PROBLEMATIKA MEDIASI DALAM PERKARA PERCERAIAN (Studi Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Sungguminasa Periode Januari-Desember 2018)

  • A.Muhammad Nur
  • Abdi Wijaya

Abstract

Abstrak

Pokok masalah dalam penelitian ini adalah Problematika mediasi perkara perceraian di Pengadilan Agama Sungguminasa per periode januari-desember 2018. Sebagaimana latar belakang penulis dengan melihat angka perceraian di pengadilan agama yang cukup tinggi maka penulis melakukan penelitian dengan sub masalah yaitu 1. Bagaimana pelaksanaan mediasi di pengadilan agama sungguminasa? 2. Bagaiman problematika mediasi di pengadilan agama sungguminasa?. Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian field research dengan metode kualitatif dengan pendekatan penelitian yuridis normatif dan sosiologis. Adapun sumber data penelitian ini yaitu melalui wawancara langsung dengan hakim serta melaui buku, catatan ataupun arsip, baik yang dipublikasikan maupun yang tidak dipublikasikan secara umum. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaiman pelaksanaan mediasi perkara perceraian di Pengadilan Agama Sungguminasa per periode januari-desember 2018, dan untuk mengetahui problematika mediasi perkara perceraian di Pengadilan Agama Sungguminasa per periode januari – desember 2018. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa proses pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Sungguminasa telah berjalan sebagaiman mestinya dengan tahapan pertama yaitu tahap pra mediasi, tahap kedua yaitu tahap pelaksanaan mediasi dan tahap ketiga yaitu tahap akhir mediasi. Adapun problem yang di temukan penulis dalam mediasi perceraian di Pengadilan Agama Sungguminasa yaitu pertama kebulatan tekad para pihak untuk bercerai, kedua akumulasi kekecewaan salah satu pihak, ketiga tindakan yang di perbuat salah satu pihak tidak dapat di terima, keempat para pihak atau salah satu pihak memiliki pasangan baru (selingkuh), kelima ketidak hadiran salah satu pihak, dan keenam adanya rasa malu untuk mengalah dari para pihak. Dengan melihat uraian problem selama dalam proses mediasi di Pengadilan Agama Sungguminasa, maka penulis berpendapat bahwa masalah masalah yang menghambat proses mediasi yaitu para pihak itu sendiri karena dengan  berdasarkan upaya pengadilan yang telah memberikan fasilitas ke kedua belah pihak namun tetap saja para pihak tetap bersikeras untuk berpisah. Dan tindakan tindakan yang di lakukan pengadilan khususnya  dalam menyukseskan proses mediasi telah sejalan dengan anjuran aturan perundang-undangan dalam hal ini Peraturan Mahkama Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Kata kunci: Para pihak; Mediasi; Perceraian.

How to Cite
Nur, A., & Wijaya, A. (1). PROBLEMATIKA MEDIASI DALAM PERKARA PERCERAIAN (Studi Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Sungguminasa Periode Januari-Desember 2018). Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab, 1(2). https://doi.org/10.24252/shautuna.v1i2.13725
Section
Artikel
Abstract viewed = 258 times