Legal Protection against the Transfer of Rights to Ships with Weights Above 7 Gross Tonnage through Underhand Trading

  • Yudha Syahputra Universitas Jayabaya
    (ID)
  • Yuhelson Yuhelson Universitas Jayabaya
    (ID)
  • Anriz Nazaruddin Halim Universitas Jayabaya
    (ID)
Keywords: Legal Protection, Transfer of Rights, 7 GT Ships, Notary Deed, Underhand Trading

Abstract

In the reality that occurs in society which has become a customary law where it starts from the element of mutual trust and then agrees on the price and object, then the parties continue the sale and purchase agreement by buying and selling under the hand with receipts. So there was a levering of the transfer of ownership of the ship to the buyer. Related to Article 5 letter a of the Regulation of the Minister of Transportation of the Republic of Indonesia Number PM 39 of 2017 concerning Registration and Nationality of Ships requires ships that are registered for ownership in Indonesia, namely ships with size 7 (Gross Tonnage).   The method used in this study is normative juridical research, namely normative juridical research is an approach using a set of laws and regulations and other legal materials. The research approach used is to review laws and regulations as the main point of analysis in reviewing and discussing legal issues. From the results of the research, it is obtained that in order to avoid a dichotomy between government regulations that regulate a transfer of rights and notary deeds and the reality in the field, it is necessary that imperative provisions regarding the transfer of rights to ships with a weight of more than 7 gross tonnage are clearly regulated in the provisions that are included in the hierarchy of laws and regulations as per Law of the Republic of Indonesia Number 12 Year 2011 concerning the Formation of Laws and Regulations.

References

Nanda Amalia, Hukum Perikatan, Unimal Press, Aceh, 2013

H.M.N. Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia jilid 5 tentang hukum pelayaran laut dan perairan darat, Djembatan, Jakarta, 1983

Gunawan Widjaja, Seri Hukum Perikatan Jual Beli, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2003

Mariam Darus Badrulzaman, Hukum Perikatan dalam KUH Perdata Buku Ketiga, Yurisprudensi, Doktrin, serta Penjelasan, CV Budi Utama, Yogyakarta, 2023

Husni Thamrin, Pembuatan Akta Pertanahan oleh Notaris, Laksbang Pressindo, Yogyakarta, 2011

Vanzay Hanafi, “Akibat Hukum Wanprestasi dalam Perjanjian Jual Beli Property Tanah dan Bangunan dengan Sistem Inden (Studi Kasus di CV Ruzain Anugerah Mulia)”,_Jurnal Neraca Keadilan

Otong Syuhada, “Rekonstruksi Positivisme dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia”,_Jurnal Presumption of Law Fakultas Hukum Universitas Majalengka, Volume 2, Nomor 2, Oktober 2020

Libertus Jehani. Pedoman Praktis Menyusun Surat Perjanjian Kritis. Visi Media, Jakarta, 2008

Mariam Darus Badrulzaman, Hukum Perikatan dalam KUH Perdata Buku Ketiga, Yurisprudensi, Doktrin, serta Penjelasan, CV Budi Utama, Yogyakarta, 2023

Istiana Heriana, “Akibat Hukum Terhadap Perjanjian Hutang Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata”,_Jurnal Al ‘Ulum, Volume 61, Nomor 3, Juli 2014

Gunawan Widaja dkk, “Kontrak dan Sejumlah Uang Tertentu”._Jurnal Cakrawala Ilmiah, Volume 1, Nomor 6, Februari 2022

Gita Anggreina Kamagi, “Perbuatan Melawan Hukum (Onrechjtmatige Daad) Menurut Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Perkembangannya”,_Jurnal Lex Privatum, Volueme 6, Nomor 5, Juli 2018

Mariam Darus Badrulzaman, Hukum Perikatan dalam KUH Perdata Buku Ketiga, Yurisprudensi, Doktrin, serta Penjelasan, CV Budi Utama, Yogyakarta, 2023

S. R. Sjahdeini, Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan: Memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Jakarta, Penerbit kencana, 2016

Djohari Santosa, Pokok-Pokok Hukum Perkapalan, UII Press, Yogyakarta, 2003

Fauziah, S., Novita, D., & Kenotariatan, S. M. (2018). Peran Notaris Dalam Proses Pembuatan Akta Pendirian Perseroan Terbatas. Lex Renaissance, 3(2), 407–422.

