KONFLIK MASYARAKAT DENGAN PEMERINTAH (STUDI KASUS SENGKETA TANAH ADAT)

  • Ratnah Rahman Prodi Sosiologi Agama UIN Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) sebagai induk reforma agraria belum mampu menjawab  atas berbagai permasalahan agraria yang terjadi di Indonesia. Melihat fenomena yang terjadi saat ini bahwa masih banyak terjadi sengketa tanah baik antara pemerintah dengan masyarakat, masyarakat dengan pengusaha, maupun masyarakat dengan masyarakat. Oleh karena itu tujuan  dari penulisan ini yang pertama yaitu untuk mengungkap terjadinya Sengketa Tanah Adat antara masyarakat  dengan Pemerintah Kab. Sinjai dan yang kedua untuk mengetahui bagaimana bentuk perlawanan masyarakat terhadap  Pemerintah dalam sengketa tanah adat di Kab. Sinjai. Adapun metode penulisan ini adalah telaah Pustaka. Berdasarkan fenomena yang terjadi saat ini bahwa terjadinya Sengketa tanah tersebut terjadi karena adanya keinginan untuk menguasai sumber daya tanah untuk kepentingan proyek pembangunan pemerintah maupun proyek-proyek perusahaan swasta dalam rangka mengejar pertumbuhan ekonomi. Pada akhirnya konflik agraria dan sengketa tanah adat merupakan sumber daya yang selalu mengorbankan rakyat secara  terus menerus. Adapun bentuk perlawanan masyarakat yaitu dengan melakukan aksi-aksi yang bertahap untuk memperjuangkan kepentingan mereka dan komunitasnya.  Ada beberapa cara atau taktik-taktik damai yang dilakukan oleh masyarakat setempat dalam menuntut haknya diantaranya seperti melobi pihak pemerintah/perusahan dan aparat pihak setempat dengan mengirimkan surat dan menemui langsung para pejabat yang bersangkutan.

References

Afrizal. 2006. Sosiologi Konflik Agraria: Protes-Protes Agraria dalam Masyarakat Kontemporer. Andalas: University Press.

Budianto. 2015. Perlawanan Petani dalam Konflik Agraria: Studi Kasus Konflik Agraria Masyarakat Takalar dengan PTPN XIV di Kabupaten Takalar. Tesis Pascasarjana UNHAS.

Noer, Fauzi. 1999. Petani dan Penguasa: Dinamika Politik Agraria di Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Pelzer, Karl J. 1991. Sengketa Agraria, Pengusaha Perkebunan Melawan Petani. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan

Ruwiastuti, Maria Rita. 2000. Sesat Pikir: Politik Hukum Agraria. Yogyakarta: INSIST Press dan PUSTAKA PELAJAR.

Ritzer, George dan Douglas J. Goodman. 2007. Teori Sosiologi Modern, Edisi Ke-6. Kencana Prenada Media Group. Jakarta.

Scott, James C. 2000. Senjatanya Orang-orang yang Kalah, bentuk perlawanan sehari-hari kaum tani. terj. A. Rahman Zainuddin dkk. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Suardin ABD. Rasyid. 2004. Penguasaan Tanah Perkebunan dan Perlawanan Petani; (Kasus Dua Desa di Sulawesi Tengah). Tesis, Pascasarjana UNHAS.

Soeripto, Sri Rahayu, 2007. Penggunaan Tanah adat Untuk Kepentingan Pembangunan di Kecamatan Langowan Kabupaten Minahasa Propinsi Sulawesi Utara. Tesis Universitas Diponegoro Semarang.

Jurnal

Supriyanto. Implementasi Kebijakan Pertanahan. Jurnal Dinamika Hukum ( Di akses 21 April 2015)

http://id.wikipedia.org/wiki/Teori_konflik (dakses Maret 2015)

Published
2018-09-10
Abstract viewed = 9422 times