Analisis Perbandingan Hukum Islam Dan Hukum Positif Terhadap Pelaksaan Jual Beli Ijon: Studi Kasus di Kabupaten Bantaeng

  • Reski Andayani Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Rahma Amir Universitas Islam Negeri Aluddin Makassar
    (ID)

Abstract

Peneliti bertujuan untuk mendeksripsikan secara jelas terkait masalah Pelaksanaan Jual Beli Ijon; studi Kasus Di Kelurahan Onto Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng. Dikaji berdasarkan Anailis Perbandingan Hukum Islaam Dan Hukum Positif dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksaan jual beli buah dengan cara ijon, serta bagaimana pemahaman masyarakat dalam melaksanakan jual beli ijon. Jenis penelitian ini merupakan penelitian deskriptif- kualitatif yaitu analisis yang menggambarkan suatu keadaan atau fenomena dengan kata-kata atau kalimat kemudian dipisahkan menurut kategori untuk memperoleh kesimpulan. Dengan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi, yang menjadi populasi adalah penjual dan pembeli. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa Pelaksaan jual beli ijon yang ada di Kelurahan Onto, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng pada umumnya pamahaman masyarakat masih terlalu minim, baik menurut Hukum Islam maupun Hukum Positif. Hal itru disebabkan oleh kurangnya pemuka-pemuka Agama, maupun kegiatan penyuluhan Hukum yang membahas tentang bagaimana landasan Hukum dalam jual beli ijon. Dalam prakitiknya pelaksanaan jual beli ijon terjadi dengan cara pihak pembeli (pedagang) mendatangi pihak penjual (pemilik mangga) untuk menjual buah mangganya yang masih dalam bentuk bunga dengan menawarkan harga berdasarkan taksiran atau perkiraan pada bunga bakal buah tersebut. Jika harga yang ditawarkan sesuai dengan keinginan pemilik buah, maka transaksi itu dilanjutkan tetapi jika sesuai maka transaksi itu tidak terjadi

References

Syahmi. Hukum Dagang Internasional. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada. 2007.

Asyhadie, H. Saeni. dan Budi Sutrisno. Pokok-pokok Hukum Dagang. Cet. 1; Depok: Rajawali Pers. 2018.

Amiruddin, Muhammad Majdy, Nasrullah bin Sapa, and Abdul Syatar. “Uncovering Wasathiyah Values on Sharia Banking.” Al-Mashrafiyah: Jurnal Ekonomi, Keuangan, dan Perbankan Syariah 4, no. 2 (2020): 15–28.

Bakry, Muammar Muhammad. “Asas Prioritas Dalam Al-Maqashid Al-Syar’iah.” AL-Azhar Islamic Law Review 1, no. 33 (2019): 1–8.

Maidin, Sabir, and Rifka Tunnisa. “JAMINAN FIDUSIA DALAM TRANSAKSI PERBANKAN (Studi Komparatif Hukum Positif Dan Hukum Islam).” Mazahibuna; Jurnal Perbandingan Mazhab 2, no. 1 (2020).

Wijaya, Abdi. “DAYA SERAP LEMBAGA-LEMBAGA FATWA TERHADAP MASALAH-MASALAH HUKUM KONTEMPORER (Studi Komparatif Lembaga Fatwa MUI, Majelis Tarjih Muhammadiyah Dan Bahtsul Masail NU).” Mazahibuna; Jurnal Perbandingan Mazhab 1, no. 2 (2019).

Rasid Sulaiman. Fikih Islam. Cet. 49; Bandung: Sinar Baru Algensindo. 2010.

Lubis Pauziah Nur dan Zul Anwar Ajim Harahap, “Mekanisme Praktek Jual Beli Ijon Di Desa Manisak Kecamatan Ranto Baek”, Tazkir, vo. 05 No. 1 juni (2019).

Syalim Muhammad, “Jual Beli Padi Secara Ijon (Studi Kasus Di Desa Sepakek Kecamatan Pringgarata Kabupaten Lombok Tengah)”, Skripsi (Fakultas Hukum Universitas Mataram, 2018).

Eriyantika Cindy Cita, “Jual Beli Mangga Dengan Sistem Ijon Menurut UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dan Hukum Islam (Studi Kasus Desa Parakan, Kecamatan Tranggelek, Kabupaten Tranggelek)”, Skripsi (Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Tulungagung, 2018).

Departemen Agama RI, Al-Qur’an Dan Terjemahannya, Al-Baqarah, ayat. 275.

Depertemen Agama RI, Al-Qur’an Dan Terjemahnya, Al-Baqarah. 188

Departemen Agama RI, Al-Qur’an Dan Terjemahannya, An-Nisa’. 29

Wawancara dengan Ibu Asna, Warga Kelurahan Onto, pada tanggal 3 November 2020.

Wawancara dengan Ibu Hamsia, Warga Kelurahan Onto, pada tangga 4 November 2020.

Wawancara dengan Ibu Tima’, Warga Kelurahan onto, pada tanggal 4 November 2020.

Wawancara dengan Bapak Modding, Warga Kelurahan Onto, pada tanggal 5 November 2020.

Published
2021-01-31
How to Cite
Andayani, R., & Amir, R. (2021). Analisis Perbandingan Hukum Islam Dan Hukum Positif Terhadap Pelaksaan Jual Beli Ijon: Studi Kasus di Kabupaten Bantaeng. Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab, 2(1). https://doi.org/10.24252/shautuna.v2i1.17741
Section
Artikel
Abstract viewed = 574 times