Manajemen Krisis Ramadah Umar bin Khattab Perspektif Sejarah Ekonomi Islam

  • Ardhina Nur Aflaha
    (ID)

Abstrak

This article discusses about crisis management ramadah of Umar bin Khattab radiallahu anh from the perspective of Islamic economic history. Crisis ramadah is a crisis and around the hijaz area in 17-18 hijri. At that time the economic impact of the Islamic people was largely affected by famine,the ground became black,dead cattle and prices ar soaring. Even trading activities can not do what they used to do. Ramadah has happened because of rain not falling which caused trade activities to be disrupted and because of rampant adultery and the unjust judge. Umar bin Khattabradhiallahu anh did a lot of change to his policies at that time. The metode of research use in this research is library research, the researcher was gatherin written source in this research. 

 

Tulisan ini membahas tentang Manajemen Krisis Ramadah Umar bin Khattab radiallahu anh. Krisis ramadah merupakan krisis yang terjadi pada daerah Hijaz dan sekitranya antara tahun 17-18H. Pada masa itu ramadah sangat berdampak pada perekonomi umat Islam dikarenakan penduduk kelaparan, tanah berwarna hitam, hewan-hewan ternak mati dan harga melambung tinggi.Bahkan aktivitas perdagangan tidak bisa beraktivitas seperti biasanya. Ramadah terjadi dikarenakan hujan tidak turun yang menyebabkan kekeringan, terjadinya wabah pes yang menyebabkan aktifitas perdagangan terganggu dan dikarenakan perzinahan yang merajalela serta hakim yang bertindak dzolim. Umar bin Khattab radhiallahu anh melakukan banyak perubahan pada kebijakannya pada masa itu. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah library research, di mana penulis mengumpulkan sumber-sumber tertulis dalam penelitian ini.

Referensi

Abu Ihsan Al-Atsary. https://almanhaj.or.id/2792-khalifah-umar-radhiyallahu-anhu-menghadapi-kesulitan-rakyat.html (diakses pada tanggal 02/04/2019)

Al-Haritsi, Jaribah bin Ahmad. Diterjemahkan oleh H. Asmuni Solihan Zamakhsyari.Fikih Ekonomi Umar bin Khattab radiallahu anh. (Jakarta Timur : Khalifa)

At-Tabary.Tarikh Rasul wa-l-muluk.Mesir :Darul Ma'arif. 1879

At-Thabari, Abu Ja’far Muhammad ibnu Jarir, Jami’ul Bayan an Takwilil Qur’an.Beirut: Darul Fikr. 2005

Firdaus, Dwi Hidayatul. Analisis Kebijakan Ekonomi Umar bin Khattab radiallahu anh Perspektif Bisnis Syariah. Jurnal At-Tahdzib Vol 1 no 2 Tahun 2013.

Hamizul bin Abdul Hamid. Novasi Kutipan Zakat Pada Zaman Umar Al-Khattab. Journal al-Muqaddimah, vol. 6 Tahun 2018. Hal 31

Hatem Ali. Omar. 20 Juli 2018

Ibnu Atsir, Ali bin Abul Karam Muhammad bin Muhammad. Al-Kamil fi At- Tarikh.Beirut : . Dar Ak-Kutub Al-Ilmiyah. 1995

Ibnu Atsir, Ali bin Abul Karam Muhammad bin Muhammad. Al-Kamil fi At- Tarikh.Beirut : . Dar Ak-Kutub Al-Ilmiyah. 1995 hal 93

Ibnu Sa’d, Muhammad bin Sa’d binMani’. Ath-Thabaqat Al-Kubra.Tahqiq Muhammad Abdul Qadir Atha. Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah. 1990

Ismail, Syarifuddin. Kebijakan Ekonomi Umar bin Khattab radiallahu anh. Jurnal Manajemen & Akuntansi.Vol. 2 No 1 Tahun 2011.

Muhid al-Majdi. https://www.arrahmah.com/mutiara-hikmah-dari-panggung-sejarah-islam-15-khalifah-umar-menangani-krisis-pangan/ (diakses pada tanggal 02/04/2019)

Pratama ,M. Al Qautsar. Kepemimpinan dan Konsep Ketatanegaraan Umar Ibn Al-Khattab. JUSPI: Jurnal Sejarah Peradaban IslamVol. 2 No. 1 Tahun 2018. ISSN 2580-8311.

Diterbitkan
2019-06-06
Abstrak viewed = 1532 times