Implikasi Politik Penguatan Lembaga Bawaslu Terhadap Legitimasi Demokrasi Lokal di Sulawesi Selatan: Studi Kasus Pilkada Kabupaten Gowa Tahun 2020

  • Samsuar Saleh Universitas Hasanuddin
    (ID)

Abstract

Lembaga Bawaslu terhadap kualitas demokrasi lokal di Sulawesi Selatan terkhusus legitimasi pilkada kabupaten gowa tahun 2020. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi kualitas demokrasi lokal di Sulawesi Selatan dengan adanya penguatan lembaga Bawaslu kabupaten gowa. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang memberikan penguatan kelembagaan pada tubuh Bawaslu, Bawaslu Kabupaten Gowa yang sebelumnya hanya dipandang sebagai pelengkap penyelenggara pada tahapan kontestasi Pilkada, saat ini sudah dapat mengambil peran yang sangat penting dalam konteks pengawasan tahapan serta penegakan hukum. Dua kewenangan ini menjadikan kehadiran Bawaslu Kabupaten Gowa sangat diperhitungkan dari segi marwah kelembagaannya. Semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada seolah sungkan dan sangat berhati-hati dalam bertindak, melakukan atau menjalankan sistem politik di masyarakat sebab mereka sangat menghindari untuk berususan dengan Bawaslu dalam hal pelanggaran Pilkada serta sengketa proses Pilkada. Legitimasi yang diperoleh oleh lembaga Bawaslu ini menjadi salah satu harapan dalam tolak ukur perwujudan pemilu yang demokratis. Hal ini diuktikan pada Pilkada Tahun 2020 yang dinilai berhasil dibanding tiga kontestasi Pilkada sebelumnya di Kabupaten Gowa.

References

Al-Hamdi, R., Sakir, Suswanta, Atmojo, M. E., & Efendi, D. (2020). Penelitian Kualitatif: Pegangan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Asshiddiqie, J. (2019). Menuju Negara Hukum yang Demokratis. Jakarta: PT. Bhuana Ilmu Populer.

Budiardjo, M. (2018). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia.

Dewanti, M., Al-Hamdi, R., & Efendi, D. (2022). Kekalahan Petahana pada Pemilihan Umum 2019: Studi Kasus Calon Legislatif Partai Kebangkitan Bangsa. Jurnal Politik Profetik, 10(1), 17-37.

Fathurahman, D. (2005). Demokrasi Lokal dalam Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia. Legality: Jurnal Ilmiah Hukum, 12(1).

Ginting, Y. L. (2016). Mekanisme Tata Kelola dan Pengungkapan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Kinerja: Jurnal Ekonomi dan Manajemen, 3(1), 73-82.

Haliim, W., & Hakim, A. I. (2020). Dinasti Politik: Basis Politik dan Kepuasan Publik. Jurnal Politik Profetik, 8(2), 258-273.

Houghton, C. (2020). Political Legitimacy: On The Nature and Character Of Political Legitimacy. Johannesburg: First Year Student, Faculty of Commerce Law and Management, University of the Witwatersrand.

Internasional İDEA. (2004). Standar-standar Internasional Pemilihan Umum: Pedoman Peninjauan Kembali Kerangka Hükum Pemilu. Jakarta: International İDEA.

Jurdi, S. (2021). Pencalonan Kepala Daerah pada Pemilihan Serentak 2020 di Sulawesi Selatan. Jurnal Politik Profetik, 9(1), 23-42.

Minan, A. (2019). Serial Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019: Perihal Penegakan Hukum. Jakarta: Bawaslu.

Panwaslu Provinsi Sulawesi Selatan. (2005). Data Laporan Akhir Pilkada Tahun 2005. Makassar: Panwaslu Provinsi Sulawesi Selatan.

Panwaslu Provinsi Sulawesi Selatan. (2010). Data Laporan Akhir Pilkada Tahun 2010. Makassar: Panwaslu Provinsi Sulawesi Selatan.

Panwaslu Provinsi Sulawesi Selatan. (2015). Data Laporan Akhir Pilkada Tahun 2015. Makassar: Panwaslu Provinsi Sulawesi Selatan.

Romli, L. (2007). Potret Otonomi Daerah dan Wakil Rakyat di Tingkat Lokal. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Sardini, N. H. (2014). Kepemimpinan Pengawasan Pemilu: Sebuah Sketsa. Depok: Rajawali Pers.

Subarsono, A. G. (2015). Analisis Kebijakan Publik: Konsep, Teori dan Aplikasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Suharto, E. (2014). Membangun Masyarakat Memberdayakan Rakyat: Kajian Strategis Pembangunan Kesejahteraan Sosial dan Pekerja, Cet.5. Bandung: Refika Aditama.

Ways, M. A. (2012). Demokrasi Lokal Opini dan Wacana Dinamika Politik. Yogyakarta: Litera Buku.
Published
2023-11-12
Section
Artikel
Abstract viewed = 116 times