DAKWAH DAN NEGARA
Abstract
Dakwah dalam arti ajakan kepada kebaikan merupakan kewajiban. Tetapi dalam mewujudkan kewajiban tersebut, setiap orang memerlukan jaminan stabilitas dan undang-undang negara. berdasarkan hubungan tersebut, artikel ini ingin melihat bagaimana negara secara politis memberikan ruang bagi kegiatan dakwah dan bagaimana kegiatan dakwah mendukung cita-cita liuhur negara. Melalui pendekatan sosiologis dan politik, artikel ini menganalisis hubungan yang saling menguntungkan jika kegiatan dakwah dilindungi oleh negara dan pencapaian tujuan bernegara disuarakan melalui kegiatan dakwah. Berdasarkan analisis yang dilakukan ditemukan bahwa sikap inklusifisme merupakan titik temu yang harus dipertemukan dakwah dan negara dalam suatu misi yang amat mulia. Dakwah dilakukan harus berwawasan inklusif dan sebaliknya, negara harus juga menjunjung tinggi inklusifisme agar segala bentuk ajakan kepada kebaikan tidak dimonopoli oleh kelompok tertentu atau melegiyimasi hanya faham tertentu saja.
Keywords: Dakwah, Negara, Inklusifisme, Umat