PERNIKAHAN ISLAM BERKESETARAAN GENDER
Abstract
Kedudukan perempuan dan laki-laki dalam perjalanan sejarah mungkin dianggap selesai setelah berlangsung periode demi periode dengan berbagai corak pemikiran yang lebih menempatkan kaum perempuan di bawah superioritas laki-laki, namun pada perkembangannya pikiran yang dianggap selesai tersebut ditemukan sisi yang seharusnya bukanlah merupakan landasan pemikiran, tetapi lebih pada penafsiran yang diakibatkan oleh kultur yang berkembang dalam masyarakat mujtahid terutama imam mazhab yang masyhur. Hingga saat ini otoritas hukum Islam di sejumlah negara muslim tampak belum tergoyahkan oleh gagasan berhaluan analisis gender. Resistensi ini tidak lain disebabkan oleh perbedaan asumsi yang mendasari keduanya. Tidak seperti analisis gender, hukum Islam justru lebih menekankan pada "pembedaan gender" dalam menetapkan posisi ideal laki-laki dan perempuan. Pembedaan ini bahkan boleh dikatakan telah menjadi karakter sosial hukum Islam, yang mejadikan peran dan status gender laki-laki menempati posisi relatif lebih "tinggi" dibandingkan dengan peran dan status yang ditempati perempuan.