PERAN ADVOKAT ALUMNI FAKULTAS SYARIAH DALAM MENYELESAIKAN PERKARA DIPERADILAN UMUM MAKASSAR

  • Nur Salam Pascasarjana UIN Alauddin Makassar
    (ID)
  • Marillang Marillang UIN Alauddin Makassar
    (ID)
  • Hamzah Hasan UIN Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Penelitian ini berjudul Peran Advokat Alumni Fakultas Syariah Dalam Menyelesaikan Perkara di Peradilan Umum Makassar. Penelitian ini mendeskripsikan bagaimana peran advokat alumni fakultas syariah dalam menyelesaikan perkara di peradilan umu Makassar?. Untuk menjawab terhadap permasalahan tersebut maka, penulis menggunakan empat metode pengumpulan data; observasi, wawancara, angket dan dokumentasi. Pada Field research penulis menguunakan instrument observasi dan wawancara. Pengolahan datanya secara kualitatif serta teknik analisis data yang penulis gunakan dale; Editing, koding, tabulasi data, analisis data dan interpretasi data. Adapun sampel dari penelitian ini adalah Advokat Alumni Fakultas Syariah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa advokat alumni fakultas syariah, tidak berbeda jauh dengan advokat lulusan hukum umum yang  mempunyai kapasitas yang mumpuni dalam melaksanakan tugasnya sebagai advokat profesional, hal tersebut diliahat dari jumlah perkara yang diselesaikan oleh advokat alumni syariah di peradilan umum makassar. Proses menjadi advokat yang dilewati oleh alumni fakultas syariah memenuhi syarat sebagai advokat dan advokat yang alumni fakultas syariah sudah banyak dan tersebar di beberapa kabupaten di Sulawesi Selatan. Sikap masyarakat terhadap advokat alumni fakultas syariah menerima dan mngapresiasi atas kapasitas dan kinerjanya dalam menyelesaikan perkara diperadilan umum, masyarakat beranggapan peran advokat alumni fakultas syariah sangat dirasakan kehadirannya ditengah-tengah masyarakat khususnya di Makassar.

References

Abu Ahmadi, dan Cholid Narbuko. Metodologi Penelitian. Cet. VIII; Jakarta: Bumi Aksara, 2007.

Asmara M. Galang, Ombudsman Republik Indonesia dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia Surabaya: Laksbang Yustitia, 2012.

Arikunto, Suharsimi. Menejemen Penelitian. Cet. IV; Jakarta : Rineka Cipta, 1998.

Azwar, Saifuddin. Metode Penelitian. Cet. IV; Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2003.

Basah, Sjachran. Mengenal Peradilan di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1995

Budiyana. Peran, Fungsi dan Perkembangan Advokat. Depok: Sinar Keadilan, 2016.

Bungin, Burhan. Analisis Data Kualitatif: Pemahaman Filosofi dan Metodologi ke Arah Penguasaan Model Aplikasi. Cet. III; Jakarta: Rajawali Pers, 2009.

Dewi, Gamala. Hukum Acara Perdata Peradilan Agama di Indonesia. Jakarta: Grafindo Persada, 2012.

Fuady, Munir Teori Negara Hukum Modern. Bandung: Refika Aditama,2011.

Fidel, Review Ujian Advokat . Jakarta: PT.Gramedia, 2010.

Halim , A. Ridwan. Peradilan Umum di Indonesia. Jakarta: PT. Pradnya Paramita, 1987.

https://www.kemenkumham.go.id/.Diakses pada tangggal 18 November, 2018.

http://bendalbendol.blogspot.com/2010/06/advokat.html. diakses pada tanggal 26 september 2018

Kementerian Agama, Al-Qur’an dan Terjemahnya. Jakarta: Sinergi Pustaka, 2012.

Muhammad, Abdulkadir. Etika Profesi Hukum. Bandung : Pt. Citra Aditya Bakti, 2001.

Muhajir, Neong. Metedologi Penelitian Kualitatif . Cet. VIII; Yogyakarta: Rake Selatan, 1998.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta, Prenada Media, 2005.

Moleong, J Lexy. Metodologi Penelitian Kualitatif . Cet. XXVII; Bandung: Remaja Rosdakarya, 2010.

Martinus Sahrani dan Ilham Gunawan. Kamus Hukum . Cet.I; Jakarta: Restu Agung, 2002.

Musfa’ah, Nur Laila. Peradilan Agama di Indonesia. Bandung: Pustaka Bani Quraisy, 2014)

Muhammad, Rusli. Potret Lembaga Pengadilan Indonesia. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2006.

Mannan, Bagir. Peran Advokat Mewujudkan Peradilan Yang bersih dan Berwibawa. Jakarta: IKAHI, 2015.

Mertokusumo, Sudikno. Sejarah Peradilan dan Perundang-undangannya di Indonesia sejak 1942 dan apakah kemanfaatannya bagi bangsa Indonesia .Yogjakarta: Liberti, 1983.

Nadapdap, Binoto. Menjajaki Seluk Beluk Honorarium Advokat. Jakarta: Jalan Permata, 2008.

Naibaho, Haposan. Advokat dan Kode Etik. http://haposanrendynaibaho. blogspot.com/p/advokat.html. diakses pada tanggal 26 september 2018.

Purnomo Setiady Akbar, dan Husaini Usman. Metode Penelitian Sosial. Cet. V; Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2004

Peraturan Peradi No. 2 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat

Rambe, Ropaun, Teknik Praktek Advokat Cet. I; Jakarta: PT. Grasindo Anggota IKAPI, 2001.

Rahardjo, Sajipto. Permasalahan hukum di Indonesia. Bandung: sinar grafika 2000.

Republik Indonesia, “Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Advokat.

Republik Indonesia, “Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman,” dalam S.F Marbun, Peradilan Tata Usaha Negara. Yogyakarta: Liberty, 2006.

Republik Indonesia, Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor: M.07.UM.01.06 Tahun 1983.

Ridwan, Metode dan Teknik Menyusun Proposal Penelitian. Bandung: 2009.

Rosdalina, Peran Advokat Terhadap Penegakan Hukum Di Pengadilan Agama. Jurnal Politik Profetik Volume 6 Nomor 2 Tahun 2015..

Rosyadi, Rahmat. Advokat dalam Perspektif Islam dan Hukum Positif. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2003.

Published
2020-06-30
How to Cite
Salam, N., Marillang, M., & Hasan, H. (2020). PERAN ADVOKAT ALUMNI FAKULTAS SYARIAH DALAM MENYELESAIKAN PERKARA DIPERADILAN UMUM MAKASSAR. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 7(1), 45-58. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v7i1.12699
Section
Artikel
Abstract viewed = 369 times