PENYELENGGARAAN EKONOMI SYARI’AH DALAM TANTANGAN

  • Basaria Nainggolan Institut Agama Islam Negeri Ternate

Abstract

Ekonomi Syariah merupakan pengejewantahan al-Qur’an dan Sunnah dalam bidang bisnis, baik melalui aktivitas individu, kelompok, maupun kelembagaan.  Lingkungan bisnis yang baik dimulai dari pemahaman yang kuat  dan benar dari nash tentang prinsip-prinsipnya dan nilai-nilai yang harus ditegakkan. Ekonomi syariah akan menjadi suatu kesatuan yang utuh dalam lingkungan masyarakat, jika pemahaman dan pengejawantahannya dilakukan secara utuh, Namun dewasa ini terkesan bahwa ekonomi Islam itu lebih identik dengan konsep tentang sistem keuangan dan perbankan. Padahal faktanya, Ekonomi Islam jauh lebih luas dari apa yang dipraktikkan saat ini.

Keyword: Ekonomi Islam, Praktik Bisnis.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Fatwa DSN-MUI, Dan Peraturan Bank Indonesia), Jakarta: UI Press, 2007.

Abdul Ghofur Anshori, Hukum Islam Dinamika dan Perkembangannya di Indonesia, Yogyakarta: Kreasi Total Media, 2008.

Adiwarman Karim, Ekonomi Mikro Islam, Jakarta: IIIT Indonesia, 2002, hal., Jakarta: IIIT Indonesia, 2002.

Adiwarman A. Karim, Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan, Jakarta: Rajawali Pers, 2004.

Amandemen Unsdang-undang Peradilan Agama (UURI No. 3 Tahun 2006) dilengkapi dengan UU RI No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, Kep. Menteri Agama RI No. 37 Tahun 1993 tentang penetapan Kelas Pengadilan Agama, cet kedua, Jakarta: Sinar Grafika, 2007.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Bahasa Indonesia, cet.ketiga, Jakarta: Balai Pustaka, 1990.

Hazairin, Demokrasi Pandjasila, Jakarta: Panjimas, 1978.

M. Arfin Hamid, Membumikan Ekonomi Syariah di Indonesia (Perspektif Sosio-Yuridis, Jakarta: Paramuda, 2007.

M. Arfin Hamid, UUPS dan Nasionalisasi Bank Syariah, Fajar, Makasar, Senin 23 Juni 2008.

Muslimin Kara, Kebijakan Pemerintah Indonesia Tentang Perbankan Islam, Disertasi, Jakarta: PPS UINJ, 2003.

Mustafa Kamal, Wawasan Islam dan Ekonomi Bunga Rampai, Jakarta: LP-FEUI, 2004.

M.M. Matwally, Teori dan Model Ekonomi Islam, Diterjemahkan oleh M. Husein Sawit, Jakarta: Bangkit Daya Insani, 1995.

Mokh. Syaiful Bakhri, (Ed.), Ekonomi Syari’ah Dalam Sorotan, Jakarta: Permodalan Nasional Madani, 2003.

Muhammad Syafi’I Antonio, Bank Syari’ah: Dari Teori ke Praktek, Jakarta: Gema Insani Press, 2001

Syamsudin Manan Sinaga, Arbitrase dan Kepailitan dalam Sistem Ekonomi Syari’ah, Makalah seminar Nasional Reformulasi Sistem Ekonomi Syari’ah dan Legislasi Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Semarang, 2006.

Sulaikin Lubis, dkk., Hukum Acara Perdata Peradilan Agama Di Indonesia, (ed.) Gemala Dewi, Jakarta: UI, 2005.

Warkum Sumitro, Asas-asas Perbankan dan Lembaga-lembaga Terkait, cet. Keempat, Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2004

Published
2017-06-01
How to Cite
Nainggolan, B. (2017). PENYELENGGARAAN EKONOMI SYARI’AH DALAM TANTANGAN. Jurnal Iqtisaduna, 3(1), 46-59. https://doi.org/10.24252/iqtisaduna.v3i1.4034
Section
Volume 3 Nomor 1 (2017)
Abstract viewed = 495 times