ELIT POLITIK DAN KETERLIBANNYA DALAM PIMILUKADA DI KOLAKA UTARA

  • Surayah Rasyid
    (ID)

Abstrak

Orientasi politik di kalangan elit politik dalam pemilukada setidaknya dapat dilihat pada dua hal, yaitu orientasi yang bersifat pragmatis dan yang bersifat ideologis. Orientasi pragmatis adalah dimana elit-elit politik memposisikan dirinya sebagai “elit lokal” untuk berjuang memenangkan pemilihan yang dilakukan sekali dalam lima tahunan itu. Dalam konteks ini elit-elit politik akan memaksimalkan usahanya untuk memperoleh kekuasaan karena itu yang menjadi orientasi politik. Sementara orientasi ideology, elit politik yang terjun ke gelanaggang politik merupakan panggilan hati untuk mengawal proses demokratisasi agar tercipta masyarakat yang aman, tentaram, adil dan makmur. Atau dengan bahasa agama, bagian dari amar ma’ruf nahi mungkar. Jika dilihat kedua orientasi tersebut, maka orientasi yang bersifat pragmatisme ini lebih dominan dibandingkan dengan yang bersifat ideology. Kepentingan pragmatis motivasinya bisa beragam sesuai dengan keragaman kepentingan dan orientasi elit tersebut. Dan orientasi politik di kalangan elit bisa beragam motivasinya. Motivasi itu  ada yang karena ingin berkuasa, ada karena ingin mencari nafkah lewat politik, ada karena ingin mengembangkan wawasan kebangsaan,  dan ada pula karena ingin terkenal. Tetapi dari hasil penelitian mnunjukan bahwa motivasi kekuasaanlah yang paling dominan dari pada yang lain.

Referensi

Andrian, Carless F., Kehidupan Politik dan Perubahan Sosial, (Yogyakarta: Tiara Wacana, 1992), h. 135

Bottomoro, T.B., Elit and Society, New York: Basic Books Inc. Publishers, 1964

Brotowidjoyo Mukayat D, Metodologi Penelitian Dan Penulisan Karangan Ilmiah, Yogyakarta: Liberty, 1991

Budiardjo, Miriam, Dasar-dasar Ilmu Politik, cet. 22, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2002

------------,Menggapai Kedaulatan untuk Rakyat, Bandung: Mizan, 1998

------------, Politiok Dalam Paradoks, Jakarta: PT. Gramedia, 2012

Carless F., Andrian, Kehidupan Politik dan Perubahan Sosial, Yogyakarta: Tiara Wacana, 1992

Danujaya, Marphin Budiarto, Demokrasi Disensus: Politik Dalam Paradoks, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2012

Departemen Agama RI, Pedoman Dasar Kerukunan Hidup Beragama, Jakarta: Proyek Pemibinaan Kerukunan Hidup Beragama Departemen Agama, 1984/1985

Dhurorudin Mashad, Akar Konflik Politik Islam di Indonesai, cet. I, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2008), h. xvii

Dwipayana; Pilkada Langsung dan Otonomi Daerah, online, 2006, (http://www.plod.u g m.ac/makalah/pilkada_dan_otoda.htm),

Faisal, Sanapiah, Format-format Penelitian Sosial: Dasar-dasar dan Aplikasinya, cet. pertama, Jakarta: CV. Rajawali Pers, 1989

Gaffar, Afan, Beberapa Aspek Pembangunan Politik Sebuah Bunga Rampai, Jakarta: Rawali, 1983

George Junus Aditjondro, “Tiga belas Tesis Tentang Kerusuhan dan Konflik Sosial,” (makalah)

Haeruddin Pawelloi, Ketua Partai Politik PDIP,wawancara di Lasusua, Kolaka Utara,7 Mei 2016

Hitti, Philip K., Histori of The Arabs, edisi 10, (t.tp. tp. t.th),

Hok, Sidney, “Demokrasi, Sebuah Tinjauan Umum”, dalam Kelompok Studi Indonesia, Menegakkan Demokrasi, Jakarta: Yayasan Studi Indonesia

Hoofsteede, W., Pembangunan Masyarakat, Society in Transition Universitas Gajah Mada Press, Yogyakarta: Gajah Mada Press, 1991

Huntington, Samuel P, dan John Nelson, Gelombang Demokratisasi Ketiga, Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 1995

Jurdil, Syarifuddin, Islam dan Politik Lokal Studi Kritis Atas Nalar Politik Wahdah Islamiyah, Jakarta: Lantera, 2012

Prisma, Partai Politik di Persimpangan Jalan, (Jakarta: LP3ES, t,t. ), h. 87

Sahlan Launu, SOS, mantan ketua KPU Kolaka Utara, wawancara, di Lasusua Kolaka Utara, 24 Juni 2016

Samuel P. Huntington, Gelombang Demokratisasi Ketiga, (Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 1995), h. 16

Syarifuddin Jurdil, Islam dan Politik Lokal Studi Kritis Atas Nalar Politik Wahdah Islamiyah, Jakarta: Lantera, 2012), h. 13

The Arab A Short History, diterjemahkan dengan judul “Dunia Arab: Sejarah Ringkas oleh Hutagalung dan O.D.P. Sihombing, cet. tujuh, Bandung: Sumur, t.th

UU No. 12 Tahun 2008 sebagai perubahan terakhir UU No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah,

Diterbitkan
2017-06-03
Bagian
artikel
Abstrak viewed = 831 times