HUKUMAN PIDANA AKIBAT KERUSAKAN LINGKUNGAN YANG DILAKUKAN OLEH KORPORASI pada INDUSTRI TAMBANG
Abstrak
Pertambangan dan lingkungan hidup pada dasarnya ada keterkaitan erat disebabkan dalam pengelolaan sumber daya alam, dimana melalui pertambangan haruslah memiliki tolak ukur yang berwawasan lingkungan hidup berdasarkan pada norma hukum dengan memperhatikan keadaan masyarakat. Namun seringkali kerusakan lingkungan hidup akibat pertambangan seringkali merugikan masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk hukuman pidana akibat kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh korporasi pada industri tambang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif, dengan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Adapun sumber bahan hukum dalam penulisan ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. sedangkan hasil penelitian yang di dapatkan adalah bentuk hukuman berupa sanksi pidana bagi pelaku koprorasi yang melakukan kerusakan lingkungan akibat industri pertambangan yang dimana para penegak hukum wajib memberikan sanksi yang tegas kepada pihak yang bertanggungjawab atas pengrusakan lingkungan yang dilakukan yang dimana bagi pelaku pengrusakan lingkungan berlaku asas strict liability atau pertanggungjawaban mutlak bagi pelaku pengrusakan lingkungan. Kepada pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk tidak mudah mengeluarkan surat-surat izin yang berkaitan dengan penerbitan izin pertambangan karena dikhawatirkan akan mencemarkan atau mengrusakkan lingkungan.Referensi
Ahmad, Redi. 2017. Hukum Penyelesaian Sengketa Pertambangan
Mineral dan Batubara, Yogyakarta : Sinar Grafika,
Salim HS. 2017. Hukum Pertambangan Di Indonesia, Jakarta : Rajawali Pers.
Silalahi, M.Daud. 2001. Hukum Lingkungan Dalam Sistem Penegakan
Hukum Lingkungan Indonesia, cet. Ke-1, Bandung: Alumni
Sulistia, Teguh. 2011. Hukum Pidana Horizon Baru Pasca Reformasi, Jakarta : RajaGrafindo Persada,
Supramono, Gatot. 2012. Hukum Pertambangan Mineral dan BatuBara di
Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta,
Undang-Undang No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.