Tinjauan Hukum Islam Terhadap Mappogau Sihanua Di Desa Tompobulu Kecamatan Bulupodo Kabupaten Sinjai
Abstract
Artikel ini bertujuan untuk bagi setiap ummat muslim, segala yang dilakukan dalam kehidupannya harus sesuai dengan kehendak Allah Swt sebagai realisasi dari keimanan kepadanya kehendak Allah Swt tersebut dapat di temukan dalam kumpulan wahyu yang disampaikan melalui Nabi Muhammad Saw yaitu al-Qur’an. Syariat Islam yaitu suatu hukum yang bersumber dan menjadi bagian dari agama Islam. Konsepsi hukum Islam, dasar, dan kerangka hukumnya telah ditetapkan oleh Allah. Hukum tersebut tidak hanya mengatur antara hubungan manusia dengan manusia lainnya dan benda dalam masyarakat, tetapi juga hubungan manusia dengan Tuhan, hubungan Hukum manusia tersebut tidak hanya mengatur antara hubungan manusia dengan manusia lainnya dan benda dalam masyarakat, tetapi juga hubungan manusia dengan Tuhan, hubungan manusia dengan manusia dalam hidup bermasyarakat. Dan hubungan manusia dengan benda alam disekitarnya. Adapun beberapa pokok masalah atau pertanyaan peneliti. 1). Untuk mengetahui tata cara pelaksanaan dan struktur kepemimpinan Mappagau Sihanua di Desa Tompobulu Kecamatan Bulupoddo Kabupaten Sinjai. 2).mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap Mappogau Sihanua di Desa Tompobulu Kecamatan Bulupoddo Kabupaten Sinjai 3). mengetahui apa makna pelaksanaan Mappogau Sihanua di Desa Tompobulu Kecamatan Bulupoddo Kabupaten Sinjai. Menurut Amir Syarifuddin sebagaimana dikutip oleh Kutbuddin Aibak, hukum Islam adalah seperangkat peraturan wahyu Allah dan Sunnah Rasul tentang tingkah laku manusia mukallaf yang telah diakui atau diyakini bagi yang beragama Islam. penjelasannnya yang telah diberikan Nabi Muhammad Saw mengenai wahyu Allah Swt tersebut, yaitu as-sunnahReferences
Agus, Bustanuddin. Agama Dalam Kehidupan Manusia. Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2007
Alimuddin 50 tahun. kepala Desa. wawancara Kantor Desa Tompobulu. 22 Oktober 2020.
al-Qardhawi, Yusuf. Al-Ibadah fi al-Islam. Kairo: Maktabah Wahbah, 1995.
Achmad Musyahid. “DISKURSUS MASLAHAT MURSALAH DI ERA MILINEAL (Tinjauan Filosofis Terhadap Konsep Maslahat Imam Malik).” Mazahibuna; Jurnal Perbandingan Mazhab 1, no. 2 (2019).
Bakry, Muammar Muhammad. “Asas Prioritas Dalam Al-Maqashid Al-Syar’iah.” AL-Azhar Islamic Law Review 1, no. 33 (2019): 1–8.
Hasan, Hamzah. “Tradisi Kaboro Coi Di Desa Sakuru Monta, Bima; Analisis Hukum Islam.” Mazahibuna; Jurnal Perbandingan Mazhab 2, no. 2 (2020).
Latif, Ilham, and Fatmawati Hilal. “Argumentasi Konsep Jihad Jamaah Tabligh Di Kecamatan Minasatene, Pangkep Sulawesi Selatan.” Mazahibuna; Jurnal Perbandingan Mazhab 2, no. 2 (2020).
Mustafa, Zulhasari. “PROBLEMATIKA PEMAKNAAN TEKS SYARIAT DAN DINAMIKA MASLAHAT KEMANUSIAAN.” Mazahibuna; Jurnal Perbandingan Mazhab 2, no. 1 (2020).
Naro, Wahyuddin, Abdul Syatar, Muhammad Majdy Amiruddin, Islamul Haq, Achmad Abubakar, and Chaerul Risal. “Shariah Assessment Toward the Prosecution of Cybercrime in Indonesia.” International Journal of Criminology and Sociology 9 (2020): 572–586.
Syatar, Saidah; Noercholis Rafid; Abdul. “Al-Daruriyat Al-Khams Dalam Tindak Pidana Pencurian; Analisis Putusan Di Pengadilan Negeri Pinrang.” Bilancia 14, no. 1 (2020): 121–137.
Arifin bin Badri, Muhammad. Panduan Praktis Fikih Perniagaan Islam. Jakarta: Darul Haq, 2015.
Daud, Muhammad Ali. Hukum Islam, Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Islam
Di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,2012.
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemah Bandung: PT Syamiil Cipta Media, 2005.
Hamid Abu, dkk. Jejak Kehadiran Sinjai hingga masuknya sinjai. Cetakan 1 : Makassar; Padat Daya, 2002.
http://alu-syahrudin.blogspot.com/2012/05/normal-0-false-false-false-en-us-x-n0ne.htm. diakses pada 02 Juni 2020 pukul 10.15 wita.
http://jurnalistikkehidupan.blogspot.com/2017/02/tujuan- ritual keagamaan.html?m=1. diases pada 12 Mei 2020. pukul 08.15 wita.
https://banjar.bulelengkab.go.id/artikel/pengertian-dan-perbedaan-adat-serta-kebudayaan-89. diakses pada 24 Februari 2020 pukul 11.05 wita.
https://eprints.uny.ac.id/18561/4/BAB%2010413244015.pdf. diakses pada 12 Mei 2020, pukul 08 .15 wita.