Pelaksanaan Hak Pendataan Sebagai Dasar Penilaian Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Atas Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Bone
Abstract
Salah satu dari permasalahan penyandang disabilitas di Kabupaten Bone adalah soal pendataan untuk akses terhadap kesejahteraan sosial. Pemerintah Kabupaten Bone saat ini hanya memiliki data penyandang disabilitas menurut jenis kelamin dan tempat tinggal serta umur, dan belum memiliki data terpadu menurut jenis, kebutuhan dan hambatan masing-masing penyandang disabilitas sesuai amanat Perda No.5/2017 tentang Perlidungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Penelitian ini difokuskan pada 2 permasalahan, yakni: Pertama, bagaimana upaya pemerintah daerah dalam melaksanakan hak pendataan penyandang disabilitas sebagai dasar penilaian pemenuhan hak disabilitas atas program kesejahteraan sosial di Kabupaten Bone; Kedua, mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat tersedianya data terpadu berkenaan dengan hambatan sosial dan kebetuhan masing-masing penyandang disabilitas di Kabupaten Bone. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif. Penelitian ini menunjukan bahwa Dinas Sosial Kabupaten Bone selaku pelaksana urusan pemerintahan bidang kesejahteraan sosial belum melaksanakan pendataan penyandang disabilitas secara terpadu, sehingga dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas tidak didasarkan pada penilaian sesuai jenis dan kebutuhan masing-masing penyandang disabilitas sebagaimana diatur dalam Perda No.5/2017. Tidak tersedianya data terpadu penyandang disabilitas, tidak serta merta sepenuhnya permasalahan ada pada pemerintah Kabupaten Bone. Ada beberapa faktor yang menjadi penyebab sulitnya pelaksanaan hak pendataan penyandang disabilitas, di antaranya faktor regulasi dan kebijakan yang belum inklusif, faktor keterbatasan anggaran, faktor keterbatasan SDM, serta faktor wilayah dan kesadaran keluarga penyandang disabilitas.
References
Ali, M. (2011). Memahami Riset Perilaku dan Sosial. Bandung: CV Pustaka Cendekia Utama.
Anggara, A. W. (2020). Sistem Informasi Pendataan Alat Bantu Bagi Penyandang Disabilitas Pada Dinas Sosial Aceh. Jurnal Indonesia : Manajemen Informatika Dan Komunikasi, Vol. 1, No. 2, 55–62.
Azhar, S. (1999). Metode Penelitian . Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Chasanah, N., & Caesar, L. A. (2020). Sistem Informasi Pendataan Disabilitas pada Yayasan Pilar Purbalingga. Journal of Innovation Information Technology and Application (JINITA), Vol. 2, No. 01, 37–46.
Husna, N. (2014). Ilmu Kesejahteraan Sosial dan Pekerjaan Sosial. Jurnal Al-Bayan, Vol. 20, No. 29, 45-57.
Muzaqi, A. H., Pratama, M. R., & Widodo, S. (2020). Strategi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas Netra Melalui Kebijakan Ingklusif. Journal Publicuho, Vol. 3, No. 3 , 381-393.
Purwowibowo, & Hendijanto, K. (2019). Perkembangan Konsep Kesejahteraan Sosial dan Pekerja Sosial Profesional di Era Global. Humanitas, Vol. 1, No. 2, 1-13.
Salamah, U. (2012). Pengantar Ilmu Kesejahteraan Sosial. Bandung: Insan Akademika.
Salim, I., & Yulianto, M. J. (2021). Memantau Pemenuhan Hak-Hak Disabilitas. Jakarta: Bappenas, KSP & JPODI.
Salsabila, N., Krisnani, H., & Apsari, N. C. (2018). Rehabilitasi Sosial Bagi Remaja dengan Disabilitas Sensorik. Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial, Vol. 1,No. 3, 190-203.
Website
SIGABONE. (2021, Oktober 8). Jumlah Penyandang Disabilitas Menurut Jenis Kelamin dan Kecamatan di Kabupaten Bone. Retrieved from https://siga.dpppabone.com/: https://siga.dpppabone.com/cetak/view/data-104-jumlah_penyandang_disabilitas_menurut_jenis_kelamin_dan_kecamatan_di_kabupaten_bone.html
Copyright (c) 2022 Fajar
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Vox Populi uses license CC-BY-NA-SA or equivalent license as the optimal license use for publication, distribution, use, and reuse of scientific works. To see the rules, you can look here; Indonesia or English.