Religious Transformation In Wajo: The Islamization Era 1582-1626
Abstrak
Artikel ini bertujuan untuk mengungkapakan proses Islamisasi di Kerajaan Cinnottabbangka, yang lebih dikenal sebagai Kerajaan Wajo. Melalui metode historis dan langkah-langkahnya, artikel ini menggunakan pendekatan penelitian sejarah yang melibatkan pengumpulan sumber (heuristik), kritik eksternal dan internal terhadap sumber sejarah, interpretasi, serta penulisan sejarah. Temuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa terbentuknya Kerajaan Wajo diperkirakan terjadi pada pertengahan abad ke-15, dimulai dengan pendirian perkampungan Lampulungeng oleh seseorang bernama Puangnge Lapulungeng. Periode ini kemudian dilanjutkan dengan kedatangan La Paukke, seorang bangsawan dan anak dari Datu Cina, yang mengawali Kerajaan Cinnotabi yang berkembang menjadi Kerajaan Wajo. Di sisi lain, penerimaan Islam sebagai agama resmi di Wajo oleh para elit kerajaan yang diinisiasi oleh Kerajaan Gowa, terjadi pada hari Selasa, 15 Safar 1019, atau setara dengan hari Minggu, 9 Mei 1610, saat Arung Matowa Wajo La Sangkuru Patau memeluk agama Islam dengan gelar Sultan Abd. Rahman. Pun demikian, terjadi transformasi signifikan pada struktur pemerintahan dan sosial setelah penerimaan Islam oleh kerajaan dan masyarakat Wajo, termasuk dalam sistem pangngadereng—sebuah sistem aturan adat yang didasarkan pada unsur ade’, bicara, rapang, wari. Setelah Islam terintegrasi dalam pemerintahan Kerajaan Wajo, sistem pangngadereng bergabung dengan prinsip syariat (sara’). Nilai-nilai budaya Bugis Wajo dalam konsep Pangadereng dan integrasinya dengan ajaran Islam yang melibatkan aqidah, syariah, dan akhlaq, mewakili perpaduan dua unsur yang saling mendukung, terutama dalam menerapkan pola hidup seimbang yang berkaitan dengan aspek pribadi, sosial, dan negara.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- granted to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work.
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.