Metodologi Logoterapi Terhadap Korban Kekerasan Seksual di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Makassar
Abstract
Penelitian ini membahas “Penerapan Metode Logoterapi terhadap Korban Kekerasan Sekual di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Makassar” dengan sub masalah: (1) Bagaimana bentuk metode penerapan Logoterapi yang diberikan terhadap Korban Kekerasan Seksual Di UPTD PPA Kota Makassar? (2) Bagaimana hasil dari penerapan metode Logoterapi terhadap Korban Kekerasan Seksual Di UPTD PPA Kota Makassar? Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bentuk penerapan dan hasil penerapan logoterapi di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Makassar. Penelitian ini berjenis penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan Psikoterapi. Metode pengumpulan data: observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data dilakukan melalui tiga tahapan yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada 4 bentuk penerapan metode Logoterapi: (1) Konseling Psikologis oleh Konselor Psikologis, (2) Pemberian Motivasi oleh Tim Reaksi Cepat, (3) Fasilitas Rumah Aman dari UPTD PPA Kota Makassar (4) Rehabilitas Sosial oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar. Serta hasil dari penerapan metode logoterapi di UPTD PPA Kota Makassar adalah (1) Perubahan Sikap Korban (2) Korban Terbuka dengan Lingkungan Sekitar, dan (3) Korban Kembali melanjutkan kehidupannya. Adapun implikasi penelitian: (1) Diharapkan kepada korban kekerasan seksual untuk melaporkan tindak kekerasan yang dialami, kemudian diharapkan kepada seluruh pihak memberikan respon serta dukungan yang baik kepada korban, tidak memberikan stigma negatif kepada korban. (2) Diharapkan kepada UPTD PPA Kota Makassar menjelaskan SOP yang berlaku di UPTD PPA Kota Makassar agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan miskomunikasi antara pihak UPTD PPA Kota Makassar.
References
Al-qur'anul Karim
Admin. Hakikat Manusia Sebagai Manusia. Diambil kembali dari https://www.stiepasim.ac.id/hakikat-manusia-sebagai-makhluk-sosial/ diakses 2020.
Diniari, N. K. LOGOTERAPI : Sebuah Pendekatan untuk Hidup Lebih Brmakna. Penelitian Tinjauan Pustaka, 2017.
Dwiyanti, T., & Musdalifah. Efektifitas Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dalam Menangani Kekerasan Perempuan dan Anak di Kota Makassar. YUME : Journal of Management, 5, 2022.
Fitriyani, A. Studi Kasus Kejahatan Seksual Pada Anak di Desa X Sebagai Upaya Penyusunan Intervensi Berbasis Komunitas. Penelitian Psikologi, 2018.
Maria, A. Trauma Healing dan Edukasi Perlindungan Anak Pasca Gempa Bagi Anak-anak di Desa Waai. Community Development Journal, 2, 2020.
Mubasyroh. Pendekatan Psikoterapi Islam Dan Konseling Sufistik Dalam Menangani Masalah Kejiwaan. KONSELING RELIGI : Jurnal Bimbingan Konseling Islam, 8(1), 2017.
Muhammad, N Implementasi Logoterapi Tehadap Psikologis Penyandang Disabilitas Fisik di Balai Rehabilita Sosial Penyandang Disabilitas Fisik Wirajaya di Makassar. Skripsi Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin Makassar, 2020.
Nasution, S. Metode Research . Jakarta: Bumi Aksara, 2016.
Purnama, D. A. Pembaharuan Logoterapi Viktor Frankl : Pencarian Makna Hidup melalui Interpretasi Hermeneutika Naratif Resoratif. Yogyakarta: PT Kanisius, 2021.
Sabrina, T. 15 Bentuk Kekerasan Seksual : Sebuah Pengenalan. Jakarta: Universitas Bina Nusantara, 2020.
Sugiyono. Metode Penelitian Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2017.
Tafsir Surat As-Syura, ayat 40 – 43, diakses melalui https://www.ibnukatsironline. com/215/10/tafsir-surat-al-asr-ayat-1-3 .html?m=1 pada pukul 20.41 WITA
Tafsir Web, Surat Asy-Syu’ara Ayat 217 diakses melalui https://tafsirweb.com/6627-surat-asy-syuara-ayat-217.html pada pukul 12:16 WITA
TafsirWeb, Surat Al-Anfal Ayat 27, diakses melalui https://tafsirweb.com/2893-surat-al-anfal-ayat-27.html pada 12;31 WITA.
TafsirWeb, Surat Al-Baqarah Ayat155, diakses melalui https://tafsirweb.com/624-surat-al-baqarah-ayat-155.html pada 12;51 WITA
Undang-undang Republik Indonesia tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual