Tinjauan Hukum Islam Perjanjian Jual Beli Tanah Melalui E-Commerce Di Gowa
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui secara langsung
bagaimana prosedur dalam perjanjian jual beli tanah melalui E-commerce dan
bagaimana hukumnya dalam Islam (Fiqh Muamalah/jual beli).
Dalam rangka mendorong pengembangan ekonomi Islam kontemporer,
keuangan dan perbankan syariah secara nasional, diperlukan upaya meneliti dan
memperluas keilmuan ekonomi Islam tentang perjanjian jual beli tanah melalui E-
commerce sesuai dengan syariah, demi kenyamanan dan keamanan masyarakat luas
lebih khusus umat Islam dalam Hukum meneruskan atau membatalkan jual beli tanah
dalam Islam, sehingga umat Islam tidak ragu dan takut terjerumus riba dan kepastian
hukum dalam Islam system meneruskan atau membatalkan jual beli dalam Islam.
Hasil dari penelitian ini bisa ada beberapa kemungkinan pendapat dalam
hukumnya, bisa jadi sebagian ada yang mengharamkan atau memubahkan, dari hasil
analisis sementara Hukum meneruskan atau membatalkan jual beli dalam Islam
adalah mubah.
Kata kunci : perjanjian, jual beli, E-commerce, hukum islam.
References
Alimi dan Muhammad, Etika dan Perlindungan Konsumen dalam Ekonomi Islam, Yogyakarta: BPFE, 2004.
Ali Zainuddin, Metode Penelitian Hukum Cet. VII: Jakarta : Sinar Grafika. 2016.
Anwar Syamsul, Hukum Perjanjian Syariah , Jakarta: PT Grafindo Persada, 2007.
Asyhadie Zaeni, Hukum Keperdataan Dalam Persoektif Hukum Nasional, Hukum Islam dan Hukum Adat.
Arikunto Suharsimi, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek.
Amiruddin, Muhammad Majdy, Nasrullah bin Sapa, and Abdul Syatar. “Uncovering Wasathiyah Values on Sharia Banking.” Al-Mashrafiyah: Jurnal Ekonomi, Keuangan, Dan Perbankan Syariah 4, no. 2 (2020): 15–28. https://doi.org/https://doi.org/10.24252/al-mashrafiyah.v4i2.14676 UNCOVERING.
Bakry, Muammar, Abdul Syatar, Achmad Abubakar, Chaerul Risal, Ahmad Ahmad, and Muhammad Majdy Amiruddin. “Strengthening the Cyber Terrorism Law Enforcement in Indonesia: Assimilation from Islamic Jurisdiction.” International Journal of Criminology and Sociology 10 (2021): 1267–1276. https://doi.org/https://doi.org/10.6000/1929-4409.2021.10.146.
Basyir Ahmad Azhar, Asas-asas Hukum Mu'amalah Yogyakarta:UII Press, 1993.
BPKN Tim, Kajian Perlindungan E-commerce di Indonesia, dikutip dari www.bpkn.go.id diakses Sabtu, 26 Desember 2020.
Dewi Gemela dkk, Hukum perikatan di Indonesia, Jakarta: Kencana Predana Media Group, 2005.
Dewi Gemala, Hukum Perikatan Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2006.
Djamil Fathurahman, Hukum Perjanjian Syariah dalam Kompilasi Hukum Perikatan, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001.
E-commerce”, Tesis Diponegoro Semarang : Program Magister Ilmu Hukum Universitas, 2007.
Hanindyo Mantri Bagus, “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Transaksi.
Hariri Wawan Muhwan, Hukum Perikatan Dilengkapi Hukum Perikatan dalam Islam, Bandung: Pustaka Setia, 2011.
Hadi Sutrisono, Metodologi Reseace,Cet. XXVII: Yogyakarta: Andi Offset, 1994.
Hendi Suhendi, Membahas Ekonomi Islam Jakarta; PT Raja Grafindo Persada, 2002.
Himpunan peraturan perundang-undangan, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Bandung, Fokus Media, 2010.
Ishaq, Pengantar Hukum Indonesia, Depok: Rajawali Pers, 2007.
Jabir Al-Jazairi Abu Bakar, Minhajul Muslim, Mu'amalah, Beirut: Dar al-Fikr, 2003.
Kementrian Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an dan Terjemahannya.
Mardalis, Metode Penelitian Suatu Pendekatan Proposal Cet,1: Jakarta: Bumi Aksara 2003.
Marzuki Peter Mahmud, Penelitian Hukum Jakarta: Prenada Media 2005.
Miru Ahmadi, Hukum Kontrak Bernuansa Islam. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013.
Miru Ahmadi dan Sakka Pati, Hukum Perikatan, Jakarta: Raja Wali Pers, 2016.
Muliadi Kartini dan Gunawan Wijaya, Seri Hukum Perikatan: Perikatan Yang Lahir dari Perjanjian, Jakarta: PT Raja Grafindo, 2003.
Muhammad, Sistem Keuangan Islam: Prinsip dan Operasionalnya di Indonesia, Depok: Rajawali Pers, 2019.
Musyahid Achmad Idrus, Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan, Jurnal Al-Daulah: 3, no 1, 2014.
Nurhasanah Neneng dan Panjin Adam , Hukum perbankan Syariah Jakarta: Sinar Grafika, 2017.
Organization World Trade, Hukum Perdagangan Internaasional Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013.
Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta: Sinar Grafika, 1991.
Prodjodikoro Wiryono, Asas-Asas Hukum Perjanjian, Bandung: PT Bale, 1986.
RI Agama DepartemenI, Al Quran dan Terjemahnya, Solo: Qomari, 2010.
Sahroni Oni dan M. Hasanuddin, Dinamika Teori Akad dan Implementasinya dalam Ekonomi Syariah, Depok: Rajawali Pres,2017.
Shomad Abd, Hukum Islam Penormaan Prinsip Syariah Dalam Hukum Indonesia, Jakarta: Kencana, 2010.
Subaily Al Yusuf, Pengantar Fiqh Muamalat dan Aplikasinya dalam Ekonomi Modern Jakarta: Universitas Islam Imam Muhammad Saud,t.t.
Suryabarta Suryadi, Metodologi Penelitian, Jakarta: Raja Grafindo, 1998.
Sugiono, Metode Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Bandung: Alfa Beta, 2009.
Soekanto Soejono, Pengantar Penelitian Hukum Jakarta: UI Press, 1982, Grafika, 2016.
Waluyo Bambang, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta: Sinar Grafika, 1991.
Wijaya Abdi, Hukum Islam dan Sengketa Ekonomi Syariah, Jurnal Al-Daulah: 7, no 1, 2018.
Wijaya Abdi, Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan, Jurnal Al-Daulah: 6, no 2, 2018.
Wiley, John dan Sons Ltd Baffins Lane. E-commerce fundamentals and applications Chichester, England : West Sussex, 2001.