HUKUMAN PIDANA AKIBAT KERUSAKAN LINGKUNGAN YANG DILAKUKAN OLEH KORPORASI pada INDUSTRI TAMBANG

  • Syarif Saddam Rivanie Airlangga University
    (ID)

Abstract

Pertambangan dan lingkungan hidup pada dasarnya ada keterkaitan erat disebabkan dalam pengelolaan sumber daya alam, dimana melalui pertambangan haruslah memiliki tolak ukur  yang berwawasan lingkungan hidup berdasarkan pada norma hukum dengan memperhatikan keadaan masyarakat. Namun seringkali kerusakan lingkungan hidup akibat pertambangan  seringkali merugikan masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk hukuman pidana akibat kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh korporasi pada industri tambang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif, dengan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Adapun sumber bahan hukum dalam penulisan ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. sedangkan hasil penelitian yang di dapatkan adalah bentuk hukuman berupa sanksi pidana bagi pelaku koprorasi  yang melakukan kerusakan lingkungan akibat industri pertambangan yang dimana para penegak hukum wajib memberikan sanksi yang tegas kepada pihak yang bertanggungjawab atas pengrusakan lingkungan yang dilakukan yang dimana bagi pelaku pengrusakan lingkungan berlaku asas strict liability atau pertanggungjawaban mutlak bagi pelaku pengrusakan lingkungan. Kepada pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk tidak mudah mengeluarkan surat-surat izin yang berkaitan dengan penerbitan izin pertambangan karena dikhawatirkan akan mencemarkan atau mengrusakkan lingkungan.

Author Biography

Syarif Saddam Rivanie, Airlangga University
Ph.D Student, Doctoral Program, Faculty of Law, Airlangga University

References

Ahmad, Redi. 2017. Hukum Penyelesaian Sengketa Pertambangan

Mineral dan Batubara, Yogyakarta : Sinar Grafika,

Salim HS. 2017. Hukum Pertambangan Di Indonesia, Jakarta : Rajawali Pers.

Silalahi, M.Daud. 2001. Hukum Lingkungan Dalam Sistem Penegakan

Hukum Lingkungan Indonesia, cet. Ke-1, Bandung: Alumni

Sulistia, Teguh. 2011. Hukum Pidana Horizon Baru Pasca Reformasi, Jakarta : RajaGrafindo Persada,

Supramono, Gatot. 2012. Hukum Pertambangan Mineral dan BatuBara di

Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta,

Undang-Undang No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,

Published
2019-12-27
How to Cite
Rivanie, S. S. (2019). HUKUMAN PIDANA AKIBAT KERUSAKAN LINGKUNGAN YANG DILAKUKAN OLEH KORPORASI pada INDUSTRI TAMBANG. Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum, 6(2), 192-202. https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v6i2.9612
Section
Volume 6 Nomor 2 Desember 2019
Abstract viewed = 612 times