Negara Hukum Demokratis: Konstitusionalisme, Rule of Law dan HAM

  • Syamsuddin Radjab
    (ID)

Abstrak

Pembaruan hukum Islam dipandang sebagai suatu keharusan yang harus diwujudkan karena persoalan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat juga sangat kompleks. Perlu digaris bawahi bahwa pembaruan hukum Islam yang meliputi segala bentuk muamalah diizinkan oleh syariat Islam, sepanjang tidak kontra produktif dengan jiwa dan roh hukum Islam itu sendiri. Pendapat para ulama terdahulu yang dianggap tidak sesuai lagi keadaan zaman sehingga mereka melakukan ijtihad dalam rangka menemukan jawaban terhadap persoalan yang dihadapi di masa sekarang.  Hukum Islam dalam bidang muamalah hanya mengatur dan menetapkan prinsip-prinsip pokoknya secara umum, sedangkan perinciannya diserahkan kepada manusia untuk memikirkannya, dengan catatan tetap berangkat dari prinsip dasar yang dikehendaki oleh hukum Islam itu sendiri. Dalam hal ini, dapat dikatakan bahwa jiwa dan prinsip hukum Islam bersifat konstan, permanen, stabil dan tidak berubah sepanjang masa. Akan tetapi, terhadap peristiwa hukum, teknis dan cabang-cabangnya, dapat mengalami perubahan atau pembaruan sesuai dengan tuntutan zaman. Hal itu dikarenakan ayat-ayat dalam Alquran banyak bersifat zanniy, sehingga sangat besar peluang Ulama untuk melakukan ijtihad untuk menemukan hukum baru dalam Islam.

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##

Referensi

Antonio Cassesse, Hak Asasi Manusia Di Dunia Yang Berubah, Jakarta: Yayasan Obor, 1993.

Dahl A. Robert “On Democracy” (terjemahan) “Perihal Demokrasi, Menjelajahi Teori dan Praktek Demokrasi Secara Singkat”, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2001.

Daniel S. Lev, Hukum dan Politik di Indonesia, Kesinambungan dan Perubahannya, Jakarta: LP3ES, 1990.

Fareed Zakaria, The future of freedom Illeberal democracy at Home and Abroad, (Edisi terjemahan) “Masa Depan Kebebasan Penyimpangan Demokrasi di Amerika dan Negara Lain”, Jakarta: PT. Ina Publikatama, 2003.

Franz Magnis-Suseno, Etika Politik, Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1991.

Hendry J. Schmandt, A History Political Philosophy, 1960 The Bruce Publishing Company Made In The United Of America (Terj) “Filsafat Politik, Kajian Historis Dari Zaman Yunani Kuno Sampai Zaman Modern”, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2002.

I Marsana Windu, Kekuasaan dan Kekerasan Menurut John Galtung, Yogyakarta: Kanisius, 1992.

Paulo Freire, Educacao, Como Praktika Da Liberdade (terj), “Pendidikan Yang Membebaskan”, Jakarta: Melibas, 2001.

Samuel P. Huntington, The third wave: democratization in the late twentieth century (terj) “Gelombang Demokrasi Ketiga”, Jakarta: Grafiti, 1995.

Soedjatmoko, Kebudayaan Sosialis, Cet. 2, Jakarta: Melibas, 2004.

Tim Pemantau, Membuat Suara Punya Arti: Pemantauan Pemilihan Umum Di Asia, Jakarta: Elsam, 1997.

Diterbitkan
2013-12-01
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 2179 times