Analisis Fatwa MUI tentang Hukum Penyelanggaraan Jenazah Akibat Covid-19
Abstract
Artikel ini bertujuan untuk memberi penjelasan tentang hukum penyelanggaraan jenazah terhadap wabah covid- 19 (studi analaisis fatwa mui nomor 18 tahun 2020) Masalah Utama dalam penelitian ini adalah Bagaimana pandangan MUI tentang Kasus kematian korban Covid- 19?, Bagaimana analisis terhadap fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 tentang pedoman pengurusan jenazah yang terinfeksi Covid-19? Jenis Penelitian yang digunakan peneliti yaitu Penelitian kualitatif (kualitatif Deskriptif). Adapun sumber data bersifat penelitian kepustakaan (library rescarch). Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Normatif yakni penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan yang terkait dengan permasalahan yang akan diteliti.yakni dengan menelaah Fatwa MUI terhadap pengurusan Jenazah yang terinfeksi Covid-19 serta literatur yang relevan dengan judul yang diteliti. Sedangkan metode pengumpulan data yakni dengan cara penelaahan naskah dan studi kepustakaan. Data-data yang dikumpulkan terutama dari buku-buku yang bersifat primer, diikuti kemudian dengan buku-buku pendukung yang bersifat sekunder, dan sebagai pelengkap peneliti juga menggunakan data tersier dalam memberikan penjelasan tentang data primer dan sekunder. Adapun metode pengolahan data yakni dengan meriviu dan memeriksa data, menginterpretasikan data yang terkumpul sehingga dapat digambarkan fenomena yang sedang di teliti. Dengan beberapa tahap lanjutan yakni Identifikasi data, Reduksi data, Editing data Kemudian untuk metode analisis data menggunakan metode Kualitatif Deskriptif yakni dengan cara memaparkan data-data dari hasil tentang penyelenggaraan Jenazah Covid 19 Menurut fatwa MUI Hasil penelitian dari analisa penulis untuk ,menjawab permasalahan tentang Bagaimana analisis terhadap fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 tentang pedoman pengurusan jenazah yang terinfeksi Covid-19, sesuai dengan hasil penelitian fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 Ialah Umat Islam yang wafat karena wabah Covid- 19 dalam pandangan syara' termasuk kategori syahid akhirat dan hak-hak jenazahnya wajib dipenuhi, yaitu dimandikan, dikafani, dishalati, dan dikuburkan, yang pelaksanaannya wajib menjaga keselamatan petugas dengan mematuhi ketentuan-ketentuan protokol medis.
Kata Kunci: Pembatalan Perkawinan, Kelainan Fisik, Tubuh pasanganReferences
Abidin , Zaenal . Fiqih Ibadah, (Yogyakarta: Depublish, 2020).
Agama, Kementrian. Republik Indonesia, Al-Qur’an dan Terjemahnya (Jakarta: PT Sinergi Pustaka Indonesia, 2012).
Abdillah, Ali. dan Rico Novianto, Lembaga Quasi Non Govermental Organization (QUANGO) Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia: Majelis Ulama Indonesia, Jurnal Hukum dan Pembangunan. (11 Maret 2019).
Fatwa MUI tentang Cara Pengurusan Jenazah Positif Virus Corona, Sumber Resmi POPMAMA .com
Dewan Redaksi Ensoklopedia Islam, Ensiklopedia Islam, (Cet III, Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1994).
Data.co.id,Kata. “Asal Usul Virus Corona Masuk ke Indonesia. https://katadata.co.id/timdatajournalism/analisisdata/5ecb63ef78264/asal-usul-virus-corona- masuk-ke-indonesia (10 September 2020.
Hasan Maftuh, “Aktivitas Mui Dalam Perkembangan Kehidupan Keagamaan Di Surakarta Tahun 1975-2015,” ( Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga, 2015)
MUI Pojok”,Sejarah MUI, Situs Resmi MUI. OR.ID. http://mui.or.id/sejarah-mui/ (10 September 2020).
M. Zainal Muttaqin. Drs Amir Abyan, Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas ix ,(Semarang: PT Karya Toha Putra,2016).
Rakhmat, Jalaluddin. Memaknai Kematian, (Bandung: PT Mizan Publika, 2008).
Rifai, dkk, M. Ayo Mengaji Fiqih Untuk Madrasah Aliyah Kelas X, (Jakarta: Gelora Aksara Pratama, 2016).
Syatar, Abdul, Muhammad Majdy Amiruddin, and Arif Rahman. “Darurat Moderasi Beragama Di Tengah Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).” KURIOSITAS Media Komunikasi Sosial dan Keagamaan 13, no. 1, Juni (2020): 1–13. https://ejurnal.iainpare.ac.id/index.php/kuriositas/article/view/1376/708