REKONTEKSTUALISASI HUKUM PERNKAHAN BEDA AGAMA DAN STATUS ANAKNYA DI INDONESIA

  • Andi Rezal Juhari Hukum Tatanegara
    (ID)
  • Asni
    (ID)
  • Kurniati
    (ID)
Kata Kunci: Pernikahan Beda Agama, Status Anak Nikah Beda Agama, Hak anak, Kontemporer

Abstrak

Artikel ini membahas bagaimana hukum dan status pernikahan beda agama beserta anaknya menurut hukum Islam dan hukum positif di Indonesia. Berawal dari banyaknya polemik pernikahan beda agama dan status anaknya. Terkhusus ketika ditutupnya celah oleh pemerintah melalui Putusan Mahkamah Konstitusi dan larangan hakim mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama. Maka perlu dilakukannya rekontekstualisasi hukum guna menyelaraskan hukum Islam dengan hukum positif sebagai solusi kemaslahatan.

 Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif empiris dengan pendekatan normatif yuridis, normatif syar’i dan sosiologis. Teknik pengumpulan data melalui kajian literatur dan wawancara kepada ulama kontemporer Sulawesi Selatan. Teknik analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif.

 Hasil penelitian menunjukkan, bahwa pernikahan beda agama secara hukum positif dilarang, sedangkan secara hukum Islam menurut ulama kontemporer berstatus khila>fiah. Maka, bentuk rekontekstualisasinya adalah; 1). Hukum pernikahan beda agama dewasa ini di Indonesia harusnya dibolehkan dengan catatan dalam keadaan darurat, dan pernikahan yang telah terlanjur tetap boleh dibatalkan tapi harus memperhatikan kondisi anak; 2). Status nasabiyah anak pernikahan beda agama hanya bisa bernasab ke orang tua yang segaris agama, kecuali anak yang berasal dari pernikahan beda agama yang di bolehkan; 3). Hak anak hasil pernikahan beda agama harus di penuhi oleh negara dan orang sekelilingnya selayaknya anak pada umumnya.

 Implikasi penelitian ini adalah sebaiknya pemerintah melakukan perubahan terhadap Kompilasi Hukum Islam yang memuat ketentuan pernikahan beda agama yang diperkuat dengan PERMA yang berisi pedoman hakim mengabulkan pernikahan beda agama yang bersifat darurat. Serta mencabut SEMA No. 2 Tahun 2023 karena mengindikasikan terjadinya diskriminatif di masyarakat.

Referensi

Al-Qur’an dan Terjemahnya, Kementerian Agama RI, Pustaka Al-Zikra.
Abdullah, Abu Muhammad Muwa>fiquddin, bin Quda>mah al-Jama>ili al-Maqa>s}id Ad-Damasyki al-Han>bali, Al-Mugni Libni Quda>mah Juz VII, Kairo : Makta>bah al-Qa>hirah, 1968.
An-Na’im, Abdullah Ahmed, Toward and Islamic Reformation : Civil Liberties, Human Right, and International Law, terj. Ahmad Suaedy dan Amiruddin ar-Rany, Yogyakarta : IRCiSoD, 2016.
Ahmad, Abul Abbas bin Muhamamd al-Khalwatia As-S{awi al-Ma>liki. Bulgatus Sa>lik li Aqra>bi al-Masa>lik Ha>syiah as-S}a>wi ‘ala> Syarhis S}a>gir Juz II, D>arul Ma’a>rif.
Dahwal, Sirman, Hukum Perkawinan Beda Agama dalam Teori dan praktiknya di Indonesia, Bandung : Mandar Maju, 2017.
Eoh, O.S. Perkawinan antar Agama dalam Teori dan Praktek, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996.
Ghazaly, Abdul Rahman, Fiqh Munakahat, Jakarta: Cet. VII. Prenada Media Group, 2019.
Ismail, Muhammad bin. Subulussala>m Syarh Bulu>g al-Mara>m min Jam’ Adillati al-Ahka>m Juz III-IV, Beirut-Lebanon: Da>r Al-Kutub Al-‘Ilmiyah, 2019.
Imtihanah, Anis Hidayatullah, Memahami Teori Hukum : Percikan Pemikiran Ilmu Hukum Lintas Madzhab pada Sub Judul : Arah Baru penelitian HAM dan Hukum Islam Kontemporer Perspektif Abdullah Ahmad Al-Na’im, Yogyakarta: Cet. I. Q. Media, 2022.
Mulia, Siti Musdah. Muslimah Reformis: Perempuan Pembaharu Keagamaan Bandung: Mizan, 2005.
Mulia, Siti Musdah, Menafsir Ulang Pernikahan Lintas Agama, dalam Tafsir Ulang Pernikahan Lintas Agama Perspektif Perempuan dan Pluralisme, Jakarta: Kapal Perempuan, 2004.
al-Jiza>ni, Muhammad bin Husa>in, Fiqh al-Nawa>zil Dira>sah Ta’S{iliyyah Tat|biqiyyah Juz I, Saudi Arabiah : Da>r Ibn al-Jau>zi, 2006.
Zahro, Ahmad. Fiqih Kontemporer Buku I, Jombang : Unipdu Press, 2016.

