KPU dan Konsolidasi Demokrasi: Studi Terhadap Independensi KPU Kota Makassar

  • Alfyana Alfyana UIN Alauddin Makassar
    (ID)
  • Fajar Fajar UIN Alauddin Makassar

Abstract

Artikel ini akan membahas tentang konsolidasi demokrasi di Makassar. Dengan Kajian utama pada kasus Pilwali 2018 di Kota Makassar. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan tipe penelitian deskriptif analisis. Dalam penelitian ini menggunakan teori demokrasi, strukturasi serta konsep independensi. Temuan penelitian, pertama, dalam verifikasi berkas paslon bahwa KPU berdasar pada peraturan No.3 Tahun 2018 tentang acuan memverifikasi berkas yang dimana meliputi verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Kedua, dalam penetapan paslon bahwa KPU melakukan verifikasi  berkas calon dengan meninjau langsung kesesuaian ijazah mulai dari sekolah pertamanya sampai pendidikan terakhirnya dan KPU juga memastikan apakah paslon telah melaporkan harta kekayaannya kepada KPK dengan berdasar pada UU No.10 Tahun 2016 maka paslon telah resmi ditetapkan. Ketiga, dalam diskualifikasi paslon KPU tidak memiliki otoritas dan menghiraukan putusan bawaslu sehingga terjadi diskualifikasi yang seharusnya KPU tidak perlu mendengar putusan PTTUN dan mengajukan kasasi ke MA karena putusan bawaslu juga sesuai dengan aturan perundang-undangan. Keempat, dalam proses pemungutan suara KPU membentuk KPPS yang bertugas di TPS untuk melaksanakan pemugutan suara. Dalam hal ini KPU hanya memfasilitasi kandidat dan pemilih bukan melakukan mobilisasi apalagi intervensi kepada pemilih. Kelima, dalam penetapan hasil pemungutan suara KPU melakukan rekap atau hasil perhitungan secara transparan ke masyarakat, KPPS sampai kecamatan dan terakhir rekap di KPU.

References

Edward Aspinall & Mada Sukmajati, Politik Uang di Indonesia, (Yogyakarta: Polgov, 2015).

Irvan Januta, “Teori Strukturasi Anthony Giddens”, Tesis (Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga, 2003).

Kementerian Agama, Al-Qur‟an Tajwid dan Terjemahanya, (Bandung: Syaamil AlQur‟an, 2010).

Mohammad Najib, Keterlibatan Penyelenggara Pemilu dalam Vote Trading, (Yogyakarta: Polgov, 2015).

Muslim Mufti, Teori-Teori Politik, (Bandung: Pustaka Setia, 2012).

Pip Jones, Pengantar Teori-Teori Sosial dari Teori Fungsionalisme hingga Post Modernism, (Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2009).

Ridwan, Jayapura Utara, Papua: Membeli Pemilih dan Penyelenggara Pemilu, (Yogyakarta: Polgov, 2015).

Rozali Abdullah, Mewujudkan Pemilu Yang Lebih Berkualitas, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2009).

Sukmadinata, Metode Penelitian, (Bandung: Rosdakarya, 2006).

Syahabuddin, “Demokrasi dalam Pandangan Abdul Kahar Muzakkar”, Program Pasca Sarjana UIN Sunan Kalijaga, Disertasi (Yogyakarta: Program Pasca-sarjana UIN Sunan Kalijaga, 2006).

Syahrul Hidayat, Rasionalitas Politik Pemilih Miskin: Dari Survey di Jakarta dan Surabaya, (Jakarta: FISIP UI, 2000).

Tengku Rika Valentina, “Peluang Demokrasi dan Peta Perilaku Pemilih Terhadap Partai Politikuntuk Pemilu 2009 di Yogyakarta”, Jurnal: Demokrasi, Vol. VIII No. 2 (2009), h. 167-186.

Wawancara

Abdullah Mansur, Komisioner KPU Makassar, wawancara pada tanggal 29 Oktober 2018.

Andi Syaifuddin, Komisioner KPU Makassar, wawancara pada tanggal 3 Desember 2018.

Nursari, Ketua Bawaslu Kota Makassar, wawancara pada tanggal 8 Januari 2019.

Published
2020-01-16
Section
Artikel
Abstract viewed = 451 times