STRATEGI PEMERINTAH INDONESIA DALAM PENYELESAIAN KONFLIK KLAIM TRADITIONAL FISHING GROUND PADA ZONA EKONOMI EKSLUSIF INDONESIA DI PERAIRAN NATUNA OLEH REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK
Abstract
The emergence of unilateral claims on ZEE Indonesia in Natuna as a place of traditional fishing by China, has led to conflicts between the two countries. This research is about what is the root of traditional conflict and strategy of formulating its solution strategy. The use of military and non-military forces is the most appropriate choice within the framework of conflict resolution. The method used in research on Indonesian government strategy in solving conflicts of traditional fishing ground claim by China on ZEE Indonesia in Natuna waters using descriptive qualitative research method. The results show that the state as the determinant of the fulfillment of China's national interests, uses its power by expanding on the basis of resource needs, population explosions, and prestige as a great nation that does not want to show its weakness to a country that has the same claim in the South China Sea the root of territorial claims conflicts, the formulation of future strategies utilizing the Strategic Partnership between the two countries in the economic, political and socio-cultural fields, diplomacy with bilateral and multilateral forums.
Abstrak
Munculnya klaim sepihak pada ZEE Indonesia di Natuna sebagai wilayah tradisional fishing ground oleh Tiongkok, telah menimbulkan konflik diantara kedua negara. Penelitian ini berupaya menjawab tentang apa yang menjadi akar konflik klaim tradisional fishing ground dan merumuskan strategi penyelesaiannya. Penggunaan pendekatan keamanan nasional yang menggunakan kekuatan militer dan nirmiliter dianggap menjadi pilihan paling tepat dalam rangka penyelesaian konflik. Metode yang digunakan dalam penelitian tentang strategi pemerintah Indonesia dalam penyelesaian konflik klaim tradisional fishing ground oleh Tiongkok pada ZEE Indonesia di perairan Natuna menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, negara sebagai aktor penentu terpenuhinya kepentingan nasional Tiongkok, menggunakan kekuasaannya dengan melakukan ekspansi atas dasar kebutuhan akan sumber daya, ledakan penduduk, serta gengsi sebagai bangsa yang besar yang tidak ingin menunjukkan kelemahannya kepada negara yang mempunyai klaim yang sama di Laut Tiongkok Selatan menjadi akar konflik klaim wilayah, perumusan strategi ke depan memanfaatkan Kemitraan Strategis kedua negara dalam bidang ekonomi, politik dan sosial budaya, diplomasi dengan pemanfaatan forum bilateral dan multilateral.References
Anwar. Syaiful. 2016. Melindungi Negara. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia
Arikunto, S. (2010). Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.
Arthur F, Lykke, Jr., 1989. “ Toward an Understanding of Military Strategy: Theory and Application” (Carlisle, PA: US Army War College.
Buku Putih Pertahanan Negara. 2015
Ditjen Strahan Kemhan. 2016. “ Strategi Pertahanan Negara guna Hadapi LCS” Jakarta
Evans, G.d. 1998. Penguin Dictionary of International Relations: London: Penguin Books, Ltd
Frans E. Likadja, 1988. Hukum Laut dan Undang-Undang Perikanan, Ghalia Indonesia, Jakarta,.
Fravel M, Taylor, 2016, Maritime Awareness Project Analysis, Sasakawa USA, USA
Garna, K. Judistira. (2006). Teori Sosial Pembangunan. Bandung: Primaco Akademica Judistira Garna Foundation.
Geiko Muller – Fahrenholz. Rekonsiliasi Upaya Memecahkan Spiral Kekerasan Dalam Masyarakat (Maumere:Ledalero.2005,p.5)
Hugh Miall.2002. Resolusi Damai Konflik Kontemporer. Jakarta: Rajawali Press.
Menteri Pertahanan.2015 “ Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kebijakan Penyelenggaraan Pertahanan Negara Tahun 2015-2019” Jakarta
Morgenthau, H.J. (1951). In Defense of the National Interest: A Critical Examination of American Foreign Policy. New York: Macmillan Publishing Company
Mujahidin, A.M. Panduan Penelitian Praktis Menyusun Skripsi, Tesis dan Disertasi Bandung
Nurhasya, 2012, “ Perspektif Indonesia Mengenai Keamanan di Kawasan Kepulauan Natuna dan Klaim China di Laut China Selatan”
Plessis, A.d. 2008. Defence Diplomacy: Conceptual and Practical Dimensions with Specific Reference to South Africa. Pretorica, Afrika Selatan.
