Kajian Kritis Akulturasi Islam Dengan Budaya Lokal

  • Hamzah Junaid Pendidikan Agama Islam
    (ID)

Abstrak

Keuniversalan Islarn berarti kehadirannya tidak hanya diperuntukkan pada satu etnis, golongan. dan ras tertentu, tetapi diperuntukkan untuk semua manusia, dengan demikian, lslam memiliki daya jangkau dan daya jelajah melampaui batas ruang dan waktu tertentu. Sebagai konsekuensi dari karakteristiknya yang universal tersebut, Islam meniscayakan sebuah kemampuan akulturatif terhadap lokalitas masyarakat di mana ia diterirna. Amat sulit dibayangkan ketika lslam hadir pada suatu komunitas lokal tertentu, kemudian merombak semua tatanan nilai, kebiasaan, budaya, dan tradisi yang mereka anut. Harus ditegaskan bahwa arti akulturasi di sini tidaklah berarti Islam dan budaya lokal dipandang sebagai dua variabel yang benar-benar sejajar, tetapi harus dipandang sebagai hubungan yang dinamis, dalam arti di dalamnya sangat memungkinkan terjadi pengkoreksian. Hal itu dapat terjadi jika bentuk-bentuk kearifan lokal tersebut benar-benar bertentangan dengan nilai-nilai lslam yang paling asasi. Namun demikian, tidak dapat diasumsikan sebaliknya. dalam arti bahwa budaya atau kearifan lokal mengoreksi nilai-nilai Islam.

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##

Referensi

Abd.Hakim, Atang.Metodalogi studi Islam, cet. I; Bandung: Remaja Rosda Karya.1999.

Azra, Azyumardi. Pergolakan Politik Islam, Jakarta: paramadina, 1996.

Departemen Agama RI, Al-Qur'an dan Terjemahnya, Arab Saudi: Raja Fahd ibn Abd Aziz, 1411 H.

Departemen Pendidikan Nasional., Kamus Besar Bahasa Indonesia,.Cet. IV; Jakarta: Balai Pustaka,1995.

Katu, Samiang. Pasang Ri Kajang (Kajian tentang Akomodasi Islam dengan BudayaLokal), Makassar, PPIM IAIN Alauddin, 2000.

Kuntowijoyo, Metodologi sejarah, Yogyakarta: Universitas Gajah Mada , 1994.

Mathar, Muhammad Qasim. Fajar : Kolom opini, sabtu 21 Agustus 2010.

Mattulada, Sualu lukisan analitis Terhadap Antropologi Potitik Orang Bugis, Cet. l:Ujung Pandang: Hasanuddin University press, 1995.

Mulrtadi, Asep Saeful., Pribumisasi Islam, Ikhtiar Menggagas Fiqh Kontekstual.Cet. I; Bandung: Pustaka Setia, 2005.

Nasution Harun. Islam ditiniau dari Berbagai Aspeknya, Jilid II; Jakarta: 1986.

Qarih, Muhammad, Solusi Islam, Mencari Alternatif Jawaban terhadap Problem Kontemporer, Cet.I; Jakarta: 2010

Rasdianah,Andi. Hukum Islam dan Hukum Adat, Makalah.Tahun 2000.

Razak, Nasruddin. Dienul Islam, Cet. II; Bandung: Al-Ma,arif, 1993

Saransi,Ahmad. Tradisi masyaraknt Islam di Sulawesi Selatan, Makassar: Lamaccu Press,2003.

wahid,Abdurrahman. Pergulatan Negara, Agama dan Kebudayaan, Cet.II; Depok: Desantara,200l.

http://radarlampung.co.id/read/opini/15034-islam-dan-budaya-lokal

Diterbitkan
2013-07-31
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 777 times