KONSEP BALIGH DALAM ALQURAN DAN IMPLIKASINYA PADA PENENTUAN USIA NIKAH MENURUT UU PERKAWINAN

  • Nuramanah Amalia LKBH UIN Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

 “Penelitian ini membahas mengenai Konsep Baligh Dalam Alquran dan Implikasinya Pada Penentuan Usia Nikah Terhadap UU Perkawinan No.1 Tahun 1974. Adapun pokok masalah adalah bagaimanakah konsep baligh dalam Alquran kemudian apakah penetapan usia nikah dalam UU Perkawinan No.1 Tahun 1974 telah menginterpretatifkan konsep baligh dalam Alquran. Dari pokok masalah tersebut, penulis merumuskan sub masalah yaitu: 1). Bagaimana kriteria usia baligh dalam UU Perkawinan No.1 Tahun 1974?. 2).Bagaimana implikasi konsep baligh dalam Alquran terhadap penentuan usia nikah dalam UU Perkawinan No.1 Tahun 1974?

Penelitian ini termasuk penelitian Pustaka yaitu Library research kualitatif dengan pendekatan penelitian yang digunakan ialah pendekatan Yuridis Normatif yaitu pendekatan yang dilakukan dengan pengumpulan data, informasi, library research. Lalu, data yang diperoleh kemudian dianalisis dan menyimpulkannya.

            Menelaah ketetapan usia minimal kawin melalui pendekatan Hukum Islam setidaknya bisa mengkaji tiga hal pokok: 1) Melihat dari Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dimana konsep baligh dalam Alquran tidak sepenuhnya terinterpretasikan, kemudian perlu dipertimbangkan kembali beberapa hal untuk melangsungkan sebuah pernikahan. 2) Implementasi konsep baligh yang ada pada Penentuan Usia Nikah dalam UU Perkawinan No.1 Tahun 1974 termasuk penetapan batas minimal usia kawin dalam Pasal 7 ayat (1) dinilai sudah tidak relevan lagi dikarenakan sudah tidak sesuai dengan semangat hukum lahirnya pasal itu. Oleh karenanya, diperlukan peninjauan ulang dan perubahan isi dari Pasal tersebut agar bisa berkontribusi terhadap pembangunan sosial masyarakat, yakni dalam hal kesehatan, pendidikan, ekonomi dan kependudukan.

 

 This research the concept of baligh in the Quran and its implications in determining the age of marriage against Marriage Law. The main problem is how the concept of baligh in the Quran, then whether the determination of the age of marriage in the Marriage Law No.1 of 1974 has interpreted the concept of baligh in the Quran. With this main problem, the writer formulates these following sub problems: 1). What are the criteria for adolescent age (baligh) in the Marriage Law No.1 of 1974? 2). What are the implications of the concept of baligh in the Quran in determining the age of marriage in the Marriage Law No.1 of 1974?

This research includes library research, that is Library Research Qualitative with the research approach used is the Juridical Normative. The approach carried out by collecting data, information, and library research. Then, the data obtained were analyzed and concluded.

 Analyzing the minimum age for marriage through the Islamic Law approach can at least be examined through three main points: 1) Looking in to the Marriage Law No. 1 of 1974 which the concept of baligh in the Quran is not fully interpreted, it is necessary to reconsider several things to have a marriage. 2) The implementation of the concept of baligh in the Determination of Marriage Age in the Marriage Law No.1 of 1974 including the stipulation of the minimum age limit for marriage in Article 7 paragraph (1) is considered irrelevant because it is not in accordance with the spirit of law of the article’s inception. Therefore, it is necessary to review and change the contents of the article so that it can contribute to social development in society, in terms of health, education, economy and population.

 

Author Biography

Nuramanah Amalia, LKBH UIN Alauddin Makassar
Saya Nuramanah Amalia, Mahasiswi Pascasarjana, program magister konsentrasi Syariah Hukum Islam, dan magang di LKBH UIN Alauddin Makassar untuk mengurus perkara-perkara yang masuk.

References

DAFTAR PUSTAKA

Adhim, Mohammad Fauzil. Indahnya Pernikahan Dini. Jakarta: Gema Insani Press,2003.

Aisyah Siti, A Mustari, R Amin, J Syam, G N Handayani, dan Mashuri, Dinakmika Pernikahan Dini di Kab Gowa dan Kota Makassar Sulsel. Makassar: PSGA UIN Alauddin, 2015.

Ali, Achmad. Menguak Teori Hukum (Legal Theory). Jakarta: Perdana Group, 1991.

Darmabrata, Wahyono .Hukum Perkawinan dan Keluarga di Indonesia. Cet. II. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004.

Departemen Agama RI. Alquran dan Terjemahannya.Bandung : Syaamil Quran,2007.

Hazirin. Tinjauan Mengenai Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 TentangPerkawinan. Jakarta: Tintas Mas, 1975.

Hilman, Hadikusuma. Hukum Perkawinan Indonesia. Cet. I. Bandung : CV Mandar Maju,1990.

HS, Salim. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Jakarta: Sinar Grafika, 2002.

Idris, Ahmad. Fikih Syafi’i. Cet .III. Jakarta: Karyah Indah, 1986

Idris Ramulyo, Mohd. Hukum Perkawinan Islam Suatu Analisis dariUndang-Undang No. 1 Tahun 1974 danKompilasiHukum Islam.Jakarta :Bumi Aksara,1996.

Idris, Ramulyo. Hukum Perkawinan Islam. Cet. I.Jakarta : Bumi Aksara,1996.

Indonesia. Undang-undang Republik Indonesia tentang Perkawinan. UU No. 1 Tahun 1974.

Kharlie, Ahmad Tholabi.HukumKeluarga Indonesia.Cet. I.Jakarta: Sinar Grafika,2013.

Kompilasi Hukum Islam.Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991,Yogyakarta : PustakaWidyatama, 2004.

Muchtar, Kamal. Asas-asas Hukum Islam Tentang Perkawinan. Jakarta: Bulan Bintang, 1974.

Praworohamidjojo, R. Soetojo. Pluralisme Dalam Perundangan di Indonesia. Surabaya: Airlangga University Press, 1994.

Prodjodikoro, Wiryono. Perkawinan Antar Agama dan Masalahnya. Bandung: ShantikaDarma, 1984.

Purbasari, Indah. Kajian Hukum Isam Keluarga.Malang: Setara Press,2017.

Rasjidi, Lili. Hukum Perkawinan Dan Perceraian di Malaysia dan Indonesia. Bandung: PT.Remaja Rosdakarya, 1991.

Published
2021-06-29
How to Cite
Amalia, N. (2021). KONSEP BALIGH DALAM ALQURAN DAN IMPLIKASINYA PADA PENENTUAN USIA NIKAH MENURUT UU PERKAWINAN. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 8(1), 77-86. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v8i1.17317
Section
Artikel
Abstract viewed = 823 times