Komparasi Pemikiran Hukum Islam Syarikat Islam dan Front Pembela Islam Dalam Perkembangan Hukum Islam di Indonesia

  • Muh Taqwin Tahir
    (ID)
  • Achmad Musyahid UIN Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Penelitian ini mempunyau pokok masalah yaitu bagaimana Peran Organisasi Kemasyarakatan antara Syarikat Islam (SI) dan Front Pembela Islam (FPI) dalam perkembangan hukum Islam Indonesia. Dari pokok masalah itu kemudian di urai menjadi 3 sub masalah, yaitu: 1) Bagaimana Sejarah Perkembangan SI dan FPI di Indonesia ?, 2)  Bagaimana Bentuk Pemikiran Hukum Islam SI dan FPI ?, 3) Bagaimana kontribusi Serikat Islam dan FPI Terhadap Perkembangan Hukum Islam di Indonesia?Penelitian ini menggunakan jenis kepustakaan (library research) yang bersifat deskriktif analitik dan komparasi. Adapun pengumpulan data pada penelitian ini yaitu menggunakan teknik kepustakaan,. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah teknik kepustakaan dan teknik kutipan. Selanjutnya analisis data menggunakan metode kualitatif yang di inerpretasi dengan menggunakan tekhnik berfikir Induktif (pengolahan data dari umum ke khusus), dan juga tekhnik berfifkir Deduktif (pengolahan data dari khusus ke umum), serta tekhnik berfikir Komperatif (membandingkan pemikiran atau pendapat para pakar satu dengan yang lain). Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa kedua organisasi ini yaitu antara SI dan FPI, walaupun kedua organisasi masing masing berlandaskan pada akar yang sama yaitu Islam namun dalam interpretasinya terhadap Islam mempunyai bentuk berbeda, baik dari segi pemikiran maupun dari segi perilaku, dan juga kedua organisasi ini tentu mempunyai peran dalam perkembangan hukum Islam di Indonesia itu bisa kita lihat dari kontribusi kedua organisasi tersebut dalm menyikapi permasalah-permasalahan keagamaan yang sedang terjadi di Indonesia
Published
2021-06-08
How to Cite
Tahir, M. T., & Musyahid, A. (2021). Komparasi Pemikiran Hukum Islam Syarikat Islam dan Front Pembela Islam Dalam Perkembangan Hukum Islam di Indonesia. Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab, 2(2). https://doi.org/10.24252/shautuna.v2i2.19351
Section
Artikel
Abstract viewed = 344 times