Jurnal
Aslami, Airis, dkk. “Keabsahaan Perkawinan Beda Agama Ditinjau dari Undang-Undang Perkawinan dan Hukum Islam”, Ulil Albab : Jurnal Ilmiah Multidisiplin 2 No. 10 (2023).
Isman, dkk. “Penelitian Hukum Empiris Berbasis Teori Maqashid Syariah Jasser Auda”, Al-Afkar: Journal for Islamic Studies 6 No. 4 (2023).
Oktavia, Elysa Nur, dkk. “Dispensasi Pernikahan Beda Agama Menurut Perspektif Mazhab”, Comparativa 4 No. 1 (2023).
Ulummudin dan Azkiya Khikmatiar, “Pernikahan Beda Agama dalam Konteks Keindonesiaan (Kajian Terhadap QS. Al-Baqarah: 221, QS. Al-Mumtahanah: 10 dan QS. Al-Maidah: 5)”, Jurnal Mafatih : Jurnal Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir 1 No. 2 (2021).
Panjalu, Gandhug Fajar, “Pendampingan terhadap Anak Sebagai Korban kekerasan Seksual Perspektif Fikih Anak Muhammadiyah” Jurnbal Mas Mansyur 1 No. 2 (2023).
Rovanno, Detto Kharisma, dkk. “Analisis Yuridis Pengesahan Perkawinan Beda Agama dalam putusan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby” Jurnal Private Law Fakultas Hukum Universitas Mataram 3 No. 2 (2023).
Tarantang, Jefry, dkk, “Filosofi ‘Illat Hukum dan Maqashid Syariah dalam Perkawinan Beda Agama”, Jurnal Studi Agama dan Masyarakat 19 No. 1 (2023).

Peraturan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam
Mahkamah Agung RI, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan antar Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

Artikel, Skripsi, Tesis
Duljalil, “Pemikiran Siti Musdah Mulia tentang Pernikahan Beda Agama”, Tesis (Semarang: Pascasarjana Universitas Islam Negeri Walisongo, 2018).
Mahiro, Zulfa., “Pemikiran Hukum Keluarga Muhammad Quraish Shihab (Analisis Studi tentang Diskursus Perkawinan Beda Agama), Skripsi (Purwokerto: Universitas Islam Negeri Prof. KH. Sifuddin Zuhri, 2023).
Wijaya, Endra, “Keabsahan Status Hukum Anak yang dilahirkan dari Perkawinan Beda Agama Ditinjau dari KuhPerdata”, Skripsi (Jambi: Universitas Batanghari, 2023).

Putusan-Putusan
Mahkamah Konstitusi RI, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XII/2014 Pengajuan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Mahkamah Konstitusi RI, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022 Pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Website
CRIN: Child Rights International Network, https://archive-crin-org.translate.goog/en/library/legal-database/un-declaration-rights-child-1959.html?_x_tr_sl=en&_x_tr_tl=id&_x_tr_hl=id&_x_tr_pto=tc, diakses Pada Hari Rabu, 6 September 2023.
Detiknews, https://news.detik.com/berita/d-6796892/ini-dasar-hukum-pn-jakpus-izinkan-nikah-beda-agama-pasangan-islam-katolik, diakses pada Jumat, 25 Agustus 2023.
Jawa Pos, https://kaltimpost.jawapos.com/utama/20/07/2023/tren-perkawinan-tidak-seagama-meningkat-setiap-tahun-ma-larang-hakim-catat-nikah-beda-agama.
Kementerian Agama Republik Indonesia, https://kemenag.go.id/kolom/larangan-hakim-menetapkan-perkawinan-beda-agama-beSC4, (Diakses Pada Jumat, 18 Agustus 2023).
Kumparan.com, https://kumparan.com/kumparannews/putusan-pn-jakpus-kabulkan-nikah-beda-agama-picu-polemik-20iKWNNTzhL/2, diakses pada Jumat, 25 Agustus 2023.
Mpr.go.id, https://www.mpr.go.id/berita/Yandri-Susanto-:-MA-Harus-Batalkan-Putusan-PN-Jakarta-Pusat-yang-Membolehkan-Nikah-Beda-Agama, diakses Pada Jumat, 25 Agustus 2023
Republika.com, https://rejabar.republika.co.id/berita/rxmal4396/putusan-nikah-beda-agama-digugat-ke-ma, diakses pada Jumat, 25 Agustus 2023.
CRIN: Child Rights International Network, https://archive-crin-org.translate.goog/en/library/legal-database/un-declaration-rights-child-1959.html?_x_tr_sl=en&_x_tr_tl=id&_x_tr_hl=id&_x_tr_pto=tc, diakses Pada Hari Rabu, 6 September 2023
Diterbitkan
2023-12-31
Terbitan
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 92 times