Perjanjian Hudaibiyah (suatu Analisis Historis tentang Penyebaran Agama Islam di Jazirah Arab)
Abstrak
Pokok masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana perkembangan penyebaran agama Islam di Jazirah Arab Pasca perjanjian Hudaibiyah, kemudian pokok masalah ini dapat dirumuskan dalam beberapa sub masalah yaitu: 1). Bagaimana sejarah atau proses perjanjian Hudaibiyah?2). Bagaimana konsekuensi atau hasil dari perjanjian Hudaibiyah terhadap penyebaran agama Islam di Jazirah Arab?
Hasil penelitian menunjukan bahwa pada Bulan Dzulqa’dah tahun ke-6 H, Rasulullah saw. bersama rombongan kaum muslimin berangkat ke Makkah dengan maksud untuk melaksanakan ibadah umrah, bukan untuk berperang, dalam perjalanan menuju Makkah Rasulullah berusaha menampakkan dengan gamblang niat merekauntuk menghormati Ka’bah. Ketika mereka sampai di sebuah tempat bernama Dzu al-Halifah mereka berihram umrah agar orang-orang Makkah mengetahui bahwa kedatangan Rasulullah ke Makkah bersama romobongan kaum Muslimin tidak bermaksud lain kecuali hendak berziarah ke Baitullah.Perjanjian Hudaibiyah membuahkan beberapa keberhasilan yang sangat gemilang diantaranya adalah berkembang syiar Islam, kehidupan masyarakat menjadi lebih aman dan damai, membuka jalan kepada pembebasan kota Mekah dari Musyrikin Quraisy, dan orang Islam dapat berhubungan dengan kabilah Arab yang lain. Dengan demikian agama Islam mudah tersebar ke beberapa wilayah Arab bahkan Islam dan ajarannya dapat tersebar ke seluruh penjuru dunia, sekalipun reaksi dan ancaman bermacam-macam diterima Nabi dan para sahabat dan pengikutnya, namun hasil dari perjanjian Hudaibiyah menunjukkan bahwa misi Nabi semakin terbuka dan diterima oleh masyarakat luas.
Menganalisa setiap butir isi perjanjian Hudaibiyah tersebut dan implikasinya, maka tidaklah terlalu berlebihan kalau dinilai bahwa Rasulullah saw. telah menggores sejarah diplomasi luar biasa di muka bumi. Goresan sejarah tersebut perlu digarisbawahi sebagai goresan diplomasi yang sangat penting untuk ditelaah dan diambil nilai-nilai yang melandasinya dan kalau perlu diaplikasikan untuk warna sebuah pergumulan diplomasi saat ini. Perjanjian Hudaibiyah telah mencatatkan diri Rasulullah saw. sebagai diplomat atau juru runding yang sangat cemerlang dan layak diikuti, minimal ditelaah sebagai sebuah ilmu yang menambah khazanah ilmu diplomasi.
Referensi
Alquran al-Karim
Abdurrahman, Dudung. Metode Penelitian Sejarah. Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1999.
al-Azizi, Abdul Syukur. Kitab Sejarah Peradaban Islam Menelusuri Jejak-Jejak Peradaban Islam di Barat dan timur. Yogyakart: Saufa, 2014.
Ali, K. A Study of Islamic History, Diterjemahkan oleh Ghufron A. Mas’adi, Sejarah Islam Tarikh Pramodern. Cet. III; Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2000.
---------Sejarah Islam dari Awal hingga Runtuhnya Dinasti Usmani (Tarikh Pramodern). Cet. I; Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996.
Amin, Samsul Munir. Sejarah Peradaban Islam, Jakarta: Amzah, 2009.
--------Rekonstruksi Pemikiran Dakwah Islam. Jakarta: Amzah, 2008.
Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan praktek. Jakarta: Rincka Cipta, 2002.
Ahmad, M. R. Biografi Rasulullah: Studi Analisis Berdasar Sumber-Sumber Autentik. Jakarta: Qisthi Press, 2008.
Armstrong, K. Muhammad A Biografi of the prophet, di terjemahkan oleh Sirikit Syah, Muhammad Sang Nabi, Sebuah Biografi Kritis. Surabaya: Risalah Gusti. 2002.
Amahzun, Muhammad Manhajun. Nabiyy fid Da’wah min Khilalis Sirah ash-Shahihah: al-ma’rifah, at-tarbiyah, ath-thakhithith, at-tahzin, diterjemahkan Anis Maftuhin dan Nandang Burhanuddin, Manhaj Dakwah Rasulullah. Jakarta: Qisthi Press, 2006.
Amrullah, Ahmad. Dakwah Islam dan Perubahan Sosial. Yogyakarta: Yafi, 1983.
Amanah, St. dan Basyori, Sejarah Nabi Muhammas saw. Semarang: Toha Putra, 1992.
Al-Asqalani, Ahmad bin Hajar. Fathu al-Bari. Riyadh: Maktaba al-Salfiyah, 1379.
Al-Albani, Muhammad Na>sir al-Din. Shahih Sunan Abi Daud. Riyadh: Maktaba al-Ma’a>rif, 1419.
Al-‘Aqliyi, Ahmad Muhammad. Al-Atsru wa al-Dila>la>t al-Ilmiyah Li al-ra>sil Rasul Salallahu Alaihi Wasalam Ila al-Muluk wa Al-Qa>di. Riyadh: Khza>mu al-Aufast, 1993.
Ali, Kha>lid Sayid. Rasa>il al-Nabi saw Ilal Muluk wa al-Umara wa al-Qaba>il. Kuwait: Maktabah Da>r al-Tsara>s, 1407.
Badudu, JS dan Sutan Muhammad Zain. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1994.
Bakar, Abu Hasan bin Ali, al-Kamil fi Ta>rikh. Berut: Da>r al-Kutub al-Ilmiyah, 1887-1407.
al-Buti, Muhammad Said Ramadhan. Fiqh al-Sirah. Beirut: Dar al-Fikr, 1980.
Bernard, Lewis. The Middle East, diterjemahkan oleh Abd. Rachman Abror, Pontianak: STAIN Press, 2010.
Baso, A. Civil Society Versus Masyarakat Madani. Bandung: Pustaka Hidayah, 1999.
Bizawie, Zainul Milal. DialektikaTradisi Kultural: Pijakan Historis dan Antropologis Pribumisasi Islam dalam Jurnal Tashwirul Afkar, No. 14 Tahun 2003.
Al-Bukhari, al-Imam Abi Abdullah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin al-Mugirah al-Ja’fiy, Jami’ al-Sahih al-Musnad al-Shahih al-Mukhtasar min
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- granted to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work.
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.