Pernikahan Dini dan Keharmonisan Keluarga: Studi Kasus di Kota Kupang
Abstract
Pernikahan usia muda atau pernikahan dini memang membawa resiko yang cukup tinggi bukan saja bagi pasangan tersebut akan tetapi kita sebagai orangtua juga merasa khawatir. Sebab usia mereka masih muda atau karena perbedaan usia, juga bisa jadi masalah kalau suaminya tidak pandai menyesuaikan diri dengan istri yang masih muda. Oleh sebab itu hal yang patut dilakukan orangtua kedua belah pihak adalah selalu memberi perhatian kepada pasangan ini dengan selalu mencari tahu kesulitannya dan cara mengatasinya. Kalau tidak atau orangtua dua belah pihak membiarkan maka besar kemungkinan pasangan ini akan cepat bercerai karena mereka belum mampu mengatasi perbedaan diantara mereka apalagi memenuhi semua kebutuhan.References
Hazairin. 1986. Tinjauan Mengenai Undang-Undang Perkawinan Nomor 1/1974 dan Lampiran U.U. Nomor 1/1974 tentang Perkawinani. Jakarta: Tinta Mas.
Johnson, Doyle Paul. 1988. Teori Sosiologi Klasik dan Modern, Jilid 1. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Khairudin, H. 1985. Sosiologi Keluarga. Yogyakarta: Nurcahya.
Koentjaraningrat. 2009. Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta: Rineka Cipta.
Mantra, Ida Bagus. 1985. Pengantar Studi Demografi. Yogyakarta: Nur Cahaya.
Sarwono, Sarlito W. 2010. Psikologi Remaja. Jakarta: Rajawali.
Soekanto, Soerjono. 1979. Masalah Kedudukan dan Peranan Hukum Adat. Jakarta: Akademica.
Suparlan, Parsudi. 1986. “Keluarga dan Kekerabatan” dalam A.W. Widjaja (ed.), Manusia Indonesia: Individu, Keluarga dan Masyarakat. Jakarta: Akademika Pressindo.
Wawancara
Hengky Nenobais, wawancara pada hari Rabu, 17 Februari 2014.
Lambertus N. Seran, wawancara pada hari Selasa, 16 Februari 2014.
Marlina Adriana More, wawancara pada hari Kamis, 18 Februari 2014.
Rita Anggui, wawancara pada hari Senin, 15 Februari 2014.