I Mangadacinna Daeng Sitaba Karaeng Pattingalloang Sultan Mahmud (Kondisi Kerajaan Islam Makassar Menjelang Pemerintahannya)
(KONDISI KERAJAAN ISLAM MAKASSAR MENJELANG PEMERINTAHANNYA)
Abstrak
Ketika kondisi pada saat itu Makassar sudah menjadi Kerajaan yang bernuansa Islam berkat usaha yang dilakukan Karaeng Matoaya I Malingkaang Daeng Manyonri' Karaeng Katangka Sultan Abdullah bersama raja Gowa XIV I Mangarangi Daeng Manrabbia Sultan Alauddin. Hal ini yang membuat raja menyebarkan agama Islam karena adanya suatu perjanjian yang dilakukan oleh para raja-raja (Ulu Ada'), yang merupakan “ikrar bersama” yang berbunyi: “Barang siapa (di antara raja-raja itu) menemukan suatu jalan yang lebih baik, maka yang menemukan jalan itu berkewajiban untuk memberitahukan pula kepada raja-raja lainnya yang juga ikrar pada perjanjian tersebut. Dengan jalur tersebut yang ditempuh sehingga Islam dapat berkembang menjadi agama resmi di Sulawesi Selatan pada tahun 1611. Maka Islam dimasukkan dalam struktur pemerintah di setiap Kerajaan, hal ini dibuatlah sebuah lembaga yang mengurusi syariat Islam (pejabat Sarak yang disebut Parewa sarak. Hal ini membuat Kerajaan Makassar Membuka pintu untuk semua bangsa datang melakukan perdagang di wilayah Kerajaan tanpa ada membedakan bangsa yang satu dengan bangsa lainnya. Pengaruh militer Makassar juga menyelimuti masa pemerintahan Karaeng Matoaya. Ekspedisi laut Makassar tercatat pernah dikirimkan ke wilayah utara dan Sulawesi tengah, Buton, serta Nusa Tenggara Di wilayah Sulawesi Selatan, pasukan darat Makassar yang kuat juga janji pemberontakan dan ketidakpatuhan dengan kekuatan militernya.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- granted to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work.
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.