ETIKA JIMA’ MENURUT IMAM MAZHAB
Abstract
Abstrak
Artikel ini membahas Etika Jima’ Menurut Imam Mazhab. Jenis penelitian yang peneliti gunakan adalah kualitatif. Berdasarkan judul yang peneliti angkat, jenis pendekatan adalah pendekatan normatif. Pendekatan normatif adalah studi Islam yang memandang masalah dari sudut legal formal dan normatifnya. Maksud legal formal adalah hubungannya dengan halal-haram atau boleh tidaknya. Sementara normatifnya adalah seluruh ajaran yang terkandung dalam nash. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa untuk mendapatkan sesuatu yang baik didalam sebuah kehidupan tentu dibutuhkan proses yang baik pula. Demikian juga dengan hubungan seksual, untuk memperoleh keturunan yang baik (saleh) tentu saja hubungan seksual tersebut harus dilakukan dengan etika yang benar. Selain itu hal terpenting sebelum melakukan hubungan seksual yaitu kedua pasangan harus dalam suatu ikatan pernikahan yang halal menurut syariat Islam karena hubungan seksual tanpa ikatan pernikahan merupakan perbuatan zina dan tergolong dalam dosa besar, baru setelah adanya pernikahan untuk melakukan hubungan seksual, sudah seyogyanya bagi kedua pengantin untuk memperbagus penampilan satu sama lain dengan sesuatu yang disenangi pasangannya serta menguatkan hubungan di antara keduanya dengan segala hal yang masih berada dalam batasan yang diperbolehkan oleh Syariat Islam dengan meninggalkan hal-hal yang diharamkan. Bagi seorang suami ketika istrinya dalam keadaan istihadhah hendaknya menunggu sampai keadaan istrinya normal kembali dalam melakukan hubungan suami istri. Kemudian Dalam mengkaji suatu pendapat, sebaiknya menyandingkan dengan pendapat-pendapat lain, kemudian dipilih pendapat terkuat.
Kata kunci: Jima’; Etika Hubungan Seksual; Imam Mazhab.
Abstract
This articel discusses ethics Jima ' according to the Imam of the sect.The type of research that researchers will use is qualitative research. Based on a headline that foster researchers then a suitable type of approach is a normative approach. The normative approach is a study of Islam that looks at the problem of formal and normatif's legal angles. Formal legal intent is to do with halal-haram or whether it is possible. While the Normatifnya is all the teachings contained in the Nash. The results of this research show that to get something good in a life is certainly needed a good process anyway. Likewise with sexual intercourse, to obtain a good descent (righteous) of course the sexual intercourse must be done with correct ethics. In addition, the most important thing before having sexual intercourse is that both spouses must be in a marriage bond that is halal according to Islamic law because sexual intercourse without marriage is adultery and belongs to the big sin, new After marriage to sexual intercourse, it should be for both brides to make the appearance of each other with something that is faved by the partner and strengthen the relationship between them with all things still are within the confining of the Islamic sharia by leaving the forbidden things. For a husband when his wife is in the state of Istihaadah should wait until his wife's normal state is back in the relationship of husband and wife. Then in reviewing an opinion, it is best to pair with other opinions, and then be chosen the strongest opinion.
Key words: Jima '; Ethics; Sexual Intercourse; Imam Mazhab.