Ramlan. Surbakti.1999. Memahami Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia.
Ras. Abdul Rivai. 2001. Konflik Laut China Selatan dan Ketahanan Regional Asia Pasifik: Sudut Pandang Indonesia, Jakarta: Yayasan Abdi Persada Siprennu Indonesia (APSINDO)
Robert Jackson dan Georg Sorensen. 2009. Pengantar Studi Hubungan Internasional. Yogyakarta:Pustaka Pelajar.
Robert O. Keohane and Joseph S. Nye,JR. 1977. Power and Interdependence Fourth Edition : Longman Classic in Political Science.
Robert Lawang. 1994. Buku Materi Pokok Sosiologi. Jakarta: Universitas Terbuka,
Sandlers,T. dan K. Hartley (eds.). (1995). Handbook of Defense Economics of alliances. yklos,30:433-460.
Sugiyono, 2008. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: CV ALFABETA.
Theotonio Dos Santos. (2009). The American Economic Review. Vol. 60. No. 2, Papers and Proceedings of the Eighty second Annual Meeting of the American Economic Association. America: American Economic Association
Wulansari, Dewi. C. 2009. Sosiologi : Konsep dan Teori. Bandung : Refika Aditama
Yusgiantoro. Purnomo. 2014. Ekonomi Pertahanan Teori dan Praktik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Peraturan Perundang-undangan
United Nations Convention Law Of the Sea, Tahun 1982
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Convention On The Law Of The Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut)
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1985 Tentang Zona Ekonomi Ekslusif
Undang-undang Nomor 6 tahun 1996 Tentang Perairan Indonesia
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara.
Jurnal
Akmal. 2015. Strategi Indonesia Menjaga Keamanan Wilayah Perbatasan Terkait Konflik Laut China Selatan Pada Tahun 2009-2014. Jom Fisip Volume 2 No. 2 Oktober 2015.
Ariffien. Zainia Fitri Nurul. 2014. ejournal hubungan internasional. 2014,: Upaya Diplomatik Indonesia Terhadap China Dalam Menyelesaikan Potensi Konflik Landas Kontinen Natuna di Laut China Selatan. Volume 2, nomor 3:831-842
Intermestic: Journal of International Studies. 2017. Bargaining: Revisi Teori Perimbangan Kekuatan Dalam Hubungan Diplomatik Indonesia, Malaysia, China dan Amerika Serikat. Volume 2, No. 1.
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Deklarasi Bersama antara RI dan RRC mengenai Kemitraan Strategis, 2005)
Naskah Strategi Pertahanan Negara Guna Menghadapi Konflik Laut China Selatan
Internet
Agusman Damos Dumoli. 2016. Mengingat Putusan Tibunal Atas Laut China Selatan. Diakses [ada tanggal 3 Januari 2018. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20160623134311-20-140387/laut-natuna-jadi-sumber-migas-asia/
Asana.Rambu.2014. Kerusakan Lingkungan Akibat Limbah Industri Pencemaran Air di China. diakses pada tanggal 12 Januari 2018 https://www.academia.edu/14302450/Kerusakan_Lingkungan_Akibat_Limbah_Industri_Studi_Kasus_Pencemaran_Air_di_China_
Lancer Cell Indonesia. 2016. Pembangunan Natuna. diakses pada tanggal 4 Januari 2018 https://lancercell.com/2016/05/25/pembangunan-natuna/
Lancer Cell Indonesia. 2016. Rp. 6 Triliun untuk amankan Natuna. diakses pada tanggal 11 Januari 2018 https://lancercell.com/2016/08/04/rp-6-triliun-untuk-amankan-natuna/#more-27600
Marsetio.bappeda.kepriprov.go.id.Pembangunan Bervisi Maritim di Kepulauan Riau. Diakses pada tangal 1 Januari 2018. http://bappeda.kepriprov.go.id/data/paparan/Paparan_Pembangunan_Bervisi_Maritim_Kepri_oleh_laksamanan_TNI_(Purn)_Dr.Marsetio.pdf
Mirza.Sabrina. www.academia.com. Kebijakan Luar Negeri Indonesia Terkait Konflik Laut China Selatan. Diakses pada tanggal 2 Januari 2018. https://www.academia.edu/3988963/Kebijakan_Luar_Negeri_Indonesia_Terkait_Konflik_Laut_Cina_Selatan
Portal Kementerian Luar Negeri. Asean Regional Forum.Diakses pada tanggal 4 Januari 2018. https://www.kemlu.go.id/id/kebijakan/kerjasamaregional/Pages/ARF.aspx