KEBIJAKAN BUPATI TERHADAP PENGELOLAAN TAMBANG MATERIAL DESA BALONG KECAMATAN UJUNG LOE KABUPATEN BULUKUMBA (Studi Terhadap Perda Nomor 7 Tahun 2016)
Abstrak
Pemeritah, masyarakat, pengusaha adalah entitas yang saling berhubungan, ketiganya secara ideal bekerja sama untuk menghasilkan kebijakan public, yang memberikan manfaat bagi masing-masing pihak. Namun pada kenyataannya tidak selalu demikian, untuk kasus penyelenggaraan penambangan pasir di Kabupaten Bulukumba, ada hal yang tidak berjalan dengan maksimal. Munculnya penambang illegal mengisyaratkan kurangnya pengawasan pemerintah, dan lemahnya posisi tawar masyarakat dalam mempertahankan lingkungannya. Pemerintah Kabupaten Bulukumba sudah melakukan berbagai usaha baik sosialisasi, pencegahan dan penindakan namun tidak membawa perubahan yang berarti. Pemerintah Kabupaten Bulukumba hendaknya mampu menjadi regulator yang mengedepankan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, sesuai amanat UUD 1945 terutaman pasal 33.
##plugins.generic.usageStats.downloads##
Referensi
Ahmed, Selma Zone Fekih. Management System, Organizational Life Cycle: A Qualitative Study. Journal, International Business, of Studies, Management. Vol. 5 No 1 (2013).
Aminah, Kebijakan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya dalam Pengelolaan Tambang Emas Rakyar di Gunung Ujeun, Jurnal Public Policy Vol. 2, No. 2, Oktober (2016).
Franks, Daniel M, David Brereton, Chris J Moran. Managing the cumulative impacts of coal mining on regional communities and environments in Australia. Journal Impact Assessment and Project Appraisal (2010).
Kurniawan, Arie Rizky. “Dampak Kebijakan Perizinan Pertambangan Terhadap Kerusakan Lingkungan Bukit Camang Bandar Lampung,” Skripsi (Bandar Lampung:Universitas Lampung (2017).
Nurhidayati, Proses Perumusan Kebijakan Pertambangan di Kabupaten Sumbawa, Jurnal Kebijakan dan Administrasi Publik, Vol. 17, No. 1, April (2013).
Nugroho, Riant Public Policy. PT.Elex Media Komputindo: Kompas Gramedia Jakarta, 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 7 Tahun 2016, Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021
Riant, Nugroho, Public Policy. Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2009.
Suharso dan Ana Retnoningsih, Kamus Besar Bahasa Indonesia. Semarang, Cv. Widya Karya, 2009.
Syafri , Wawancara, Kepala Desa Balong. (pada Tanggal 10 Mei 2019)
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara