Pro Kontra Wacana Pembebasan Narapidana Korupsi di Tengah Pandemi COVID-19

  • Putri Octavia Program Studi Pemikiran Politik Islam IAIN Kudus
    (ID)
  • Melina Nurul Khofifah Program Studi Pemikiran Politik Islam IAIN Kudus
    (ID)

Abstract

Banyak kebijakan yang telah diterbitkan oleh pemerintah dalam rangka pencegahan penularan virus corona penyebab COVID-19 (coronavirus disease). Salah satunya adalah keputusan membebaskan narapidana yang digagas oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Menteri Menkumham juga berencana untuk membebaskan narapidana tindak pidana korupsi dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Masyarakat. Rencana ini menimbulkan banyak respon dari masyarakat dan lembaga terkait. Dengan latar belakang inilah artikel ini berusaha mengkaji respon (feedback) dari masyarakat mengenai rencana pembebasan narapidana korupsi dengan menggunakan teori sistem politik. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif dengan menggunakan pendekatan data studi kasus. Dari penelitian didapati bahwa alasan rencana pembebasan narapidana korupsi adalah untuk menegakkan Hak Asasi Manusia. Namun, masyarakat memberikan respon penolakan dan tuntutan untuk tidak membebaskan narapidana korupsi karena melanggar HAM masyarakat yang telah dirugikan. Hasil penelitian ini memberikan gambaran jika keputusan berupa output sistem politik akan dipertentangkan bila tidak sesuai kepentingan masyarakat.

References

David Easton, “An Approach to the Analysis of Political Systems”, World Politics, Vol. 9, No. 3 (1957), h. 383-400.

Edie Toet Hendratno, “Kebijakan Pemberian Remisi Bagi Koruptor, Suatu Telaah Kritis Dari Perspektif Sosiologi Hukum”, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 44, No.4 (2013), h. 518-542.

Gabriel A. Almond, “A Developmental Approach to Political Systems”, World Politics, Vol. 17, No. 2 (1965), h. 183–214.

Haryanto, Elit, Massa dan Kekuasaan: Suatu Bahasan Pengantar (Yogya-karta: PolGov, 2017).

Patricia Debora Yunita, “Analisis Yuridis Persyaratan Khusus Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Narapidana Hartati Murdaya)”, Jurnal Hukum Universitas Brawijaya (2015), h. 1-21.

Republik Indonesia, “Peraturan Peme-rintah (PP) Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012, Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Negara Binaan Pemasyarakatan” dalam https://peratu ran. bpk.go.id/Home/Details/5314/pp-no-99-tahun-2012 diakses 1 Mei 2020.

Website

Andhika Prasetia, “Jokowi: Hanya Napi Pidana Umum yang Dibebaskan terkait Corona, Bukan Koruptor” dalam https://news.detik.com /berita/ d-4966490/jokowi-hanya-napi-pidana -umum-yang-dibebaskan-terkait-coro na-bukan-koruptor diakses 1 Mei 2020.

Arifina Cahyati Firdausi, “Najwa Shihab Kritik Menteri Yasona Soal Wacana Pembebasan Napi Koruptor, "Mba Nana" Ramai di Twitter”, dalam https://jatimtimes.com/baca/212195/2020 0405/173400/najwa-shihab-kritik-menteri-yasona-soal-wacana-pembeba san-napi-koruptor-mba-nana-ramai-di-twitter diakses 1 Mei 2020.

CNNIndonesia.com,“Yasonna: Hanya Orang Tumpul Kemanusiaan Tak Terima Napi Bebas” dalam https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200405120144-12-490439/yason na-hanya-orang-tumpul-kemanusiaan-tak-terima-napi-bebas diakses 1 Mei 2020.

Dhika Kusuma Winata, “Wakil Ketua KPK Tolak Rencana Pembebasan Napi Koruptor” dalam https://media indonesia.com/read/detail/301235-wakil-ketua-kpk-tolak-rencana-pembe basan-napi-koruptor diakses 1 Mei 2020.

Feriawan Hidayat, “Mahfud MD: Tidak Ada Pembebasan Bersyarat Napi Koruptor” dalam https://www.berita satu.com/nasional/616839-mahfud-md-tidak-ada-pembebasan-bersyarat-napi-koruptor diakses 1 Mei 2020.

Published
2020-06-28
Abstract viewed = 2042 times