PERAN ADVOKAT ALUMNI FAKULTAS SYARIAH DALAM MENYELESAIKAN PERKARA DIPERADILAN UMUM MAKASSAR
Abstract
Penelitian ini berjudul Peran Advokat Alumni Fakultas Syariah Dalam Menyelesaikan Perkara di Peradilan Umum Makassar. Penelitian ini mendeskripsikan bagaimana peran advokat alumni fakultas syariah dalam menyelesaikan perkara di peradilan umu Makassar?. Untuk menjawab terhadap permasalahan tersebut maka, penulis menggunakan empat metode pengumpulan data; observasi, wawancara, angket dan dokumentasi. Pada Field research penulis menguunakan instrument observasi dan wawancara. Pengolahan datanya secara kualitatif serta teknik analisis data yang penulis gunakan dale; Editing, koding, tabulasi data, analisis data dan interpretasi data. Adapun sampel dari penelitian ini adalah Advokat Alumni Fakultas Syariah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa advokat alumni fakultas syariah, tidak berbeda jauh dengan advokat lulusan hukum umum yang mempunyai kapasitas yang mumpuni dalam melaksanakan tugasnya sebagai advokat profesional, hal tersebut diliahat dari jumlah perkara yang diselesaikan oleh advokat alumni syariah di peradilan umum makassar. Proses menjadi advokat yang dilewati oleh alumni fakultas syariah memenuhi syarat sebagai advokat dan advokat yang alumni fakultas syariah sudah banyak dan tersebar di beberapa kabupaten di Sulawesi Selatan. Sikap masyarakat terhadap advokat alumni fakultas syariah menerima dan mngapresiasi atas kapasitas dan kinerjanya dalam menyelesaikan perkara diperadilan umum, masyarakat beranggapan peran advokat alumni fakultas syariah sangat dirasakan kehadirannya ditengah-tengah masyarakat khususnya di Makassar.References
Abu Ahmadi, dan Cholid Narbuko. Metodologi Penelitian. Cet. VIII; Jakarta: Bumi Aksara, 2007.
Asmara M. Galang, Ombudsman Republik Indonesia dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia Surabaya: Laksbang Yustitia, 2012.
Arikunto, Suharsimi. Menejemen Penelitian. Cet. IV; Jakarta : Rineka Cipta, 1998.
Azwar, Saifuddin. Metode Penelitian. Cet. IV; Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2003.
Basah, Sjachran. Mengenal Peradilan di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1995
Budiyana. Peran, Fungsi dan Perkembangan Advokat. Depok: Sinar Keadilan, 2016.
Bungin, Burhan. Analisis Data Kualitatif: Pemahaman Filosofi dan Metodologi ke Arah Penguasaan Model Aplikasi. Cet. III; Jakarta: Rajawali Pers, 2009.
Dewi, Gamala. Hukum Acara Perdata Peradilan Agama di Indonesia. Jakarta: Grafindo Persada, 2012.
Fuady, Munir Teori Negara Hukum Modern. Bandung: Refika Aditama,2011.
Fidel, Review Ujian Advokat . Jakarta: PT.Gramedia, 2010.
Halim , A. Ridwan. Peradilan Umum di Indonesia. Jakarta: PT. Pradnya Paramita, 1987.
https://www.kemenkumham.go.id/.Diakses pada tangggal 18 November, 2018.
http://bendalbendol.blogspot.com/2010/06/advokat.html. diakses pada tanggal 26 september 2018
Kementerian Agama, Al-Qur’an dan Terjemahnya. Jakarta: Sinergi Pustaka, 2012.
Muhammad, Abdulkadir. Etika Profesi Hukum. Bandung : Pt. Citra Aditya Bakti, 2001.
Muhajir, Neong. Metedologi Penelitian Kualitatif . Cet. VIII; Yogyakarta: Rake Selatan, 1998.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta, Prenada Media, 2005.
Moleong, J Lexy. Metodologi Penelitian Kualitatif . Cet. XXVII; Bandung: Remaja Rosdakarya, 2010.
Martinus Sahrani dan Ilham Gunawan. Kamus Hukum . Cet.I; Jakarta: Restu Agung, 2002.
Musfa’ah, Nur Laila. Peradilan Agama di Indonesia. Bandung: Pustaka Bani Quraisy, 2014)
Muhammad, Rusli. Potret Lembaga Pengadilan Indonesia. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2006.
Mannan, Bagir. Peran Advokat Mewujudkan Peradilan Yang bersih dan Berwibawa. Jakarta: IKAHI, 2015.
Mertokusumo, Sudikno. Sejarah Peradilan dan Perundang-undangannya di Indonesia sejak 1942 dan apakah kemanfaatannya bagi bangsa Indonesia .Yogjakarta: Liberti, 1983.
Nadapdap, Binoto. Menjajaki Seluk Beluk Honorarium Advokat. Jakarta: Jalan Permata, 2008.
Naibaho, Haposan. Advokat dan Kode Etik. http://haposanrendynaibaho. blogspot.com/p/advokat.html. diakses pada tanggal 26 september 2018.
Purnomo Setiady Akbar, dan Husaini Usman. Metode Penelitian Sosial. Cet. V; Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2004
Peraturan Peradi No. 2 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat
Rambe, Ropaun, Teknik Praktek Advokat Cet. I; Jakarta: PT. Grasindo Anggota IKAPI, 2001.
Rahardjo, Sajipto. Permasalahan hukum di Indonesia. Bandung: sinar grafika 2000.
Republik Indonesia, “Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Advokat.
Republik Indonesia, “Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman,” dalam S.F Marbun, Peradilan Tata Usaha Negara. Yogyakarta: Liberty, 2006.
Republik Indonesia, Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor: M.07.UM.01.06 Tahun 1983.
Ridwan, Metode dan Teknik Menyusun Proposal Penelitian. Bandung: 2009.
Rosdalina, Peran Advokat Terhadap Penegakan Hukum Di Pengadilan Agama. Jurnal Politik Profetik Volume 6 Nomor 2 Tahun 2015..
Rosyadi, Rahmat. Advokat dalam Perspektif Islam dan Hukum Positif. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2003.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- granted to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work.
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.