PROBLEMATIKA SOMPA TANAH PASCA PERCERAIAN PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM ISLAM DI DESA WAJI KECAMATAN TELLU SIATTINGE KABUPATEN BONE

  • Neneng Hafidah
  • Rahman Syamsuddin

Abstract

Abstrak

Pokok masalah penelitian ini terkait hak kepemilikan sompa tanah pasca perceraian dalam kedudukannya sebagai mahar perkawinan yang masih dikuasai pihak laki-laki. Adapun jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian lapangan (field research) yang berangkat dari pengamatan dan penemuan fakta sosial yan dikaji menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) faktor yang menghambat peralihan sompa tanah pasca perceraian adalah faktor kebudayaan masyarakat yang menengok pada kebiasaan leluhur bahwa pemberian sompa dilakukan berdasarkan kesepakatan awal yaitu secara kabu, haru na teme anak, atau sompa sandra. Selanjutnya faktor lokasi sompa tanah juga ikut menjadi penghambat peralihan serta tidak melakukan pembalikan hak peralihan atas tanah. 2) penyelesaian kepemilikan sompa tanah pasca perceraia dapat dilakukan dengan jalur non litigasi yakni, mediasi secara kekeluargaan yang dibantu Kepala Desa setempat atau dilakukan dengan jalur litigasi dengan mengajukan gugatan sengketa mahar ke Pengadilan Agama yang berwenang. Melalui penelitian ini penulis menyarankan bahwa: 1) Penyerahan sompa tanah sebaiknya memperhatikan ketentuan hukum yang mengatur tentang mahar. 2) Jika terjadi sengketa tanah mahar, maka sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan karena memakan waktu yang singkat dan tidak membutuhkan banyak biaya, namun jika perkala tidak terselesaikan barulah dapat mengajukan gugatan sengketa mahar ke Pengadilan Agama.

Kata Kunci: Sompa; Perceraian; Kompilasi Hukum Islam

 

Abstract

The subject of this research concerns the right of post-divorce sompa estate in his position as still dominated marriage dowry. As for the type of research is field research that leaves behind observations and findings of social facts approach. The study suggests that: 1) a factor that impedes the transition of the sompa after divorce is the cultural factor   of the people who look at the ancestral customs that the sompa administration is based on the initial agreement of kabu, haru na teme, or sompa Sandra. In turn, the location factors of the sompa region also contribute to a transition impediment and hold back from reversing the transition right to the soil. 2) the completion of the sompa ownership of the post-divorce can be done with the non-litigation line, a familial mediation with the local village chief or with the litigation through litigation by appealing to the imperial court for the right to decide. Through this study the authors suggest that: 1) we surrender of sompa tanah should take care of the terms of the law governing mahar. 2) if there is a dispute over mahar's land, it is best to be settled familial because it takes a short time and does not cost much, but if it is not settled then it can appeal the dowry case to the Pengadilan Agama

Keywords: Sompa, divorce,KHI.

References

DAFTAR PUSTAKA

Aini, Noryamin. “Tradisi Mahar di Rana Lokasi Umat Islam: Mahar Dan Struktur Sosial di Masyarakat Muslim Indonesia”. Ahkam XIV, no. 1(2014): h. 14.

Latif, Syarifuddin. Fikih Perkawinan Bugis Tellumpoccoe. Jakarta: Gaung Persada Press; 2017.

Azzam, Abdul Aziz Muhammad dan Abdul Wahhab Syayyed Hawwas. Fiqh Munakahat. Jakarta: Amzah, 2015.

Avita,Nur. “Mahar dan Uang Panaik dalam Persfektif Hukum Islam (Studi Kasus Perkawinan Masyarakat Bugis di Kabupaten Bone)”. Skripsi. Jakarta: Fak. Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah, 2019.

Kementrian Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya (Surabaya: Sukses Publishing. t.th.

Syarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan. Cet. V; Jakarta: Kencana, 2007

Rusman, dkk. “Pemahaman Masyarakat Bugis Bone Terhadap Mahar Tanah dan Kedudukannya dalam Perkawinan”. Jurnal Diskursus Islam 5, no. 2 (2017): h. 114.

Damis, Harijah. “Konsep Mahar dalam Perspektif Fikih dan Perundang-undangan”. Jurnal Yudisial 9, no. 1 (2016): h.24-25.

Salim dan Erlies Septiana Nurbani. Perbandingan Hukum Perdata. Jakarta: Rajawali Pers, 2014.

Rodliyah, Nunung. “Akibat Hukum Perceraian Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan”. Keadilan Progresif 5, no. 3 (2014): h. 125

Supardin. Materi Hukum Islam. Cet. I; Makassar: Alauddin University Press, 2011.

Efendi, Jonaedi, dkk. Kamus Istilah Hukum Populer. Cet. 2; Jakarta: Kencana, 2018.

Gunawan, Edi. “Eksistensi Kompilasi Hukum Islam”. n.p: h.11.

Pide, Suriyaman Mustari.“Hukum Adat”. Cet. III; Jakarta: Kencana, 2017.

Supriadi. “Hak Kepemilikan Mahar Berupa Tanah dalam Perkawinan”. Al-Bayyinah III, no. 1 (2019): h. 30.

Mashuri. “Efektivitas Penggunaan Tanah Sebagai Mahar dalam Pelaksanaan Perkawinan di Kecamatan Barombong Kabupaten Gowa”. Al-Hikam I, no. I (2017): h.19.

How to Cite
Hafidah, N., & Syamsuddin, R. (1). PROBLEMATIKA SOMPA TANAH PASCA PERCERAIAN PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM ISLAM DI DESA WAJI KECAMATAN TELLU SIATTINGE KABUPATEN BONE. Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab, 1(3). https://doi.org/10.24252/shautuna.v1i3.15466
Abstract viewed = 251 times