Masyarakat Islam dan Penghargaan terhadap Hak Asasi

  • St. Habibah STAI Al-Furqan Makassar
    (ID)

Abstract

HAM adalah hak  yang dimiliki  oleh setiap individu sejak lahir tanpa memandang perbedaan ras, suku, bangsa, maupun agama. HAM timbul pada abad ke-17 dan 18 Masehi sebagai reaksi terhadap keabsolutan raja-raja dan kaum feudal. Agama pada dasarnya tidak bertentangan  dengan HAM, bukan berarti bahwa  agama itu yang menjunjung tinggi HAM, akan tetapi dalam agama terdapat sejumlah aturan  baik tekstual maupun yang kontekstual yang dapat dijadikan dasar  bagi penegakan HAM. Al-Qur'an  menekankan kebebasan beragama dengan cara yang  akurat dan tegas. Kebebasan beragama dari sudut pandangan al-Qur'an  pada dasarnya berlandaskan  atas tabiat manusia sesuai dengan rancangan atau ketentuan yang ditetapkan oleh Allah dalam al-Qur'an. Di antara tokoh-tokoh intelektual Islam yang merespons terhadap HAM adalah Soroush, Nurcholish yang sempat dipaparkan dalam tulisan ini. Mereka adalah bagian dari generasi baru intelektual Muslim Modern yang dibentuk tidak oleh sistem tradisional  pendidikan agama tetapi dididik di dalam tradisi intelektual Islam. Para pemikir posfundamentalis ini mempunyai dampak yang substansial  atas pemikiran keagamaan  di masyarakat.

References

Ali, A. Yusuf, The Holy Qur'an Teks, Translation and Commentary, Leicester: The Islamic Foundation, 1975.

Effendi, Bahtiar, Hak Asasi Manusia dalam Islam, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1987.

Hidayat, Komaruddin, Tragedi Raja Midas, Moralitas Agama dan Krisis Modernisme, Jakarta: Paramadina, 1998

Lawrence, Bruce B., Shattering the Myth: Islam Beyond Violence, Princeton: Princeton University Press, 2000.

Little, David, John Kelsay, and Abdul Aziz Sachedina, Human Rights and The Conflict of Culteres: Western and Islam Perspektives on Religious Liberty, Columbia: University of South Carolina Press, 1988.

An-Na'im, Abdullahi Ahmed, The Reformation of Islam, New Perspectives Quarterly t.tp: Fall, 1987.

An-Na'im, Abdullahi Ahmed dan Francis M. Deng, Humen Rights in Africa: Cross-Cultural Perspektives, Washinton : The Brooking Institution, 1990.

Ash-Shiddieqy, Hasbi, dalam Konstituante RI., Risalah Perundingan, Bandung: Masa Baru, 1958.

Syaltut, Mahmud, Al-Islam 'Aqidah wa Syari'ah, Kairo: Maktabah al-Nahdlah, t. th.

Vakili, Valla, Debatang Religion and Politics in Iran: The Political Thought of Abdolkarim Soroush, New York: Council on Foreign Relation, 1996.

Zainuddin, A. Rahman, Jati Diri antara HAM dan KAM, Berbagai Visi dan Interpretasi" dalam Kompas, 05-02-2002

Published
2018-10-31
Abstract viewed = 202 times