Tradisi Tebba Kaluku di Atas Kuburan Perspektif Hukum Islam; Studi Kasus Kecamatan Pangakajene, Kabupaten Pangkep

  • Indra Kurniawan Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Arif Rahman Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Pokok masalah pada penelitian ini adalah bagaimana Tradisi Tebba Kaluku di Atas Kuburan Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Kacamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep)? .Berdasarkan pokok masalah tersebut diuraikan kedalam Tiga sub masalah yaitu: 1) Bagimana Prosesi tradisi tebba kaluku di Atas Kuburan Pemakaman Kecamatan Pangkajene? 2) Bagimana Pandangan Masyarakat tentang  mengenai tradisi tebba kalu di Atas Kuburan Kecamatan Pangkajene?. 3)Bagimana Pandangan Hukum Islam tentang  mengenai tradisi tebba kaluku di Atas Kuburan Kecamatan Pangkajene?Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif yang menggunakan metode pendekatan Wawancara Masyarakat kecamatan pangakajene  dan  pendekatan field research . Metode pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi.Teknik pengolahan dan analisis data adalah reduksi data (data reduction), penyajian data (data display), verifikasi, dan penarikan kesimpulan (conclusiom drawing).Hasil penelitian menunjukkan bahwa Adapun Prosesi Tradisi Tebba Kaluku di Atas Kuburan Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Kacamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep) meliputi persiapan (Penentuan Waktu, Menyiapkan Kelapa Tua, Menyiapkan Parang, Memakai Pakaian Satu Set Dengan Panrita) dan pelaksanaannya (Sang Mayit Dikebumikan, Mayit Di Doakan Oleh Imam Dan Jamaah, Membaca Basmalah, Membaca Doa Talqin Dengan Pemotongan Tebba Sikaliyya). Adapun Pandangan Masyarakat Tentang Tradisi Teba Kaluku di Atas Kuburan Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Kacamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep)  ialah tradisi merupakan kebiasaan yang mesti dipertahankan dan dilestarikan sebab dalam tradisi ini memiliki hal yang positif diantaranya sebagai pengharapan doa kepada simayit agar kehidupannya aman dan selamat. Sedangkan pandangan hukum islam mengenai tardisi tebba kaluku di atas kuburan kecamatan pangkajene kabupaten pangkep ialah selama tradisi tersebut tidak bertentangan dengan agama bisa dilakukan, tradisi ini memiliki makna yang dalam seperti pengharapan agar simayit hidupnya selamat dan tentram. Kesimpulan melalui penelitian ini penulis berharap agar dapat membantu calon peneliti selanjutnya untuk dijadikan satu dari banyaknya referensi

References

Ali Muhammad, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia Modern (Jakarta: :Pustaka Amani) 1990.

Abdul Syatar. “TRANSFORMATION OF FIQH IN THE FORMS OF HAJJ AND ZAKAT LEGISLATION.” Mazahibuna; Jurnal Perbandingan Mazhab 1, no. 2 Desember (2019): 120–133. http://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/mjpm/article/view/11646.

Bakry, Muammar. “Pengembangan Karakter Toleran Dalam Problematika Ikhtilaf Mazhab Fikih.” Al-Ulum 14, no. 1 (2014): 171–188. http://www.journal.iaingorontalo.ac.id/index.php/au/article/view/234.

Qayyum, Abdul Rahman, and Rini Ekasari. “PEMAHAMAN MASYARAKAT TERHADAP KEDUDUKAN SUNRANG DI KECAMATAN PALLANGGA KAB.GOWA (Studi Perbandingan Hukum Adat Dan Hukum Islam).” Mazahibuna; Jurnal Perbandingan Mazhab 2, no. 1 (2020).

Syatar, Abdul. “Prioritas Wasiat Dan Hutang Dalam Warisan (Perbandingan Mazhab).” al-’Adl 11, no. 1 (2018): 130–139. http://ejournal.iainkendari.ac.id/al-adl/article/view/1239.

Tradisi Wikipedia, http://id.wikipedia.org/wiki/Tradisi (17 Desember 2019).

Rasyid Soraaya,“Tradisi A’rera pada Masyaarakat Petani di Desa Datara

KecamatanTompobulu Kabupaten Gowa (Suatu Tinjaua Sosial Budaya)”,Rihlah Jurnal Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultass Adabb dan Humanioora UIN Alauddin,Makassar vol. II no.1 (2015).

Syafie Ma’arif,Ahmad, Menembus Batas Tradisi, Menuju Masa Depan Yang Membebaskan Refleksi Atas Pemikiran Nurcholis Majid, (Jakarta: Buku Kompas, 2006).

Budiman Erni, Islam Wetu Tuku Versus Waktu Lama, (yogyakarta: Lkis, 2000.

Koentjaraningrat, Kebudayaan Metalitas dan Pembangunan, (Cet.I: Jakarta: Gramediia, 1987).

Daud Ali, Muhammad ,Hukum Islam, pengantaar ilmu hukum dan tata hukum Islam di Indonesia ( Jakarta :PT.Raja Grafiindo Persada, 2012.

Teungku Muhammad, Hasbi Ash-Shoddieqy, Pengantar Hukum Islam, Edisi Kedua (Cet. I;Semarang: PT Pustaka Rizki Putra, 1997).

_______, Falsafah Hukum Islam. (Jakarta: PT. Bulan Biintang, 1993).

Tamrin Dahlan, Filsafat Hukum Islam. (Malang: UIN-Malang Press, 2007).

Dkk, Demensi Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Nasonal, (Depok: GEMA INSANI).

Mustafa, Zulhas’ari. “Problematika Pemaknaan Teks Syariat Dan Dinamika Maslahat Kemanusiaan ,(Makassar” UIN Alauddin Univipsity, Pres, 2020).

Azman, Eviyanti Hafid ,“Tradisi Angalle Allo Pasca Kematian Perspektif Al Dzariah,’’(studi Kasus Di Desa Teang, Kecamatan Palangga, Kabupaten Gowa) (makassar: UIN Alauddin : Universtiy pres, 2020.

Alimuddin, Muh, Hajir, “Pandangan Islam Tentang Makam Studi Kasus Bangunan Makan Kecamatan Somba Opu, Kabupat Gowa,”(Makassar: UIN Aliddin University Pres, 2020.

Published
2021-01-31
How to Cite
Kurniawan, I., & Rahman, A. (2021). Tradisi Tebba Kaluku di Atas Kuburan Perspektif Hukum Islam; Studi Kasus Kecamatan Pangakajene, Kabupaten Pangkep. Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab, 2(1). https://doi.org/10.24252/shautuna.v2i1.16330
Section
Artikel
Abstract viewed = 210 times