PENERAPAN FUNGSI-FUNGSI AGAMA DALAM MEMBERDAYAKAN ANAK TERLANTAR DI KOTA MAKASSAR
Abstract
Penelitian ini mencoba menyoroti kondisi pekerja anak yang terpaksa harus melakoni pekerjaannya sebagai konsekuensi kemiskinan keluarganya, sehingga diberi beban oleh orang tuanya untuk mencari nafkah, karena dianggap sangat strategis untuk mencari nafkah. Namun yang menjadi persoalan adalah hilangnya kesempatan anak untuk menuntut pendidikan, kebebasan bermain dan bersosialisasi terlebih kurangnya penanaman nilai agama sebagai acuan dalam menata kehidupan. Hal yang menjadi tantangan berat adalah upaya pemberdayaan fungsi agama pada pekerja anak. Penelitian ini adalah deskriptif sehingga analisisnya adalah kualitatif dengan harapan untuk menggambarkan secara kongkrit tentang fenomena pekerja anak sebagai masalah perkotaan dalam kaitannya dengan pemberdayaan fungsi agama pada pekerja anak sebagai generasi pelanjut. Hasil penelitian menunjukkan tingkat pemahaman dan penerapan agama pada pekerja anak, utamanya dalam shalat, puasa, pendidikan agama, mengaji sangat rendah. Hal ini dimungkinkan karena pada karakteristik pekerja anak adalah hampir semua waktunya dihabiskan pada pekerjaannya, selain itu juga lebih mengutamakan bekerja daripada belajar agama karena itu yang menjadi tuntutan keluarganya yakni mencari nafkah. Maka upaya yang dilakukan dalam menerapkan fungsi agama yakni fungsi kontrol, edukasi, persaudaraan dan penyelamatan melalui rumah singgah, kelompok pengajian, majelis taklim, pendidikan formal, namun belum berjalan maksimal dan menjadikan pekerja anak belum terlalu tertarik untuk memanfaatkan sarana tersebut mereka tetap konsentrasi pada mencari nafkah. Maka model kebijakan yang efektif adalah mendekatkan sarana pemberdayaan pada konsentrasi pemukiman pekerja anak.Downloads
References
Damsar, Pengantar Sosiologi Ekonomi, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009
Deklarasi Universal Hak-Hak Asazi Manusia pada tahun pada tanggal 10 Desember 1948
Farida, Yanuar, Kondisi Pekerja Anak. Jurnal Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial, Volume 11 no 1, hal. 36-46., 2006
HG dkk, “Buruh Perempuan, Nasibmu Sayang”. Jurnal Kalyanamedia, Edisi I, No. 4 Desember 2004)
Hamid, Sayed Husein, Bimbinglah anakmu ke surga, Jakarta: Amar press, 1993
Hendropuspito, OC, Sosiologi Agama, Yogyakarta: BPK Gunung Mulia, 1983
ILO, Menghapus Bentuk-Bentuk Terburuk Pekerja Anak. Jakarta: Biro Publikasi ILO, 2004
-------------. Panduan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Anak . Jakarta: Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia, 2006
--------------. Suarakan – Stop Pekerja Anak; Mendukung Hak-Hak Anak Melalui Pendidikan, Seni dan Media. Jakarta, 2007
Irawati, Henny. “Ranperda Gepeng Sapu Anak Jalanan Di Medan”. Jurnal Perempuan, No. 55. 2007
Ismail, Imran, “Pemberdayaan Masyarakat Miskin Melalui Pembangunan Ekonomi Rakyat” Jurnal Administrasi Negara, Vol 14, No. 04, 2008
Keputusan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2001 tentang Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak
Konvensi ILO No 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan segera untuk Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak
Konvensi ILO No. 138 mengenai Usia Minimum Untuk Diperbolehkan Bekerja
Konvensi Hak-Hak Anak (KHA), Disetujui Dewan Umum PBB Tanggal 20 November 1989.
Lewis, Oscar, Kebudayaan Kemiskinan Dalam Kemiskinan di Perkotaan diedit oleh Parsudi Suparlan, Jakarta –Sinar Harapan- Yayasan Obor, 1993
Perda Kota Makassar Nomor 02 tahun 2008 tentang Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan.
Putranto, “Peta Situasi Permasalahan PRT Anak Indonesia”. Child Labour Corner, No. 5. hal. 4.
Purmasyah. “Identifikasi dan Upaya Pemerintah Daerah Dalam Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak”. Jakarta: Child Labour Corner, No. 6. hal. 7. 2002
Priyono, Onny, Pemberdayaan, konsep, kebijakan dan implementasi, Jakarta: Cides, 1996
Sarjono, Yetty. 2008. Pergulatan Pedagang Kaki Lima Di Perkotaan. Surakarta, Muhammadyah University Press, 2008
Setiawan, Hari Harjanto, “Mencegah Menjadi Anak Jalanan dan Mengembalikannya Pada Keluarga Melalui Model Community Based” Jurnal Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial, Vol 12, No. 02, hal. 44-53, 2007
Siregar. Timboel. “Pekerja Indonesia di Persimpangan Jalan”, Jakarta: Jurnal ALNI, 2003
Suparlan, Parsudi, Dari Masyarakat Majemuk Menuju Masyarakat Multikultural. Jakarta: Yayasan Pengembangan Ilmu Kepolisian (YPIK), 2008
Supeno, Hadi, ”Perlindungan Anak Yang Bekerja Dalam Rangka Pengembangan Minat dan Bakat Seni, Sebuah Tinjauan Sosiologis” online. (www. kpai.go.id.) Artikel, diakses tanggal 30 Januari 2010., 2008
Suradi, “Perlindungan Anak di Nusa Tenggara Barat” Jurnal Penelitian dan Pengembangan Usaha Kesejahteraan Sosial, Vol 11, No. 03, 2006
Twikromo, Y. Argo. Pemulung Jalanan Yogyakarta. Yogyakarta, Media Pressindo.1999
Undang-Undang Nomor. 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2000 tentang Penghapusan Pekerjaan Terburuk untuk Anak.
YKAI, “ Peran Pendidikan dalam Penghapusan Pekarja Anak” (Ringkasan Buku), Jakarta: Yayasan Kesejahteraan Anak Indonesia (YKAI), 2001.