Hubungan Kekuasaan antara Lembaga Adat dan Pemerintah Desa di Sulawesi Barat

  • Nur Utaminingsih
  • Muh Zikir
    (ID)
  • Muhammad Saleh Tajuddin
    (ID)
Keywords: Hubungan Kekuasaan, Lembaga Adat, Pemerintah Desa

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang hubungan kekuasaan antara lembaga adat dan pemerintah desa dengan maksud untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat dan tujuan mengoptimalkan pelayanan, pengelolaan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan menggunakan teori kekuasaan,teori relasi sosial dan teori peran sosial untuk melihat relasi kekuasaan kedua entitas tersebut. Secara umum, penelitian mengungkapkan bahwa terdapat dua bentuk hubungan kekuasaan lembaga adat dan pemerintah di Desa Tubo yaitu; Pertama, hubungan simbiosis komensalisme yaitu dalam hal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Kedua,hubungan konflik yaitu menginginkan adanya bantuan pemerintah dalam hal identitas adat (berupa baju adat).

References

Ayu Ariskha Mutiya, “Peranan Lembaga Adat dalam Melestarikan Nilai-Nilai Piil Pesenggiri di Desa Gunung Batin Udik Kecamatan Terusan Nunnyai Kabupaten Lampung Tengah 2015”, Skripsi (Bandar Lampung: Fak. Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Lampung, 2016).

Darmansyah, Pidato Hari Jadi Majene Memuat Sejarah Kerajaan Sendana, Banggae, Pamboang dan Puraloa di Malunda’ Ulumanda’(Majene: Pemda Majene, MSI Cab. Sulbar dan Tim Keratif Rumpita, 2018).

Kana Lailatul Ahadiyah, “Relasi Sosial Antara Kyai Non Politik dan Kyai Politik di Komunitas Religius Pedesaan”, Skripsi (Surabaya: Sosio-logi, Universitas Airlangga, 2018).

Michel Foucault, Seks dan Kekuasaan, terj. S. H. Rahayu (Jakarta: Gramedia, 2000).

Muvita Ayu Anjassari, “Peran Lembaga Adat Dalam Penyelenggaraan Peme-rintahan Desa Perspektif Hukum Islam (Studi di Desa Kesugihan Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan)”, Skripsi (Lampu-ng: Fak. Syari’ah UIN Raden Intan, 2019).

Sarwono, Psikologi Sosial Individu dan Teori-Teori Psikologi Sosial (Jakarta : Balai Pustaka, 2002).

Sitti Rosdiana, “Adat dan Kekuasaan (Studi Terhadap Relasi Masyarakat Adat dan Pemerintah di Kelurahan Bulutana Kec. Tinggimoncong Kab. Gowa)”, Skripsi (Makassar: Fak. Ushuluddin Filsafat dan Politik UIN Alauddin, 2017).

Wawancara

Ahmad K (67 Tahun), Tokoh Masyarakat, wawancara, Salubulo, 18 Maret 2020.

Ahmad Sirajuddin (62 Tahun), Baligau dalam Pemangku Lembaga Adat Tubo, wawancara, Salutambung, 15 Maret 2020.

Andi Muh Yusuf Thahir (48 Tahun), Plt Mara’dika dalam Pemangku Lembaga Adat Tubo, wawancara, Mamuju, 22 Maret 2020.

Irfan Saputra (24 Tahun), Pemuda Simpatisan Adat, wawancara, Kulasi, 13 Maret 2020.

Muh. Nasri (44 Tahun), Kepala Desa Tubo, wawancara, Kantor Desa Tubo, 10 Maret 2020.

Roni Mahfud (25 Tahun), Tokoh Pemuda, wawancara, Salubulo, 16 Maret 2020.

Salahuddin (97 Tahun), Pappuangan Adat Sangga’ Kulasi dalam Pemangku Lembaga Adat Tubo, wawancara, Salubulo, 14 Maret 2020.

Suardi (73 Tahun), Tokoh Agama, Wawancara, Kulasi, 12 Maret 2020.

Published
2021-01-02
Abstract viewed = 837 times