ISMAIL MUNDU TO-PANRITA AS A SCHOLAR AND MUFTI OF THE KUBU KINGDOM IN WEST KALIMANTAN
Abstrak
Tujuan penelitian mengungkap peran ulama lokal dalam penyebaran Islam di Borneo. Ulama Borneo yang terkenal hanyalah Muhammad Arsyad al-Banjari di Kalimantan Selatan. Setiap wilayah di Kalimantan memiliki ulama, ulama lokal Kalimantan Barat yang akan dikupas yaitu Ismail Mundu to-panrita (cendikiawan, pemimpin agama, orang berilmu, dan telah bekerja untuk kemaslahatan masyarakat) sebagai ulama dan mufti Kerajaan Kubu. Metode penelitian yang digunakan adalah metode sejarah dengan menempuh langkah-langkah sebagai berikut, yaitu: heuristic, kritik, auffassung dan desterliung. Hasil penelitian mendapatkan bahwa Ismail Mundu sebagai ulama telah mengamalkan ilmunya dalam mencerdaskan masyarakat dan mewujudkan masyarakat agamis dan damai. Keberhasilan Ismail Mundu dalam mengentaskan kejahilian di masyarakat, dia dilantik menjadi mufti Kerajaan Kubu. Setelah Kerajaan Kubu berakhir, dan bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Ismail Mundu dipilih menjadi hakim Mahkamah Kubu. Ismail Mundu sebagai mufti memberikan fatwa dan penjelasan kepada masyarakat mengenai masalah-masalah keagamaan, dapat dilihat dalam karya-karyanya, di antaranya: tafsir kitab suci al-Quran terjemahan bahasa Bugis, kumpulan kisah isra’ mi’raj, kumpulan khutbah, kumpulan wirid, Zikir Tauhidiyah, Mukhtasar al-Mannan ‘ala al-‘Aqidat al-Rahman, Kitab Mukhtasar Aqaid, Faidah Istighfar Rajab, Jadwal Al-Nikah, Majmu’ al-Mirats fi hukmi al-Faraid. Klasifikasi karya Ismail Mundu meliputi: tafsir, tauhid, tasawuf, fiqh dan sejarah.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
granted to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship. permitted to publish their work online in third parties as it can lead to wider dissemination of the work. continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY license receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.