Telaah Kritis Penerapan Syari’ah Islam Dalam Ketatanegaraan Indonesia
Abstract
Tulisan ini bertujuan untuk mengatahui: 1.Pengaruh syari’ah Islam dalam pelaksanaan ketatanegaraan Indonesia? 2. Kendalapenerapan syari’ah Islam dalam sistemketatanegaraan Indonesia? 3. Penerapan syar’iah Islam dalam sistem ketatanegaraan Indonesia? Dengan diterbitkannya perda-perda di berbagai daerah itu adalah gambaran sekaligus manifestasi dari pengaruh syari’ah Islam baik dalam bentuk gagasan maupun tindakan oleh para pemeluknya. Kendala dalam penerapan syari’ah Islam adalah masih buruknya image syari’ah Islam dimata masyarakat disebabkan pengaruh politik hukum Belanda yang masih membekas dan konflik akar rumput antara sesama umat Islam juga menjadi kendala terutama soal perbedaaan mazhab yang dianut masing-masing kubu. Sehingga, semakin hebat kendala seringkali semakin menunjukkan benarnya arah perjuangan, justru akan mengherankan jika penerapan syariah di Indonesia sepi dari kendala. Penerapan syari’ah Islam di Indonesia dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974, tentang perkawinan, Undang-Undang Nomor 7 tahun 1987, tentang Peradilan agama, Ibadah Haji pada tahun 1950 danUndang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang pengelolahan Zakat.References
Abdullah, Abdul Ghani. Peradilan Agama dan Perkembangan: Studi Hukum Islam di Indonesia Jakarta: al-Hikmah, 1994.
Abu A’la al-Maududi. the Islamic Law and Constitusi, terj. Asep Hikma, Sistem Politik Islam Bandung: Mizan, 1993.
Ali, Muhammad Daud.Hukum Islam: Pengantar tata Hukum Islam. Jakarta: Raja GraFindo Perseda, 1998.
Ali, Muhammad Daud, Hukum Islam, Peradilan Agama dan Masalahnya. Bandung: Rosdakarya,1994.
Azra, Azyumardi. Pergolakan poltik Islam: dari fundamentalisme, modernisme hingga post-modernisme Jakarta: Paramadina, 1996.
Bahar, Safrodin ddk. Risalah Sidang BPUPKI-PPKI 29 Mei-19 Agustus 1945Sekretaris Negara RI, 1992.
Daud, Rasyid.Islam dan ReformasiJakarta: Usama Press, 2001.
Departemen Agama, RI. Al-Qur’an dan Terjemahan. Jakarta: 2015.
Efendi, Bahtiar. Islam dan Negara:Transformasi Pemikiran Praktek Politik di Indonesia. Jakarta: Paramadina, 2009.
Firdaus A. N. Dosa-dosa yang tak boleh terulang kembali. Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya, 1992.
Haq, Hamka. Syari’ah Islam: Wacana dan Penerapanya. Ujung Pandang: 2001.
Ismail, Faisal. Ideologi Hegomoni dan Otoritas Agama: Wacana Ketatanegaraan Kreatif Islam dan Pancasila. Yokyakarta: Tiara Wacana, 1999.
MD, Moh Mahfud. Dasar dan Struktur, Ketatanegaraan Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta, 2001.
Sjadzali, Munawir. Islam dan tata Negara. Ajaran, Sejarah dan Pemikiran Jakarta: UI.PRESS, 2011.