikan atau melepaskan (menceraikan).
Referensi
Assidik Ahmad, A. Qadir Gassing, “Tinjauan Hukum Islam Dan Hukum Positif Terhadap Prenuptial Agreement Atau Perjanjian Pra Nikah”, Jurnal QaḍāuNāVol. 6 no, 2 (2 Desember 2019), h. 196.
Amri M. Saeful, “Medis sebagai Pendekatan dalam Pengkajian Islam(Studi Kasus Aborsi)”, Jurnal QaḍāuNāVol. 1 no, 1 (1 Desember 2019), h. 2.
Jusmiati, dkk, “Pandangan Masyarakat Kecamatan Tondong Tallasa Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan Terhadap Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Mengenai Larangan Perkawinan Akibat Hubungan Persusuan”, Jurnal QaḍāuNāVol. 3 no, 1 (1 Desember 2021), h. 61.
Halim Patimah, Farahdiba Rahma Bachtiar, “Peran Program Studidalam Mengatasi Persoalan Pernikahan Anakdi Kabupaten Pangkep”, Jurnal QaḍāuNāVol. 7 no, 2 (2 Desember 2020), h. 58
Suharna, “Tinjauan Hukum Islam terhadap Istri sebagai Pencari Nafkah Utama dalam Keluarga PNS di Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang”, Jurnal QaḍāuNāVol. 5 no, 1 (1 Juni 2018), h. 50.
Yulianti, “Hukum Islam terhadap Upacara Attunu Panrolikbagi Pencuri di Desa Tanah Toa Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba”, Jurnal QaḍāuNāVol. 5 no, 1 (1 Juni 2018), h. 23.
Munir Kurnia, Zulfahmi, “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pengaruh Perkawinan Dengan Pertimbangan Strata Sosial Pada Masyarakat Sulawesi Selatan”, Jurnal QaḍāuNāVol. 2 no, 3 (3 September 2021), h. 491.
Sardari Ahmad Asif, “Belis dalam Perkawinan Masyarakat Islam Lamaholotdi Flores Timur Perspektif Hukum Islam”, Jurnal QaḍāuNāVol. 5 no, 2 (2 Desember 2018), h. 161.
Muchsin Agus, Wirani Aisyah Anwar, “Tradisi Penyerahan PenneAnreang dalam Perkawinan Bugis Suppa”, Jurnal QaḍāuNāVol. 9 no, 1 (1 Juni 2022), h. 193.
Subha Rahman, “Problematika Kepemilikan Tanah melalui Mahar Persfektif Hukum Pidana di Indonesia” Jurnal QaḍāuNāVol. 6 no, 2 (2 Desember 2019), h. 168.
Azis Muh Ilham, dkk, “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Nilai-Nilai Kafaahdalam Praktik Perkawinan Sayyid di Sulawesi Selatan”, Jurnal QaḍāuNāVol. 8 no, 2 (2 Desember 2021), h. 64.
Drs. Muhammadong, S.H (50 tahun), Hakim pengadilan agama watampone kelas 1A dalam putusan nomor 957pdt.G/2021/PA.Wtp
Hj. St. Aisyah, S. H (54 Tahun) Ketua Majelis Hakim pengadilan agama watampone kelas 1A dalam putusan nomor 957pdt.G/2021/PA.Wtp
Putusan no.957/pdt.G/2021/PA.Wtp h. 37