Abû Hâmid Muhamad Bin Muhammad Al-Tûsi Al-Gazâliy dan Metode Ijtihadnya
Abstrak
Ijtihad dalam fikih adalah upaya optimal seorang mujtahid dalam menggali hukum-hukum syarak yang bersifat praktis pada dalil-dalil zhanniy dengan menggunakan metode istimbath (meliputi: metode kebahasaan, metode maqashid al- syari’ah, dan metode tarjih). Upaya tersebut senantiasa lestari dan setiap mujtahid dituntut untuk melakukan ijtihad. Seandainya aktifitas itu tidak dilakukannya, niscaya ia berdosa. Akan tetapi bagi kalangan awam, cukup dengan melakukan ittiba’, yakni mengikuti mujtahid, yang disertai pengetahuan tentang alasan-alasannya. Untuk mendapatkan solusi hukum suatu permasalahan, maka yang pertama sekali harus diperhatikan adalah nas-nas Alquran dan Sunah Nabi Muhammad saw. Kalau tidak ditemukan solusinya secara langsung dari Alquran dan Sunah Nabi harus menempuh ijtihad yang mapan seperti; ijma’, istishâb, dan aql. Ijmak yang dapat dilakukan hanya pada ijma para sahabat Nabi, karena sehabis periode sahabat, sudah amat sulit dilakukan ijma’ karena kaum muslim sudah amat terpencar diberbagai penjuru wilayah. Kendati demikian ia menawarkan ijma’ para pakar dalam satu pengetahuan tertentu. Al-Gazali menerapkan istihsâb dan aql tetapi hanya dua bentuk, yakni (1). Istihsâb yang ditunjukkan oleh akal dan syarak tentang kebolehan kelestariannya, (2). Istihsâb al-adam al-asliy, yakni kebebasan asli yang dimiliki oleh manusia di luar taklif yang telah ditentukan oleh syarak.
##plugins.generic.usageStats.downloads##
Referensi
Abiy al-Husain Ahmad bin Faris bin Zakariyah Mu’jam al-maqâyis fi al-Lughât, idi tahqiq oleh Syîhâb al-Din Abu ‘Amr cet.1;Beirut-Libanon:Dâr al-Fiqr, 1994
Anderson, Islamic Law in the Muslim World New York:University Press, 1956
Noeng Muhadjir, Metdologi Penelitian Kualitatif Yogyakarta:ake Saresin, 1989
Abû Zahra, Ushûl al-Fiqh Beirut: Dâr al-Fiqr al-‘Arabîy, 1958.
Nasrun Rusli, Konsep Ijtihad al-Iyaukani:Relevansinya bagi Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia cet.1 Ciputat-jakarta: Logos acana Ilmu, 1999.
Muhammad Ibnu ‘Abi al-syaukani, Irsyad al-Fuhul ila Tahqiq al-hâq min ‘ilm al-Ushûl Beirut: Dar-al Fikr, t.th.
John L. Esposito (ed), Ensiklopedi Oxford dunia Islam Modern, Bandung: Mizan, 2003.
Abd. Aziz Dahlan, (ed), Ensiklopedi Hukum Islam cet.1; Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1997.
Azyumardi Azra, (ed) Ensiklopedi Islam cet.iv; Ictiar Baru van Hoeve, 1997.
Harun nasution, Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya Jakarta: UI Press, 1985.
Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al-Gazali, al-Mustashfâh min ‘ilm al-Ushûl I, disyarh oleh al-Syekh Muhibbu Allah in’ Abdu al-suakûr, Beirut: dâr al-Fikir, t.th.
Wahbah al-Zuhaiyliy, ‘Ilm al-Ushul al-Fiqh al-IslâmîyJuz II Beirut:Dâr al-Fir, 1986.
Minhajuddin, Posisi Fiqh Muqâram Fikih Perbandingan dalam Penyelesaian) Masalah Ikhtilafiyah Makasar: Yayasan Al-Ahkam, 1999.