PARADIGMA MAKAR DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF
Abstract
Abstract
The author's reasons raised the title of this thesis to find out understanding the perspectives of Islamic law and positive law towards aanslag and knowing and understanding how to sanction aanslag in Islamic law and positive law. This type of research is a qualitative research with a normative approach and is a research library. The results showed that there were similarities and differences between Islamic law and positive law in its perspective on aanslag. There are differences in the elements of aanslag as well as differences and similarities in the imposition of sanctions against perpetrators of aanslag. Islamic law and Positive law impose capital punishment as the main sanctions for perpetrators of aanslag. In the difference, there is a substitute Islamic law in the form of ta'zir to the perpetrators of aanslag, while in Positive law there is no substitute punishment but there is only additional punishment for perpetrators of aanslag.
Keywords: Aanslag; Comparison; Islamic Law; Positive Law.
Abstrak
Latar belakang penulis mengangkat judul Skripsi ini untuk mengetahui memahami perspektif hukum Islam dan hukum positif terhadap makar serta mengetahui dan memahami bagaimana sanksi tindak pidana makar dalam hukum Islam dan hukum positif. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan metode pendekatan normatif dan merupakan library research. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat persamaan dan perbedaan antara hukum Islam dan hukum positif dalam perspektifnya terhadap makar. Terdapat perbedaan dalam unsur-unsur makar serta perbedaan dan persamaan dalam pemberian sanksi terhadap pelaku tindak pidana makar. Hukum Islam dan hukum Positif menjatuhi hukuman mati sebagai sanksi pokok bagi pelaku tindak pidana makar. Dalam perbedaanya, hukum Islam adanya hukuman pengganti berupa ta’zir kepada pelaku tindak pidana makar, sedangkan dalam hukum Positif tidak ada hukuman pengganti melainkan hanya ada hukuman tambahan bagi pelaku tindak pidana makar.
Kata Kunci : Makar, Perbandingan, Hukum Islam, Hukum Positif.
References
DAFTAR PUSTAKA
Adzan Trahjurendra, Abdurisfa, “Politik Hukum Pengaturan Tindak Pidana Makar di Indonesia” , Jurnal Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, t.th.
Al-Asqolani, Ibn Hajar, Bulugh Al-Maram, terj. Irfan Maulana Hakim, Bulughul Maram Panduan Lengkap Masalah-masalah Fiqih, Akhlak, dan Keutamaan Amal, Jakarta: Mizan, 2010.
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia. Edisi IV. Cet. I; Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2008.
Djazuli, Fiqh Jinayat (Upaya Menanggulangi Kejahatan dalam Islam). Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2000.
Jubaib, Sa’di Abu, al-Qamus al-Fiqhi. Dimasyq: Dar al-Fikr, 1993.
Kementrian Agama R.I., Al-Qur’an Al-Karim dan Terjemahnya. Surabaya: Halim, 2013.
Latif, Yudi Negara Paripurna : Historis, Rasionalis, dan Aktualis. Cet. V; Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2015.
Mardani, Hukum Pidana Islam. Jakarta: Kencana, 2019.
Maulana, Imam, “Sanksi Bughat dan Makar: Menurut Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif”, Skripsi. Jakarta: Fak. Syariah dan Hukum UIN syarif Hidayatullah, 2015.
Mustafa, Ibrahim, dkk., al-Mu’jam al-Wasith. T.tp: Dar al-Da’wah, t.th.
Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeria, t.th.
Syamsuddin, Rahman dan Ismail Aris, Merajut Hukum di Indonesia. Jakarta: Mitra Wacana Media, 2014.
Thohari, Fuad, Hadis Ahkam: Kajian Hadis-hadis Hukum Pidana Islam (Hudud, Qisash dan Ta’zir). Yogyakarta: Deepublish, 2018.
Tim Redaksi BIP, Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. (Jakarta: Bhuana Ilmu Populer, 2017.
Wulandari, Widati dan Tristan P. Moeliono, “Problematika Pengertian Aanslag-Aanslag tot en felt: Perbandingan Makar dalam KUHP, WvSNI dan Sr.”, PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum, 2017.
Yunus, Muhammad, Kamus Arab Indonesia. Jakarta: Yayasan Penyelenggara Penterjemah/Penafsir Al-Qur’an.
“Daru An-Nadwah, Saksi Rencana Jahat Terhadap Rasulullah”. Republika.co.id. https://www.google.com/amp/s/m.republika.co.id/amp/obmi3l313 (20 Oktober 2019).
“Pemerintah” Wikipedia the Free Encyclopedia. https://id.m.wikipedia.org/wiki/Pemerintah (09 Oktober, 2019).
Berita, “Seputar G30S/PKI, Peristiwa Bersejarah Indonesia”. Detik.com. https://m.detik.com/news/berita/seputar-g30spki-peristiwa-bersejarah-indonesia (21 Oktober 2019).
Jejak, “Kisah Hijrah Nabi Muhammad”. Dream.co. https://m.dream.co.id/jejak/kisah-hijrah-nabi=muhammad=151013g.html (20 Oktober 2019).
Al-Asqolani, Ibn Hajar, Bulugh Al-Maram, terj. Irfan Maulana Hakim, Bulughul Maram Panduan Lengkap Masalah-masalah Fiqih, Akhlak, dan Keutamaan Amal, Jakarta: Mizan, 2010.
Abdul Syatar. “TRANSFORMATION OF FIQH IN THE FORMS OF HAJJ AND ZAKAT LEGISLATION.” Mazahibuna; Jurnal Perbandingan Mazhab 1, no. 2 Desember (2019): 120–33. http://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/mjpm/article/view/11646.
Syatar, Abdul. “Konsep Masyaqqah Perspektif Hukum Islam; Implementasi Terhadap Isu-Isu Fikih Kontemporer.” UIN Alauddin Makassar, 2012. http://repositori.uin-alauddin.ac.id/id/eprint/6009.
———. “Relevansi Antara Pemidanaan Indonesia Dan Sanksi Pidana Islam.” DIktum 16, no. 1, Juli (2018): 118–34. https://doi.org/https://doi.org/10.28988/diktum.v16i1.525