Habib Adjie, Meneropong Khazanah Notaris dan PPAT Indonesia (Kumpulan Tulisan Tentang Notaris dan PPAT), Citra Aditya Bakti, Bandung, 2009, hal 274.

Irawan Soerodjo, Kepastian Hukum Hak Atas Tanah di Indonesia, Arkola, Surabaya, 2003, hal. 148.

Maria Farida dkk, Laporan Kompedium Bidang Hukum Peraturan Perundang-Undangan, Jakarta, Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional Departemen Hukum dan HAM RI, hlm 47.

Mukti Fajar (et.al.), Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatis, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010.

Philippe Nonet, Menuju Hukum Yang Responsif, Nusa Media, Bandung, 2019.

Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2009.

Soekanto, Soejono, Penganfar Penelifian Hukum, Jakarta, UI Press, 2006.

Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta

Sudikno Mertokusumo dan A. Pitlo, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993.

Sri Winarsih, Pengaturan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagai Pejabat Umum, Artikel Majalah Yuridika, Volume 17 No. 2, Maret 2002.

Yanti Heriyawati, Filsafat Laut, Pascasarjana ISBI, Bandung, 2021.

Andreas Setyoko, “Aspek Perlindungan Hukum Perjanjian Kerja Laut Di Kapal-Kapal PT. RIG TENDERS INDONESIA, TBK” Tesis, Universitas Indonesia, 2010.

Guntur Iskandar, “Kekuatan Pembuktian Akta di bawah tangan yang disahkan dan dibukukan oleh notaris”, Jurnal Yustisia Universitas Andalas, Vol. 22 No. 1 Tahun 2013.

Indra, “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Buah Kapal Dalam Tanggung Jawab Pemilik Usaha SPEEDBOAT Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja”, Tesis,Universitas Islam Riau, 2020.

Subekhan, “Pertanggungjawaban Pidana Nakhoda Kapal Niaga Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran”. Tesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang. 2020.

Rahmi Erwin, “Tanggung Jawab Negara Untuk Mencegah Terjadinya Kecelakaan Kapal Di Laut Menurut Hukum Internasional Dan Hukum Nasional”, Tesis, Universitas Andalas,2020.

Prathiti Kusuma Rahayu, “Kapal Laut Sebagai Jaminan Hipotik”, Tesis, Universitas Gadjah Mada, 2013.

Muskibah, Hukum Perjanjian di Indonesia, Deepublish. Yogyakarta, 2022, hlm 1

Mariam Darus Badrulzaman, dkk, Kompilasi Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001. Hlm 1.

Muhammad Alam Nur, “Kewenangan Notaris terhadap Pembuatan Akta yang Berkaitan dengan Pertanahan”,_Jurnal Amanna Gappa, Volume 18, Nomor 4, Desember 2011.

Wahyuni, R. (2022). KEDUDUKAN HUKUM PERJANJIAN DI DALAM PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS BERBENTUK BADAN USAHA MIKRO DAN KECIL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA. Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 6, 51–64

Zaka Firman Aditya dan M. Reza Winata, “Rekonstruksi Hierarki Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia”,_Jurnal Negara Hukum, Volume 9, Nomor 1, Juni 2018.

Peraturan Pemerintah RI No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan

Arief Christino Soebroto, Kedudukan Hukum Peraturan/ Kebijakan dibawah Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, file pdf diunduh dari www. bappenas.go.id, hal. 12

Andhita Dewi, P. I., & Novy Purwanto, I. W. (2021). Peran Notaris Dalam Pendirian Perseroan Terbatas Pasca Undang-Undang Cipta Kerja. Acta Comitas, 6(03), 549. https://doi.org/10.24843/ac.2021.v06.i03.p7

Published
2024-09-30
How to Cite
Syahputra, Y., Yuhelson, Y., & Halim, A. N. (2024). Legal Protection against the Transfer of Rights to Ships with Weights Above 7 Gross Tonnage through Underhand Trading. Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab, 5(3). https://doi.org/10.24252/shautuna.v5i3.49717
Abstract viewed = 11 times