Hegemoni Media terhadap Praktik Poligami
Abstract
Pembicaraan tentang poligami masih menjadi isu kontroversial di berbagai kalangan. Perselesihan perselisihan persepsi inilah yang kemudian yang kemudian banyak menimbulkan perdebatan berkepanjangan di kalangan fuqaha, tokoh-tokoh intelektualis dan modernis muslim, hingga persoalan ini menjadi aktual sepanjang masa, baik dari perspektif klasik, kontemporer dan keindonesiaan. Penelitian ini berusaha untuk mengetahui faktor-faktor poligami baik secara internal maupun eksternal serta dampak yang ditimbulkan terhadap kondisi psikis anggota keluarga hingga relasi dengan lingkungannya. Untuk mencapai penelitian yang dimaksud maka penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan kerangka berpikir induktif yaitu dengan mengumpulkan data kemudian mengklasifikasikan ke dalam tema-tema yang akan disajikan. Dengan menggunakan analisis deskriptif dan teknik pengumpulan data dilakukan dengan metode wawancara, observasi dan dokumentasi dengan menggunakan pendekatan sosiologi.Hasil analisis menyimpulkan bahwa selain faktor internal dari dalam diri suami maupun istri yang melakukam praktik poligami, terdapat faktor internal seperti media yang mempengaruhi pola pikir mereka, sehingga poligami menjadi suatu dilema dan dianggap menjadi hal yang pantas dilakukan. Di dalam penelitian ini juga menjunjukkan bahwa poligami lebih berdampak kemadlaratan daripada kemaslahatan.Dalam perkawinan poligami banyak terjadi pengabaian hak-hak kemanusiaan yang selayaknya didapatkan oleh seorang istri dan anak dalam keluarga.Hal ini menjadi bukti bahwa semestinya ada peninjauan dan pertimbangan kembali tentang adanya praktik poligami.
References
Aibak,Khutubuddin. 2009. Kajian Fiqh Kontemporer. Yogyakarta: Teras.
Altheide, D. 1984.Media Hegemony: A Failure of Perspective. Public Opinion Quarterly, Summer.
Amin, Qasim. 1990.Tahrir al-Mar’ah. Tunis: Dar al-Ma’arif.
Basyir,Ahmad Azhar. 1999.Hukum Perkawinan Islam. Yogyakarta: UII Press.
Bocock,Robert. 2007.Pengantar Komprehensif untuk Memahami Hegemoni.Yogyakarta: Jalasutra.
Darmawijaya, Edi. 2015.Poligami dalam Hukum Islam dan Hukum Positif: Tinjauan Hukum Keluarga Turki, Tunisia dan Indonesia, Gender Equality: Internasional Journal of Child and Gender Studies, Vol. 1, No. 1, Maret.
Djaelani, Abdul Qadir. 1995.Keluarga Sakinah. Surabaya: PT Bina ilmu.
Ghazaly, Abdul Rahman. 2006.Fiqih Munakahat. Jakarta: Kencana.
Gramsci, Antonio. 2013. Prison Notebooks: Catatan dari Penjara.Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Harahap,Yahya. 1975. Hukum Perkawinan Nasional. Medan: Zahir Trading.
Hartanto, Dany,dkk. 2011. Pengantar Sosiologi Dasar. Jakarta: PT. Prestasi Pustakarya.
Izharudin, Alicia. 2017. Gender and Islam in Indonesian Cinema.Singapore: Palgrave Macmillan.
Kurnia, Novi. 2009. Berbagi Suami (Love for Share): The Discourse of Polygamy in a Recent Indonesian Film. Interactions: Gender and Sexuality in Asia and the Pacific Issue, 19 Februari.
Maryati,Kun. 2006. Sosiologi. Surabaya: Erlangga.
MZ, Labib. 1986. Pembelaan Ummat Manusia. Surabaya: Bentang Pelajar.
Patria, Nezar dan Arief, Andi. 2003. Antonio Gramsci: Negara dan Hegemoni. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Rahmani, Abdur. 1991. Inilah Syari’at Islam. Jakarta: Pustaka Panjimas.
Ramulyo, Moh. Idris. 1996. Hukum Perkawinan Islam: Suatu Analisa dari UU No 1/1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Bumi Aksara.
Sabiq, Al-Sayyid. 1983.Fiqh al-Sunnah. Beirut: Dar Al-Fikr.
Saman, Abdul Karim. 2008.Pendidikan Poligami (Pemikiran dan Upaya Pencerahan Puspo Wardoyo tentang Poligami). Solo: Bumi Wacana.
Tihami & Sohari Sahrani. 2009. Fiqh Munakahat. Jakarta: Rajawali Pers.
Umar, Nasaruddin. 2011. Argumen Kesetaraan Gender: Perspektif Al-Qur’an. Jakarta: Paramadina.
Zuhdi, Masyfuk. 1998. Masail Fiqhiyah: Kapita Selekta Hukum Islam. Jakarta: PT. Gria Karya, cet1.
Internet:
Tindakan Sosial: Pengertian dan Contohnya, http://sosiologis.com/tindakan-sosial